02/22/2008

Aparat Hukum Minta Dikeluarkan SOP Potongan Pokok Piutang

[JAKARTA] Aparat penegak hukum tetap bersikukuh memeriksa para bankir jika melakukan pemotongan pokok piutang terhadap nasabah dalam merestrukturisasi kredit bermasalah. Sikap penegak hukum ini didasarkan pada pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan setiap kekayaan negara yang ditempatkan di mana pun adalah keuangan negara.
Karena itu, jika bank-bank BUMN kesulitan menerapkan ketentuan itu, maka pemerintah disarankan menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) lintas sektoral dan mengikat para pihak terkait seperti Departemen Keuangan, Kementerian BUMN, BPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
Demikian kesimpulan diskusi panel bertajuk Implementasi PP 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Pembangunan (PSHP) di Jakarta, Kamis (27/9).
Hadir dalam diskusi itu, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Pengkaji Jampidsus Kejagung Soegiyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad dan Ketua PSHM Ade Komaruddin.
Dalam diskusi sehari sebelumnya, juga menghadirkan, wakil dari BPK dan Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo.
Menurut Bambang, SOP bagi bank BUMN yang memberikan kewenangan direksi bank BUMN memotong pokok kredit bermasalah hanya bersifat sementara dan khusus bagi kredit usaha kecil dan menengah (UKM) di bawah Rp 50 miliar.
Sedangkan, dalam jangka panjang DPR atau pemerintah harus merevisi UU yang mengatur tentang Kekayaan Negara dan Keuangan Negara. Perlunya aturan-aturan itu, papar Bambang, agar masalah restrukturisasi kredit di bank dengan memotong pokok kredit bisa diterima aparat sebagai salah satu strategi bank mengurangi potensi kerugian dan bukan dianggap tindakan pidana karena merugikan keuangan negara.
" SOP bisa dibicarakan dalam Oversight Committee yang didalamnya terdapat unsur BPK, Kejaksaan, Kepolisian, Depkeu, dan Kementerian BUMN untuk membuat rumusan yang tidak lagi mengundang perdebatan," katanya.
Restrukturisasi
Sementara itu, Pengkaji Jampidsus Kejagung Soegiyanto mengatakan SOP itu dibutuhkan agar bank BUMN tidak merasa gamang melakukan restrukturisasi kredit yang SOP-nya juga dipahami aparat hukum.
SOP ini akan menjembatani beda pandang yang melihat kredit atau piutang bank BUMN sebagai piutang negara seperti tertera dalam UU Nomor 49 Tahun 1960 atau pemisahan piutang BUMN dari piutang negara seperti yang tercantum dalam PP Nomor 33 tahun 2006.
"Sepanjang suatu aset disebut keuangan negara ada di mana pun itu tetap keuangan negara. Jika ada tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara, maka itu masuk tindak pidana," kata Soegiyanto.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menilai, sesuai PP 33/2006, seharusnya piutang BUMN tidak termasuk piutang negara dan memberikan kewenangan kepada bank BUMN menyelesaikan kredit bermasalah. Agar pandangan aparat hukum sepakat, perlu SOP yang disusun bersama.
"Parameter untuk melakukan discount (pengurangan), hair cut (pemotongan pokok dan bunga-red) perlu kesepahaman atau SOP," kata Aziz. [B-15]
________________________________________
Last modified: 28/9/07 , halaman 9

14:57 Posted in Web | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: ecw nelloe