02/26/2008

Serikat Pekerja BUMN Notifikasi Perkara Telkomsel dan Temasek

Serikat Pekerja BUMN Notifikasi Perkara Telkomsel dan Temasek
Senin, 25-02-2008
MedanBisnis – Jakarta
Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyampaikan notifikasi kepada Majelis Hakim perkara Telkomsel/Temasek dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan kesalahan prosedur pemeriksaan KPPU di Jakarta, Senin (25/2).

Ketua Presidium FSP BUMN FX Arief Poyuono, SE kepada pers di Jakarta, Minggu, mengatakan, sebagai mantan pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek, FSP BUMN Bersatu mempunyai tanggung jawab moril untuk memberikan masukan kepada Majelis Hakim PN Jakpus agar majelis bisa memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya KPPU optimis memenangkan sidang kasus perkara Temasek menyusul keputusan PN Jakarta Pusat menolak intervensi empat pihak atas putusan itu sebagaimana A Junaidi, seorang direkturnya.
KPPU pada Desember 2007 memutuskan Temasek Holding melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena terbukti memiliki kepemilikan silang (cross ownership) dengan operator lain di Indonesia. Atas putusan itu pula, Temasek mengajukan gugatan, selain juga empat pihak melakukan intervensi a.l. PT Telkom Indonesia dan pemegang saham PT Indosat Tbk.
Arif Poyuono Dasar dari penyampaian Notifikasi itu, katanya, adalah pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Perma itu secara jelas diatur bahwa KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada PN yang memeriksa perkara keberatan.
“Baik atau buruknya putusan yang akan dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakpus sangat tergantung dari berkas yang diperiksa oleh majelis hakim. FSP BUMN Bersatu tidak yakin apakah KPPU sudah menyerahkan seluruh berkas perkara No 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel,” katanya.
Arief mengutarakan, berkas yang dikhawatirkan tidak disampaikan oleh KPPU adalah berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 dan Berkas Pencabutan Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007. “Padahal dua berkas tersebut sangat penting bagi majelis hakim untuk membuat putusan dalam perkara keberatan,” ujarnya.
Menurut dia, berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 menunjukkan bahwa KPPU telah melampaui batas waktu pemeriksan yang dialokasikan oleh UU No 5/1999 karena KPPU baru membuat putusan pada tanggal 19 November 2007.
Sementara berkas pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007 menunjukkan KPPU telah menyalahi prosedur pemeriksan karena KPPU justru baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007.
Dalam penegakan hukum, pemenuhan prosedur formil sangatlah penting untuk menjamin terpenuhinya azas kepastian hukum dalam penyelesaian suatu sengketa hukum. Pelanggaran prosedur formil jelas berakibat cacatnya putusan yang dibuat dalam perkara tersebut.
Arief menegaskan, notifikasi yang dilakukan oleh FSP BUMN Bersatu adalah bentuk dukungan konkrit agar majelis hakim PN Jakpus bisa bekerja dengan tenang dan dapat menghasilkan putusan yang adil dan bermutu sehingga industri tekomunikasi selular bisa berkembang lebih baik.
“Persoalan monopoli dan persaingan usaha merupakan hal yang sangat sensitif yang yang harus disikapi secara sangat hati-hati. Kita harus tegas terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan pelarangan UU persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli diatur UU No 5/1999,” katanya.
FSP BUMN Bersatu, katanya, tidak ingin perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek ditunggangi pelaku usaha telekomunikasi lain yang secara culas dan pragmatis ingin mengambil keuntungan bisnis dari dihukumnya Telkomsel dan Temasek. “Untuk mencegah hal tersebut maka harus dipastikan proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” demikian FX Arief Poyuono

02/15/2008

KPPU BISA SEBABKAN PEMERINTAH RI DI GUGAT ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM KASUS TEMASEK

Siaran Pers
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Harus Melakukan Eksplorasi Dan Penemuan Hukum Dalam Perkara Banding Temasek Dan Telkomsel
Setelah vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Temasek dan Telkomsel, kini perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berkaitan Dengan Kepemilikan Silang Yang Dilakukan Oleh Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel kini sedang diuji di tingkat banding keberatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan.

