03/06/2008

DPR harus dihukum jika interpelasi BLBI untuk kepentingan partai

DPR harus dihukum jika interpelasi BLBI untuk kepentingan partai
Kamis, 17 Januari 08


Jakarta, Koran Internet - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana mengingatkan kalangan anggota DPR untuk bersiap-siap menerima hukuman rakyat dalam Pemilu 2009, apabila mereka terbukti memanfaatkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai sarana mengumpulkan uang bagi partainya.

Kepada pers di Jakarta, Kamis (17/1), dengan tegas Denny mengatakan bahwa selama ini masyarakat telah curiga terhadap kinerja DPR dalam hal penggunaan hak interpelasi untuk kasus BLBI. Kasus BLBI ini, katanya, selalu muncul karena memang DPR tak pernah berniat menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya dan semua terputus di tengah jalan. "Memang untuk membuktikan bahwa DPR memanfaatkan kasus BLBI ini susah untuk dibuktikan. Tapi aromanya sudah tercium," katanya.

Denny melihat adanya keanehan jika DPR menggunakan hak interpelasi untuk menyelesaikan kasus BLBI. Masalah BLBI itu seharusnya diselesaikan secara hukum dan DPR hanya mendorong dari segi politis, termasuk dengan menggunakan hak interpelasi yang diteruskan dengan hak angket.

Namun yang pasti, ujarnya, kalau memang DPR memanfaatkan kasus itu untuk kepentingan mereka, maka mereka harus bersiap-siap untuk tidak didukung rakyat lagi dalam Pemilu mendatang.

Sementara itu Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengungkapkan kecurigaannya atas adanya konspirasi antara obligor BLBI dengan DPR dan juga dengan pemerintah. "Saya melihat didorongnya BLBI sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya anggota DPR mencari uang menjelang Pemilu 2009. Ini bagian dari pemerasan terhadap obligor BLBI," tegasnya.

Arief berpendapat, selama ini kasus BLBI itu tidak pernah mendapat penanganan yang serius. Begitu juga yang ditangani di Kejaksaan Agung juga tidak pernah ditindaklanjuti. "Lantas kalau sekarang ini DPR ikut bermain dengan menggunakan hak interpelasi, itu juga takkan bisa selesai. Ujung-ujungnya diselesaikan di belakang meja," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR (bidang hukum) Benny K Harman di tempat terpisah, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan saja penyelidikan kasus BLBI jika pada akhirnya tidak menemukan data atau bukti-bukti penyimpangan yang dibutuhkan demi tegaknya kepastian hukum di Indonesia.

"Kalau tidak menemukan bukti dan untuk kepastian hukum, maka Kejagung harus mengeluarkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara," ujar Benny kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penghentian itu harus dilakukan karena kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu hingga kini ternyata masih dalam tahap penyelidikan kembali yang dilakukan Kejagung.

Sedangkan bagi para obligor BLBI yang selama ini kooperatif dan bahkan sudah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL), maka menurut Benny Harman, Kejagung tidak perlu mengungkitnya kembali.

Benny berpendapat, obligor BLBI yang kooperatif seperti Salim Group, pada dasarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pemerintah karena sudah mengantongi SKL sehingga perlu adanya ketegasan untuk memberikan kepastian hukum.

"Jadi buat apa diungkit lagi, tinggal bagaimana kepastian hukum itu diberikan bagi mereka yang kooperatif dan telah mengantongi SKL," ujar Benny Harman.

Sementara itu, DPR telah membentuk tim untuk menyempurnakan materi interpelasi menyangkut BLBI/KLBI. Kesepakatan dalam rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR memutuskan tim beranggotakan 13 anggota dan dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono.

Anggota Komisi IX DPR yang juga masuk dalam Tim 13 Interpelasi BLBI di DPR Andi Rahmat, mendesak adanya konsistensi dari Pemerintahan Yudhoyono terhadap payung hukum yang sudah ada dalam penyelesaian BLBI.

"Hal ini menjadi penting guna memberikan iklim yang baik dalam berusaha di Indonesia," kata politisi muda PKS itu.

Sebelumnya sejumlah media juga mewartakan bahwa Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan penyelidikan BLBI karena tidak menemukan data atau bukti-bukti. Bahkan, kejaksaan juga tidak menemukan bukti penyimpangan penyerahan aset Salim Group ke BPPN.

Kendati demikian, Kemas telah berjanji tetap akan mengeluarkan kesimpulan atas hasil penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI tersebut.

Kesimpulan pertama, kata Kemas, jika kasus tersebut memiliki bukti kuat statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua, jika hasil penyidikan tidak terindikasi pidana atau kasusnya dikategorikan kasus perdata akan dilimpahkan ke bagian perdata dan tata usaha negara Kejagung.

