03/06/2008

Temasek Minta Penundaan Sidang KPPU

Kapanlagi.com - Temasek Holdings melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menunda proses persidangan keberatan atas putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengenai kepemilikan silang Temasek pada Indosat dan Telkomsel.

"Kami mohon proses pemeriksaan ditunda untuk memberikan kesempatan yang fair dan adil. Kami mohon penundaan karena kami mohon penjelasan proses hukum keberatan ini (kepada MA)," kata Todung dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa.


Todung mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada MA pada Senin kemarin (11/2) agar MA dapat memberikan penjelasan dan fatwa mengenai beberapa permasalahan hukum terkait proses hukum keberatan Temasek Holdings terhadap keputusan KPPU.


Beberapa permasalahan hukum yang mereka tanyakan kepada MA tersebut, kata Todung, antara lain mengenai mekanisme pengajuan keberatan ke pengadilan negeri, 30 hari masa proses persidangan keberatan keputusan KPPU dan mengenai pemeriksaan tambahan.


Todung mengatakan pihaknya mempermasalahkan proses pengajuan keberatan ke pengadilan negeri karena sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka pelapor mengajukan ke pengadilan negeri dimana pelapor berdomisili.


Sedangkan semua kliennya yaitu Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte LTd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, dan Singapore Telecom Pte Ltd (terlapor IX), lanjut dia, tidak berdomisili di Indonesia.


"Ada mekanismenya pengajuan keberatan melalui Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri yang berwenang adalah pengadilan dimana pemohon itu berdomisili. Tapi bila pemohon tidak punya domisili, maka kita semua ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Todung.


Todung mengatakan hukum acara Undang-undang mengenai KPPU tidak menjelaskan apabila pemohon keberatan tidak berdomisili di Jakarta, maka bagaimana mengajukan keberatan terhadap keputusan KPPU.


Dia juga mempermasalahkan mengenai jangka waktu proses persidangan keberatan terhadap keputusan KPPU yang berdasarkan UU adalah 30 hari.


"30 hari itu terhitung mulai sidang tanggal 14 Januari atau sidang (sidang kedua) tanggal 21 Januari ?," tanya Todung.


Sedangkan mengenai pemeriksaan tambahan pada proses hukum sidang keberatan keputusan KPPU, Todung mempertanyakan kenapa hanya KPPU yang punya hak untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan bukti baru.


"Saya sudah tanya ke majelis hakim, apakah adil bahwa pihak yang berperkara yaitu KPPU yang melakukan pemeriksaan tambahan ?," kata Todung.


Dia mempertanyakan apakah pihaknya mendapatkan hak untuk melakukan pemeriksaan tambahan karena kliennya akan mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti baru.


Todung melihat banyak kelemahan hukum acara perdata KPPU yang terdapat pada Peraturan KPPU nomor 1/2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, Peraturan Mahkamah Agung No.3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Todung mengatakan pada Perma No.3/2005 menyebutkan bahwa bila tidak ada hukum yang mengatur hukum acara perdata proses keberatan keputusan KPPU secara jelas, maka proses hukum mengacu kembali kepada hukum acara perdata biasa.


"Bila mengacu kepada hukum acara perdata, maka kami berhak mengajukan bukti-bukti dan saksi baru dalam persidangan. Akan tetapi apakah waktu 30 hari itu cukup ?," kata Todung mempertanyakan.


Selain itu, permintaan penundaan proses sidang keberatan keputusan KPPU terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membatalkan keputusan KPPU tentang kepemilikan silang Temasek.


Todung mengharapkan MA menjawab surat permohonan mereka hari ini atau besok pada sidang lanjutan keberatan Temasek Holdings terhadap KPPU. (*/rsd)

03/04/2008

Protest rallies mark May Day around the world

8f5262773a5ae2b6702d3b658b572a06.gif各國工人趁勞動節示威 要求改善待遇
Hundreds of thousands of people took part in May Day rallies in Russia yesterday, as labour unions and workers across Europe held events to protest against unemployment, poor working conditions and low wages.