Pemeriksaan perkara ini akan sedikit rumit. Karena pihak Telkomsel mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara pihak Temasek Cs mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, Mahkamah Agung akan menunjuk salah satu Pengadilan Negeri tersebut untuk memeriksa keberatan Temasek maupun Telkomsel.

Sejak awal perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel sudah menarik perhatian. Banyak investor bersikap wait and see terhadap perkara ini. Mereka menunggu apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan dalam perkara ini.

Keberadaan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia adalah hal yang wajar dan berlaku pula di banyak Negara lain, namun penerapan hukum anti monopoli dan anti persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara ini masih cukup membingungkan.

Sulit untuk dimengerti bagaimana KPPU baru memutuskan perkara ini setelah lebih satu tahun sejak perkara ini dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Padahal jika dihitung berdasarkan Pasal-pasal dalam UU No 5 Tahun 1999, jangka waktu KPPU untuk membuat keputusan tak lebih dari 160 hari. Pembatasan waktu 160 hari oleh Undang-undang ini bertujuan menjaga adanya kepastian hukum dan tidak dipergunakannya hukum tanpa due process of law.
TANGGAPAN IDM ATAS DRAFT ANALISIS KASUS MENGENAI.doc
Sulit juga untuk dimengerti bagaimana KPPU berasumsi Indosat sengaja dikerdilkan oleh Temasek. Padahal kepemilikan saham Temasek di Indosat jauh lebih besar dari pada kepemilikan saham Temasek di Telkomsel.

BEBERAPA HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN MAJELIS HAKIM

Kita semua berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara Temasek ini dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi ekonomi di Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.



Melalui Eksaminasi Publik yang telah dilakukan oleh IDM beberapa waktu lalu, kita melihat bahwa keputusan KPPU banyak mengandung kelemahan. Namun untuk mengupas kelemahan tersebut satu demi satu, akan sangat sulit bagi Majelis Hakim mengingat terbatasnya alokasi waktu yang hanya 30 hari.

Karenanya untuk dapat membuat putusan yang benar-benar adil dalam perkara Temasek, Majelis Hakim bisa melihat beberapa hal terpenting terlebih dahulu.

Hal pertama yang harus diperhatikan Majelis Hakim adalah persoalan jangka waktu pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan negeri harus secara jeli melihat ketentuan yang mengatur jangka waktu pemeriksaan pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan perkara yang diterapkan oleh KPPU dalam perkara tersebut. Apakah sudah benar-benar sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 atau bahkan bertentangan dengan undang-undang.

Fakta keluarnya vonis KPPU setelah lebih setahun laporan dimasukkan dan setelah laporan tersebut dicabut oleh sang pelapor harus benar-benar diuji oleh majelis hakim pengadilan negeri. Jika Majelis Hakim menemukan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap UU No. 5 Tahun 1999 maka yang harus diputuskan oleh Majelis Hakim adalah membatalkan putusan KPPU, karena dilakukan cacat hukum dan batal demi hukum.

Selanjutnya yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri adalah penerapan pengertian saham mayoritas oleh KPPU. Harus dikejar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri apakah klaim KPPU soal saham Mayoritas Temasek di Indosat dan Telkomsel sudah benar, karena apabila hal tersebut dibenarkan merupakan permerkosaan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, mengingat pengertian saham mayoritas antara Perusahaan Tertutup dengan Saham mayoritas pada Perusahaan Terbuka berbeda bahkan diatur secara khusus.

Dalam putusannya KPPU mengesampingkan pengertian saham mayoritas yang ada dalam UU PT, Black Law Dictionary dan juga Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun dalam perkara lain yang pernah diperiksa dan diputus oleh KPPU yaitu perkara Cineplex 21, KPPU jelas-jelas mengacu pada UU PT, mengenai pengertian dari saham mayoritas. Tidak sebagaimana diasumsikan dalam putusan KPPU dalam perkara No. 07/KPPU-L/2007.

Majelis Hakim harus menguji apakah KPPU dibenarkan membuat tafsiran sendiri atas suatu aturan perundang-undangan dan apakah KPPU berwenang mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mengedepankan doktrin yang belum tentu dapat diterapkan di Indonesia, karena berlainan sistem hukum yang digunakan antara negara yang menganut doktrin dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika Majelis Hakim berpendapat KPPU tidak berhak mengesampingkan UU PT dan Yurisprudensi yang pernah dibuat, maka tuduhan kepemilikan silang yang berdasarkan pada asumsi terbuktinya kepemilikan saham mayoritas haruslah dibatalkan.


