03/06/2008

Kasus Nelloe Bikin Direksi BUMN Takut Berinovasi

Kapanlagi.com - Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) menyatakan, kasus pengadilan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Nelloe membuat direksi BUMN takut berinovasi dan mengambil risiko, padahal kedua hal itu sangat berperan bagi kemajuan suatu bisnis.

"Tanpa keberanian mengambil risiko pengembangan bisnis tidak mungkin dilakukan. Tapi kalau perusahaan rugi lantas direksinya dijerat pasal korupsi, para direksi tentu akan cari selamat meski risikonya perusahaan akan stagnan," kata Direktur LBH BUMN FX Arief Poyuono di Jakarta, Kamis.


Arief menegaskan, pihaknya sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang dilancarkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun hendaknya dalam pemberantasan korupsi prinsip-prinsip dasar dari proses penegakan hukum juga harus bisa diterapkan secara konsekuen dan konsisten.


Prinsip-prinsip dasar itu pertama adalah asas universalitas, bahwa hukum itu berlaku sama untuk setiap orang, tanpa kecuali. Tidak ada unsur primordial, unsur pertemanan, apalagi warna kulit. Siapa saja yang melakukan korupsi harus menjalani proses hukum.


"Kasus BLBI kasat mata merugikan negara triliunan rupiah, tapi bagaimana para pelakunya diperlakukan pemerintah? Mereka bagai tamu terhormat," katanya.


Kedua adalah asas predictability yakni setiap kasus yang diangkat bisa diperkirakan hasilnya oleh masyarakat, apakah orang itu bersalah atau tidak bersalah. "Jangan seperti sekarang, orang yang tidak salah bisa menjadi bersalah, sementara orang yang jelas-jelas salah malah dinyatakan tidak bersalah," katanya.


Ketiga adalah asas yurisprudensi. Meskipun hakim di Indonesia mempunyai hak untuk menginterpretasikan hukum, namun tidak berarti hakim boleh secara bebas mutlak melakukannya sehingga bisa dihindarkan terjadinya vonis berbeda untuk kasus yang sama.


Dikatakannya, upaya pemberantasan korupsi tidaklah mungkin hanya diterapkan dari sisi legal formal semata, ada faktor lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yakni rasa keadilan, yang oleh sebagian masyarakat dianggap sudah tidak ada.


"Karena asas universalitas yang tidak diterapkan secara konsekuen, maka dengan mudah orang merasa bahwa hukum tidak adil. Mengapa si A yang harus dijadikan tersangka, tidak si B? Mengapa si C diberikan kelonggaran dan keringanan, sementara si D tidak mendapatkannya?" katanya.


Terkait tuntutan 20 tahun penjara bagi Nelloe, LBH BUMN menilai tuntutan itu tidak berdasar. Menurut Arief, dari berbagai jenis korupsi sebenarnya tak satupun yang dapat dikenakan padanya. Menurut dia, pemberian kredit yang dilakukan Nelloe sudah sesuai dengan aturan.


"Tapi kami yakin hakim mengerti sekali persoalan yang terjadi dalam dunia perbankan Indonesia yang sarat dengan kredit macet dan penyebabnya. Dalam memutuskan kasus ini kami berharap hakim tidak hanya berpijak pada UU Anti Korupsi tapi juga melihat UU Perbankan dan sistim auditing yang berlaku di Indonesia," katanya.


Ditanya tentang sikap LBH BUMN yang mendukung Nelloe, Arief menyatakan, Nelloe hanyalah kasuistik, kepedulian LBH BUMN lebih pada keberlangsungan dan perkembangan BUMN karena menyangkut kesejahteraan karyawannya.


"Jika BUMN tak berkembang karena direksinya ketakutan dalam menjalankan bisnis, maka ujung-ujungnya juga berdampak pada kesejahteraan karyawan," kata Arief yang juga Ketua Umum Forum Pegawai Merpati itu. (*/rit)

16:06 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: ecw nelloe

02/22/2008

Aparat Hukum Minta Dikeluarkan SOP Potongan Pokok Piutang

[JAKARTA] Aparat penegak hukum tetap bersikukuh memeriksa para bankir jika melakukan pemotongan pokok piutang terhadap nasabah dalam merestrukturisasi kredit bermasalah. Sikap penegak hukum ini didasarkan pada pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan setiap kekayaan negara yang ditempatkan di mana pun adalah keuangan negara.
Karena itu, jika bank-bank BUMN kesulitan menerapkan ketentuan itu, maka pemerintah disarankan menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) lintas sektoral dan mengikat para pihak terkait seperti Departemen Keuangan, Kementerian BUMN, BPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
Demikian kesimpulan diskusi panel bertajuk Implementasi PP 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Pembangunan (PSHP) di Jakarta, Kamis (27/9).
Hadir dalam diskusi itu, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Pengkaji Jampidsus Kejagung Soegiyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad dan Ketua PSHM Ade Komaruddin.
Dalam diskusi sehari sebelumnya, juga menghadirkan, wakil dari BPK dan Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo.
Menurut Bambang, SOP bagi bank BUMN yang memberikan kewenangan direksi bank BUMN memotong pokok kredit bermasalah hanya bersifat sementara dan khusus bagi kredit usaha kecil dan menengah (UKM) di bawah Rp 50 miliar.
Sedangkan, dalam jangka panjang DPR atau pemerintah harus merevisi UU yang mengatur tentang Kekayaan Negara dan Keuangan Negara. Perlunya aturan-aturan itu, papar Bambang, agar masalah restrukturisasi kredit di bank dengan memotong pokok kredit bisa diterima aparat sebagai salah satu strategi bank mengurangi potensi kerugian dan bukan dianggap tindakan pidana karena merugikan keuangan negara.
" SOP bisa dibicarakan dalam Oversight Committee yang didalamnya terdapat unsur BPK, Kejaksaan, Kepolisian, Depkeu, dan Kementerian BUMN untuk membuat rumusan yang tidak lagi mengundang perdebatan," katanya.
Restrukturisasi
Sementara itu, Pengkaji Jampidsus Kejagung Soegiyanto mengatakan SOP itu dibutuhkan agar bank BUMN tidak merasa gamang melakukan restrukturisasi kredit yang SOP-nya juga dipahami aparat hukum.
SOP ini akan menjembatani beda pandang yang melihat kredit atau piutang bank BUMN sebagai piutang negara seperti tertera dalam UU Nomor 49 Tahun 1960 atau pemisahan piutang BUMN dari piutang negara seperti yang tercantum dalam PP Nomor 33 tahun 2006.
"Sepanjang suatu aset disebut keuangan negara ada di mana pun itu tetap keuangan negara. Jika ada tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara, maka itu masuk tindak pidana," kata Soegiyanto.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menilai, sesuai PP 33/2006, seharusnya piutang BUMN tidak termasuk piutang negara dan memberikan kewenangan kepada bank BUMN menyelesaikan kredit bermasalah. Agar pandangan aparat hukum sepakat, perlu SOP yang disusun bersama.
"Parameter untuk melakukan discount (pengurangan), hair cut (pemotongan pokok dan bunga-red) perlu kesepahaman atau SOP," kata Aziz. [B-15]
________________________________________
Last modified: 28/9/07 , halaman 9

14:57 Posted in Web | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: ecw nelloe