In other countries activists used the day to complain about their governments or the international situation.

Official events staged by the ruling pro-United Russia party overshadowed (蓋過) traditional protest marches by the opposition Communists in Russia.

In the capital Moscow, 25,000 people gathered opposite the mayor's office in the central Tverskaya Street to hear speeches from trade union leaders and the mayor and listen to a concert, the ITAR-Tass news agency reported.

The Communists, meanwhile, marched from a square where there is a statue of Lenin (列寧像) to their usual rallying spot opposite the Bolshoi Theater by a statue to Karl Marx, NTV television reported. Overall, 1.5 million people participated in May Day rallies in Russia.

In Germany, labour unions protested against the impact of globalisation (全球化的影響) on Europe's largest economy, accusing firms of sacrificing jobs for quick profit and urging the government to introduce a minimum wage.

Years of slow economic growth and massive job cuts by German firms have pushed up unemployment in Germany, it now stands at 11.5 per cent, undermining government finances and the country's generous welfare state.

In Manila, Philippines, police blocked thousands of May Day protesters who defied a ban (挑戰禁令) and marched to the Philippine presidential palace to demand a wage hike and President Gloria Macapagal Arroyo's ouster.

After holding May Day rallies in nearby Manila parks, about 7,000 left-wing labourers and followers of ousted President Joseph Estrada marched down a narrow avenue towards the historic Mendiola bridge near the palace, carrying a huge red streamer that read: "Down with Gloria!"

In Jakarta, Indonesia, around 100,000 workers took to the streets across the country to demand better workers' benefits and urged the government not to change labour laws.

The May Day protesters hoped to pressure political leaders and businesses into providing health insurance, and paying higher wages and travel allowances to labourers, rally organiser Arief Poyuono said. (AP)

02/19/2008

Satya Wijayantara :Kajian Akademis Revisi UU Ketenagakerjaan Hanya Rekayasa Kapitalis

Jumat, 28 April 2006
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Sutrisno Sastromiharjo mengatakan, kajian akademis terhadap draf revisi Undang-undang nomor 13 tentang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh lima universitas hanya merupakan rekayasa kapitalis, yang hanya merugikan kaum buruh.

"Dalam sejarahnya kajian yang dilakukan oleh kalangan akademisi, juga banyak merugikan kaum buruh sehingga buruh akan semakin terpinggirkan," kata Sutrisno, di Jakarta, Jumat.

Pemerintah meminta lima Perguruan Tinggi (PT) yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Hasanuddin (Unhas), untuk melakukan penelitian atau pengkajian mengenai masalah ketenagakerjaan. Lima PT itu diharapkan memberikan masukan dalam penyusunan peraturan ketenagkerjaan yang adil, obyektif, dan menyeluruh.

Menakertrans Erman Soeparno mengatakan pembahasan tripartit terhadap penyusunan draf revisi RUU Ketenagakerjaan yang baru akan dilakukan setelah lima universitas tersebut menyelesaikan penelitian atau pengkajian.

Lebih lanjut Sutrisno mengatakan akan tetap melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan buruh untuk menolak draf revisi UU Ketenagakerjaan dan mencabut UU tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah.

"Kita tetap menolak draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut dan mencabut UU tersebut, karena UU tersebut sangat merugikan kaum buruh. Ini semua hanya rekayasa kaun kapitalis," tegasnya.

Sutrisno lebih lanjut mengatakan draf revisi UU tersebut secara substansial jelas-jelas mengabaikan tanggungjawab pemerintah terhadap perlindungan buruh.

Menurut dia, aksi unjuk rasa buruh akan terus dilakukan dan dia menyerukan segenap rakyat pekerja melakukan konsolidasi nasional melawan imperialisme dan meminta pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya.