Hal lain yang juga harus diuji oleh Majelis Hakim adalah penerapan Doktrin Single Economic Entity, apakah sudah tepat atau justru tidak tepat dan manipulatif. Tuduhan KPPU berdasarkan Single Economic Entity Doctrine maksudnya menempatkan Temasek sebagai parent Company dan perusahaan yang dibawahnya sebagai subsidiarynya/anak perusahaan.

Padahal dalam Single Economic Enttity Doctrin Yang digunakan dalam Hukum Persaingan Usaha Masyarakat Ekonomi Eropa sangat jelas bahwa suatu perusahaan induk akan menjadi satu kesatuan unit usaha serta dapat mengontrol apabila kepemilikan sahamnya melebihi 50 % persen pada perusahaan subsidinya, dalam hal ini kepemilikan Saham Temasek di Telkomsel dan Indosat tidak mencapai 50 %.

DALAM MEMERIKSA PERKARA KEBERATAN, MAJELIS HAKIM HARUS MELAKUKAN EKSPLORASI dan PENEMUAN HUKUM (RECHTVINDING)

Meskipun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Keputusan KPPU mengatur bahwa Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas Perkara, namun bukan berarti Majelis Hakim tidak bisa melakukan eksplorasi dan penemuan hukum.

Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas mengatur bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel adalah perkara pelik yang kaya akan perdebatan teori antara KPPU dan para Terlapor. Perkara ini juga menjadi perhatian yang cukup serius di masyarakat. Karenanya majelis hakim haruslah melakukan eksplorasi hukum maupun penemuan hukum agar dapat menyimpulkan pihak mana yang telah tepat dalam menerapkan teori dan pihak mana yang memanipulasi teori.

Majelis Hakim juga harus menyadari bahwa perkara dugaan monopoli Temasek dan Telkomsel tidak semata-mata kepentingan para pihak yang terkait langsung saja. Namun perkara tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Jakarta, 27 Desember 2007
Indonesia Development Monitoring
Direktur,



(Dwi Mardianto, SH)
HP. 085210480001

16:30 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: IDM, KPPU

02/14/2008

Pelangaran Hukum dalam kasus Temasek, Skandal besar dalam penegakan demokrasi ekonomi di Indonesia

8f2dfbb5ad916d8a62e9184a705e4357.jpgOleh : Habiburokhman*

November ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menjatuhkan vonis terkait perkara dugaan monopoli yang dilakukan Temasek Holding Pte Ltd pada Industri Telekomunikasi di Indonesia. Perkara Temasek adalah perkara terpenting sepanjang sejarah berdirinya KPPU mengingat begitu strategisnya industri telekomunikasi seluler sekarang da untuk masa yang akan datang. Tak heran jika berbagai kontroversi menghiasi pemeriksaan perkara tersebut sejak saat didaftarkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, sampai saat menjelang pengumuman keputusan dan bahkan akan terus berlanjut jika kasus ini kelak harus diselesaikan sampai tahap Mahkamah Agung.

Salah satu kontroversi yang sangat penting untuk disimak dari kasus ini adalah DUGAAN terjadinya paling sedikit dua pelanggaran hukum dalam kasus ini. Pelanggaran hukum tersebut tak hanya memiliki implikasi pidana, tetapi juga batalnya seluruh proses pemeriksaan perkara Temasek oleh KPPU. Dua pelanggaran hukum tersebut adalah dugaan pemakaian keterangan palsu terkait hasil penelitian (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI) dan dugaan pebuatan tanggal mundur dalam dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa dan Dokumen pembentukan Majelis Komisi.

Yang pertama adalah dugaan keterangan palsu terkiat hasil penelitian LPEM-UI. Pada hari Rabu 12 September 2007 Komisi Negara Watch (KNW) telah melaporkan Ketua KPPU Muhamad Iqbal dan Nawir Messi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berhubungan erat dengan sejumlah dokumen penting dan resmi yang diduga merupakan dokumen palsu dan tidak sah.