Ketiga, kesulitan mencari data asli penyerahan aset obligor BLBI dan tidak memiliki bukti, kasusnya akan dihentikan.(Mnr/Ken/Ant)

03/03/2008

Seaport workers reject bill

6d8273e8f4df495ade92fc25cbe72f59.jpgSeaport workers reject bill
JAKARTA: Seaport workers are threatening to hold a series of rallies to reject a new bill on shipping, which they say will allow for seaport liberalization at their expense.

"If this bill goes through, then the private sector and foreign companies could take over the control of our ports," said Arief Poyuono, coordinator for the National Committee Against the Liberalization of Indonesian Seaports.

Arief said if passed, the bill would allow private and foreign companies to divide the seaport businesses between them.

"The bill threatens the livelihood of numerous seaport workers," he said.

He said the seaport workers planned successive rallies and would go on strike in the coming week to oppose the bill, which is being deliberated at the House of Representatives. -- JP

12:55 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: SEAPORT, poyuono

02/14/2008

UU PT Tak Pengaruhi Merger

26/07/2007 00:20:07 WIB
JAKARTA, Investor Daily
Terbitnya Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) diperkirakan tidak sampai berpengaruh signifikan terhadap rencana konsolidaasi perbankan, asalkan keputusan akhir berada di tangan pemegang saham dan manajemen.

Demikian hasil rangkuman wawancara Investor Daily dengan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank Niaga Tbk Tay Un Soo, Direktur Utama PT Bank Century Tbk Hermanus Hasan Muslim, Direktur Utama PT Bank Saudara Tbk Farid Rahman, dan Direktur LBH BUMN Arief Puyuono di Jakarta, Selasa (24/7).

Hermanus mengatakan, keputusan sebuah perusahaan untuk merger atau akuisisi pada dasarnya berada di tangan pemegang saham. Sedangkan level direksi hanya menjadi pelaksana.

“Semestinya keputusan merger atau akusisi perusahaan, seperti bank berada di tangan pemegang saham. Karyawan memang patut dimintai pendapat sebagai bahan pertimbangan. Tapi, mereka tidak ikut memengaruhi keputusan akhir,” kata dia.

Ia menjelaskan, keberadaan UU PT ini tidak berpengaruh siginfikan atas upaya industri perbankan menuju Arsitektur Perbankan Indonesia (API) 2010 sepanjang keputusan akhir tetap di tangan pemegang saham dan manajemen.

Menurut dia, perseroan menerapkan pola sama ketika tiga bank digabungkan ke Bank Century. Karyawan masing-masing bank juga dimintai pendapat.

Dalam batang tubuh Pasal 126 UU PT disebutkan, penggabungan (merger) memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor dan mitra usaha lainnya, serta masyarakat. Namun, dalam penjelasannya justu disebutkan, penggabungan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan pihak-pihak tertentu.

Sedangkan Direktur Eksekutif LBH BUMN Arief Poyuono mengatakan, pendapat karyawan suatu perusahaan, seperti bank yang akan dimerger, tetap dibutuhkan. “Saya menilai, memang perlu pendapat karyawan karena dalam proses merger sudah dijelaskan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini supaya tidak terjadi friksi,” tegas Arief.

Meski demikian, lanjut dia, Bank Indonesia harus lebih mendalami dan menganalis kebijakan yang dibuat terkait proses merger bank. Selain menyangkut nilai kapital bank, nasib karyawan perlu diperhatikan.

Soalnya, keputusan meger bukan hak karyawan, melainkan keputusan shareholders. “Jika suara karyawan ikut memengaruhi keputusan akhir, hal ini sangat bertentangan dengan konsolidasi perbankan,” jelas dia.

Sementara itu, Tay Un Soo berpendapat, perseroan agak kaget mendengar penjelasan UU PT yang mengindikasikan penggabungan tidak bisa terjadi jika merugikan pihak-pihak tertentu.

Dia menegaskan, manajemen Bank Niaga agak terkejut dengan adanya bunyi undang-undang semacam ini. Bagi investor asing, tegas dia, hal ini berpotensi menjadi masalah. Sebab, tidak bisa dibayangkan berapa banyak karyawan yang akan diminta persetujuannya.

Farid Rahman menambahkan, pada dasarnya konstruksi dalam UU PT tidak secara langsung menyebutkan upaya untuk menghambat proses merger. Pasalnya, pemberian wewenang kepada pegawai dalam menentukan proses merger seharusnya dapat menjadi sinyal positif.

Ia mengakui, disahkannya UU PT ini berpotensi menghambat proses merger sebagaimana yang tengah diusahakan BI. Namun, ia melihat hal ini dari sudut pandang netral. (c101/c106/rav/ovi)

11:53 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: poyuono