Pendapat yang sama juga dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Atika Karwa. Ia mengatakan pesimis kajian akademis yang dilakukan lima universitas itu akan membawa keuntungan bagi kaum buruh.

Terlebih ketika hasil kajian oleh pihak akademisi itu dibawa ke Lembaga Tripartit, Atika semakin tidak yakin hasilnya akan membawa kabar "segar" bagi buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Satya Wijayantara juga mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan dengan melibatkan kalangan akademisi hanya titipan dari investor-investor dengan konsep kapitalisme.

Anggapan yang menyebutkan upah buruh di Indonesia itu mahal, salah besar karena yang membuat biaya investasi tinggi bukan disebabkan upah buruh.

Tetapi hal ini karena adanya praktek korupsi, birokrasi yang berkepanjangan, izin investasi berbelit-belit, praktek korupsi dan pungli di mana-mana. (Antara)

02/18/2008

Satya Wijayantara :Serikat Pekerja BUMN Dukung Intervensi Telkom

3b33795b536389c3f102121dc4c3240f.jpgProduk & Bisnis.htmBUMN dan Korporat

Serikat Pekerja Dukung Intervensi Telkom

Jakarta | Rabu, 13 Feb 2008
FEDERASI Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung upaya intervensi PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk dalam persidangan perkara Temasek. Mereka menolak anggapan sebagian pakar hukum yang berpendapat intervensi Telkom pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak bisa dilakukan.



Menurut Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu FX Arief Poyuono, para pakar hukum ini secara pragmatis menyamakan putusan KPPU dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Para pakar juga menyamakan persidangan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan persidangan banding. "Intervensi Telkom dapat dibenarkan karena KPPU bukan lembaga peradilan. Dan pemeriksaan keberatan tidaklah sama dengan banding," kata Arief Selasa(12/2) di Jakarta.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 30, disebutkan, KPPU adalah Badan Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintah dalam pengawasan pelaksana UU ini dan bertanggung jawab pada Presiden. "Maka akan sangat sulit mengategorikan KPPU sebagai salah satu peradilan dalam sistem peradilan Indonesia," katanya.



Karena itu, keputusan KPPU tidak dapat disamakan dengan vonis pengadilan. Begitu pula upaya keberatan atas keputusan KPPU tidak bisa disamakan dengan upaya banding terhadap putusan pengadilan.



Dia menyimpulkan, persidangan keberatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah persidangan tingkat pertama. Karena itu, permohonan intervensi yang diajukan Telkom sudah tepat dan memenuhi ketentuan. "Secara prinsip, pengajuan permohonan intervensi yang diajukan Telkom adalah hal yang sangat positif. Upaya Telkom ini bisa memotivasi semua pihak sama-sama berpartisipasi dalam penegakan hukum antimonopoli dan persaingan usaha," kata Arief.



Sebelumnya, Telkom telah mengajukan permohonan intervensi dalam perkara keberatan Temasek melawan keputusan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Telkom menuntut agar KPPU dinyatakan telah melakukan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dalam menjatuhkan putusan kepada Temasek. Selain itu, Telkom juga menuntut agar putusan KPPU dinyatakan batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.



Tussie Ayu Riekasapti

02/14/2008

Satya Wijayantara :Kepentingan Politik Hambat Kinerja BUMN

df758fc467520bc02c7dd248fdd1922c.jpgSuara-Karya, 9 April 2007

JAKARTA (Suara Karya): Transformasi badan usaha milik negara (BUMN) menjadi perusahaan berkelas dunia hanya bisa dilakukan jika BUMN terlepas dari kepentingan politik.

Demikian dikemukakan Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Satya Wijayantara, menjawab pertanyaan di Jakarta, akhir pekan kemarin. Menurut dia, selama BUMN masih dalam cengkeraman kepentingan politik, baik itu dari partai maupun rezim yang berkuasa, maka transformasi tersebut tidak akan pernah tercapai. "Idealnya BUMN itu harus lepas dari segala kepentingan politik," tuturnya.