Dalam dokumen KPPU berjudul ”Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek)” yang ditanda-tangani oleh Ir. M. Nawir Messi,M.Sc tertanggal 26 April 2007 selaku Tim Pemeriksa Perkara No. 07/KPPU-L/2007 beberapa kali dikutip data Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – FEUI (LPEM UI) berjudul ”Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007”.

Belakangan diketahui bahwa hasil penelitian LPEM UI ”Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007” tersebut baru ada pada bulan Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala LPEM UI, Dr. M. Chatib Basri pada bulan Mei 2007, yang mana penelitian tersebut dilakukan atas permintaan PT. APCO Indonesia yang merupakan perusahaan jasa Publik Relation dari PT ALTIMO Rusia, baik di Indonesia maupun diluar negeri .

Artinya kemungkinan besar KPPU telah menggunakan hasil penelitian LPEM UI sebagai dokumen penyelidikan sebelum hasil penelitian itu sendiri ada, karena dokumen dari LPEM UI baru diterbitkan pada bulan Mei 2007 sedangkan KPPU telah mengeluarkan dokumen berjudul ” Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek) ” pada tanggal 26 April 2007,bagaimana mungkin ?.

Dengan demikian dapat diduga KPPU telah menggunakan dokumen palsu dan juga memalsukan surat atau keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara Temasek. Penggunaan dokumen palsu adalah delik pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan dokumen palsu dalam pemeriksaan suatu perkara otomatis akan mengakibatkan semua proses pemeriksaan beserta hasilnya batal demi hukum.

Yang kedua adalah pembuatan tanggal mundur dalam dokumen kesimpulan tim pemeriksaan dan dokumen pembentukan majelis komisi. Pada akhir Oktober 2007, Salah seorang anggota Tim Pemeriksa, Sdr Benny Pasaribu mengeluarkan pendapat bahwa tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan tanggal pembentukan Majelis Komisi dibuat mundur.Artinya tanggal yang tertuang di dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan dokumen pembentukan Majelis Komisi adalah tidak benar.

Apapun motifnya, pembuatan tanggal mundur ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena dengan pembuatan tanggal mundur tersebut berarti merubah informasi tentang kapan sebenarnya penanda-tanganan dokumen Tim Pemeriksaan dan pembentukan Majelis Komisi dilakukan. Bahkan pembuatan tanggal mundur ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diaturdalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi .

Satu hal yang dapat disimpulkan dari pernyataan Beny Pasaribu soal pembuatan tanggal mundur pada dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa adalah bahwa ternyata KPPU tidak bisa membuktikan bahwa Temasek telah melakukan monopoli dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Kesimpulan ini lagi-lagi membawa implikasi gugurnya perkara Temasek.

Sebagai sebuah badan usaha bereputasi terhormat di dunia internasional, Temasek tentu tidak akan diam jika sampai mendapat perlakkan sewenang-wenang. Kemungkinan besar Temasek akan menempuh jalur arbitrase internasional (UNCITRAL) jika sampai dihukum oleh KPPU. Dua dugaan pelanggaran hukum tersebut akan melengkapi peluru Temasek jika harus menempuh gugatan ke arbitrase internasional. Peluru yang sudah saat ini adalah fakta bahwa pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999.

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum).

Kepastian hukum yang menjadi syarat masuknya investasi, ternyata tidak bisa diberikan oleh pemerintah Indonesia. Setiap pelaku usaha bisa saja dengan sewenang-wenang dituduh dan dihukum. Pada akhgirnya investor yang sudah ada perlahan-lahan akan meninggalkan Indonesia, dan investor yang akan masuk membatalkan niatnya untuk berinvestasi.


* Drektur Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN)

12:18 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: Temasek, KPPU

Temasek Minta Penundaan Sidang Pemeriksaan

7fc0f6cc99681493604e548c6bfac4b0.jpg13/02/2008 13:43:35 WIB
Oleh Donny Rijaluddin



JAKARTA, Investor Daily
Temasek Holdings meminta penundaan sidang pemeriksaan kasus dugaan kepemilikan silang saham dan monopoli yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Temasek juga mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini.


“Kami melihat proses sidang ini banyak menyisakan bolong dari aspek hukum yang dapat menjadikannya cacat hukum. Kemarin (11 Februari 2008) kami sudah melayangkan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” kata kuasa hukum Temasek Holdings Todung Mulya Lubis dari Lubis-Santosa dan Mulyana Law Office di Jakarta, Selasa (12/2).


Temasek merupakan salah satu pihak terlapor yang mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No 07/KPPU-L/2007 tanggal 19 November 2007 itu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


Dalam putusannya itu, KPPU menganggap Temasek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pasal 27 huruf a dan pasal 17 (1) dan 25(1)b. Temasek akhirnya dikenai sanksi untuk melepas kepemilikan sahamnya di PT Telkomsel atau PT Indosat Tbk.


Todung menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa persoalan mendasar terkait penerapan hukum acara dalam proses persidangan kali ini. Yang pertama menyangkut tempat kedudukan terlapor apabila berdomisili di luar wilayah Indonesia. Hal tersebut tidak dijelaskan sehingga menimbulkan kebingungan, pengadilan negeri mana yang berwenang untuk memeriksa.


Lalu ketidakjelasan perihal proses pemeriksaan keberatan yang sekarang sedang ditangani PN Jakpus terkait ketidakhadiran KPPU pada sidang pertama 14 Januari 2008 lalu sehingga ditunda menjadi 21 Januari 2008.


“Apabila pengadilan harus memberikan putusan sejak dimulainya perkara, apakah mulai tanggal 14 Januari atau 21 Januari,” kata dia.


Todung juga menjelaskan, KPPU tidak sekalipun memeriksa saksi ahli yang diajukan terlapor serta tidak memberikan kesempatan untuk memeriksa para saksi yang akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPPU. ”Ini belum termasuk adanya gugatan terhadap putusan KPPU,” ujar Todung.


Walau demikian, Todung menegaskan pihaknya akan tetap memenuhi panggilan pengadilan yang rencananya dilakukan hari ini.


“Kami akan tetap hadir walaupun masalah ini belum jelas arahnya. Namun kami akan tetap memberitahu bahwa Temasek sudah mengajukan permohonan fatwa kepada MA dan untuk itu memohon sidang ini dapat ditunda,” ungkap dia.



Intervensi


Sementara itu, anggota KPPU Muhammad Iqbal menganggap langkah kuasa hukum Temasek dengan mengajukan surat permohonan fatwa kepada MA sebagai bentuk intervensi.


Iqbal menjelaskan, apa yang dipertanyakan dalam surat tersebut justru bertentangan dengan apa yang sebenarnya terjadi. Iqbal mencontohkan, keluhan Temasek soal tidak diberi kesempatan melakukan cross examination para saksi yang dipanggil sendiri dan dimintai keterangan oleh KPPU, serta untuk menghadirkan saksi ahli.


“Temasek sudah diberi kesempatan dan telah digunakan. Masalah apakah waktunya cukup atau tidak, itu sudah diatur oleh peraturan yang berlaku. Yang jelas waktunya tidak sehari, melainkan berhari-hari. Menurut saya waktu tersebut sudah cukup,” ujar Iqbal.


Mengenai intervensi yang dilakukan Telkom belum lama ini, Iqbal menjelaskan itu bukan lagi kewenangan KPPU. “Itu wilayah pengadilan. Mereka yang bisa memutuskan apakah bukti yang diberikan Telkom dapat dijadikan bahan pertimbangan atau tidak,” kata dia.


Seperti dilansir dalam pernyataan tertulis FSP BUMN Bersatu di Jakarta Senin (11/2), PT Telkom mengajukan permohonan intervensi dalam sidang keberatan Temasek melawan keputusan KPPU di PN Jakpus.


Telkom menuntut agar KPPU dinyatakan bertindak melampaui kewenangan dalam menjatuhkan keputusan itu, dan agar putusan itu dinyatakan batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum tetap.


Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono menjelaskan, intervensi Telkom dapat dibenarkan karena KPPU bukan lembaga peradilan sehingga putusannya bukan vonis pengadilan tingkat pertama. Dengan begitu, pemeriksaan keberatan dalam kasus ini tidak sama dengan banding.


Menanggapi hal tersebut, Iqbal menjelaskan, dalam Peraturan MA dijelaskan bahwa putusan KPPU tidak dapat diperkarakan (di-challege) oleh pihak lain di luar terdakwa. “Sedangkan pihak seperti FSP BUMN Bersatu bukan sebagai terdakwa. Jadi tidak memiliki legal standing,” kata Iqbal.