Salah satu BUMN yang sedang giat melakukan transformasi saat ini adalah PT Pertamina (persero). Perusahaan pertambangan pelat merah ini terus berbenah untuk menuju perusahaan berkelas dunia. "Tapi justru saya melihat BUMN sektor energi ini menjadi tempat pertarungan paling sengit antara kekuatan politik. ini juga terjadi di BUMN sektor perbankan," kata Satya.

Kentalnya tarik menarik kepentingan politik terhadap BUMN "gurih", seperti BUMN sektor energi, perbankan, dan telekomunikasi itu, menurut dia, bisa dilihat dari terjadinya proses pergantian direksi yang kadang bernuansa politis dibanding kepentingan bisnis.

Dengan kondisi seperti ini, Satya pesimis BUMN akan mampu menjadi lembaga bisnis pemerintah yang bisa memberi keuntungan untuk bangsa dan negara. "Ini karena waktunya terkuras untuk mengurusi masalah-masalah bernuansa politik yang seharusnya bukan menjadi pekerjaan BUMN," tegasnya.

Belum lagi, katanya, sikap DPR yang kadang-kadang memanggil para direksi BUMN tanpa melihat waktu. Bahkan, tak jarang anggota DPR menolak melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan BUMN jika direktur utama BUMN bersangkutan tidak hadir.

"Saya berharap, kondisi seperti ini bisa dihentikan. Suasananya sudah sangat memburuk dari waktu ke waktu. Coba kita bayangkan, berapa lama waktu yang dihabiskan oleh seorang direktur BUMN untuk melakukan diskusi dengan DPR dibanding lamanya waktu direktur BUMN tersebut untuk melakukan aktivitas bisnis untuk memajukan perusahaannya?" ujar Satya.

Di tempat terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Kementerian Negara BUMN yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan dan pengaduan terkait kinerja Kementerian Negara BUMN yang tidak sesuai aturan main. Sebanyak 64 dari 158 pengangkatan direksi di BUMN terbengkalai dan mundur dari jadwal hingga satu tahun, sehingga mempengaruhi kinerja BUMN tersebut.

"Kalau melihat jumlahnya, itu tidak sedikit, dan itu berarti kurang ada perhatian dari menterinya. Sebelumnya tidak pernah terbengkalai seperti itu," katanya.

Bahkan, lanjut dia, perpanjangan jabatan direksi di BUMN banyak dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), melainkan melalui penunjukkan langsung. "Kalau otoritas RUPS pindah ke pribadi, itu subjektif sekali, dan itu tidak baik untuk BUMN tersebut," ujarnya.

Selain keterlambatan pengangkatan direksi BUMN, Lili juga menambahkan, Kementerian Negara BUMN juga tidak memperhatikan rencana karier dalam pengangkatan direksi di BUMN. Dia mencontohkan, beberapa posisi penting diisi oleh para pensiunan dari beberapa bank dan mengenyampingkan karier dari para pegawai BUMN yang memiliki kompetensi. (Hanif Sobari/Andrian)

Satya Wijayantara(FSP BUMN Bersatu) :Macetnya Sektor Riil akibat market Failure Perbankan

54a6f7f68e3e52d491b4fae5817518b7.jpgMarket failure Sektor Perbankan Kebijakan kredit yang digariskan Bank Indonesia (BI) untuk menggerakkan sektor riil hingga kini sulit terwujud. Kalangan perbankan tetap beranggapan bahwa kredit di sektor riil masih berisiko tinggi, sehingga muncul keraguan untuk menyalurkan kredit pada sektor ini. Dengan demikian, hal ini tidak akan banyak mengubah komposisi penyaluran kredit perbankan, karena perbankan lebih memprioritaskan sektor konsumsi. Kalaupun mengucurkan kredit, itu berlangsung hanya sebatas pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total nilai tidak sampai Rp 10 miliar.
Bagi perusahaan di sektor riil, kinerja keuangan mereka menjadi faktor penting dalam mengakses sumber dana di perbankan. Namun, mereka tidak serta merta menghendaki kucuran kredit dari perbankan tanpa terlebih dahulu memperbaiki kinerja keuangan perusahaan bersangkutan di samping dukungan iklim investasi kondusif yang menjadi jaminan pemerintah.
Harus diakui, minimnya kucuran kredit perbankan ini menyebabkan sektor riil sulit bergerak, meski tidak sepenuhnya benar. Buktinya, walaupun suku bunga kredit sudah turun, sektor riil tetap lesu karena tidak didukung oleh iklim investasi yang kondusif. Jadi, sepanjang pemerintah tidak melakukan perbaikan iklim investasi serta merealisasikan berbagai insentif yang bisa menjadi stimulus bagi dunia usaha, kinerja sektor riil sulit meningkat alias semakin “melempem” dan sulit diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan, yang selama ini sektor riil telah terbukti mampu menyerap jutaan tenaga kerja

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada 2006 adalah 39,1 juta orang atau 17,75 persen dari total penduduk Indonesia. Angka kemiskinan tersebut diperoleh dengan menggunakan garis kemiskinan dari kebutuhan dasar kalori minimal 2.100 kilo kalori atau sekitar Rp 152.847 per kapita per bulan. Tepatnya, garis kemiskinan yang dipergunakan sebesar Rp 131.256 per kapita per bulan untuk wilayah pedesaan dan Rp 75.324 per kapita per bulan untuk daerah perkotaan.

Menurut laporan Bank Dunia, penduduk miskin di Indonesia sampai Februari 2005 mencapai 35,10 juta orang atau 15,97 persen dari total penduduk Indonesia. Angka kemiskinan terus meningkat, Maret 2006 menjadi 39,05 juta atau 17,75 persen dari total penduduk Indonesia. Angka kemiskinan dihitung dengan pengeluaran hidup di bawah Rp 14.000,00 per hari per orang. Akan tetapi kalau dinaikkan dengan pengeluaran hidup di bawah Rp 18.000,00 per orang per hari, jumlah penduduk miskin menjadi 108,78 juta atau 49 persen dari total penduduk Indonesia. Artinya, kurang lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, hampir separuhnya adalah miskin.

Market failure’ di sektor perbankan
Satya Wijayantara sekjen FSP BUMN bersatu mengatakan kegagalan dan macet Sektor Riil akan menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan , oleh karenanya pemerintah harus cepat memulihkan sektor riil agar ancaman krisis ekonomi dapat terhindal , dan ponit yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah Intermediasi perbankan macet Market failure’ di sektor perbankan, Pengangguran ,Menurunnya Kualitas hidup
Deindustrialisasi, Sektor Riil jalan di Tempat ,Indikasi Krisis Ekonomi Regional .

Solusi untuk mengerakan Sektor riil lewat Bank BUMN pertama harus BI harus terus menurunkan suku bunga SBI (BI rate), untuk mengurangi daya tarik SBI. Namun penurunan ini ada batasnya, karena tidak mungkin menyentuh laju inflasi. Jika inflasi 2007 diproyeksikan 7% (pesimis) atau 6,5% (optimis), maka laju penurunan suku bunga SBI 3 bulan (ekuivalen dengan BI rate) akan berhenti pada level 8,50% atau 8,75%. kedua
bank-bank BUMN harus berani mengambil inisiatif sebagai pionir untuk mendorong sektor riil, terutama melalui (1) pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang diharapkan dapat berfungsi sebagai daya tarik (‘sweetener’) bagi investor di sektor riil; dan (2) proyek-proyek yang padat karya yang prospektif, misalnya pembangunan agribisnis, Pertanian dan Industri Perikanan , Serta pemerintah harus membenahi iklim investasi, agar sektor riil bergerak dengan risiko usaha yang rendah, lalu perbankan mengucurkan kreditnya lebih deras lagi seperti Birokrasi , Law enforcement, pajak