Langkah seperti itu sebenarnya sudah dilakukan pada kasus Indomobil beberapa tahun lalu. “Peraturan MA justru lahir setelah adanya gugatan tersebut. Jadi saya rasa apa yang dikeluhkan dan dipertanyakan oleh Temasek sudah dijawab bila mereka jeli melihat peraturan yang berlaku,” ujar dia. ***

11:30 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: kppu

02/13/2008

Terkait Kasus Temasek, Giliran KPPU Digugat Pelapor

75a56f77e909cbf7bcc37d8ea6bab309.pngFSP BUMN Bersatu menduga KPPU memakai dokumen-dokumen milik mereka secara tidak sah saat memutus kasus Temasek dan Telkomsel. Gugatan pun telah dilayangkan ke PN Jakpus.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus Temasek dan Telkomsel tak henti-hentinya menuai kontroversi. Yang teranyar adalah dugaan digunakannya dokumen-dokumen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (Federasi) secara tidak sah oleh KPPU. Selain itu, dugaan diabaikannya hak Federasi untuk mencabut laporan.

Terkait dugaan tersebut, pada Jumat (4/1), Federasi secara resmi mendaftarkan gugatannya terhadap KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait dengan penggunaan laporan Federasi tentang dugaan persekongkolan tender oleh PT Indosat dan kelompok usaha Temasek dalam bisnis jasa telekomunikasi nasional. Penggunaan laporan itu dinilai menyalahi aturan karena laporan itu sudah dicabut sebelum KPPU membentuk Tim Pemeriksa Pendahuluan kasus Temasek.

Tepatnya, kata Ketua Presidium Federasi FX Arief Poyuono, laporan itu mereka cabut pada 2 April 2007 sedangkan Tim Pemeriksa Pendahuluan dibentuk pada 9 April 2007. “Ini jelas menyalahi aturan,” tandasnya kepada Hukumonline di markas Federasi di kawasan Cikini Jakarta, Kamis (3/1).

Arief menjelaskan, dasar gugatan FSP BUMN Bersatu adalah Pasal 1365 KUHPerdata yakni perbuatan melawan hukum (PMH). PMH ini terkait dengan penggunaan laporan Federasi beserta dalil, bukti dan argumentasinya oleh KPPU di dalam memutus perkara Temasek. Padahal, laporan tersebut secara resmi telah dicabut oleh Federasi, sebelum pemeriksaan pendahuluan digelar.

“Jika dilihat dan dibaca dari putusan KPPU tentang kasus Temasek yang di publis di website KPPU, jelas tercantum laporan Federasi yang telah dicabut. KPPU jelas tidak menghormati hak Federasi untuk melakukan pencabutan. Federasi sangat dirugikan,” ujarnya.

Terkait dengan alasan pencabutan, Maulana Bungaran, salah seorang kuasa hukum Federasi menegaskan bahwa itu semata-mata karena sikap KPPU yang mengabaikan laporan tersebut sehingga melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Laporan Federasi, lanjut Maulana pertama kali dimasukkan ke KPPU pada 18 Oktober 2006. Karena dinilai tidak lengkap oleh KPPU, kemudian Federasi menindaklanjuti dengan memasukkan laporan tambahan pada 17 November 2006. Dan, kedua laporan yang sudah masuk tersebut, masih dilengkapi dengan laporan tambahan yang dimasukkan pada 22 Desember 2006.

Secara sangat jelas dalam kasus Temasek itu paling lambat 150 hari sejak 18 Oktober 2006 atau tepatnya 17 Maret 2007 KPPU sudah harus memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran UU Persaingan Usaha. Namun, kenyataannya, KPPU baru memutus perkara tersebut pada 19 November 2007. Itu berarti jauh melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Yang sangat disesalkan, kata Maulana, sebagai pihak pelapor, Arief selaku Ketua Presidium Federasi sama sekali tidak pernah diundang KPPU untuk didengarkan kesaksian dan penjelasan terkait laporan tersebut. Karena tidak ada tanggapan dan melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Persaingan Usaha maka Federasi mencabut laporan tersebut.

Federasi merasa sangat dirugikan, lanjut Maulana ketika pada 19 November 2007 KPPU di dalam memutus perkara Temasek ternyata masih menggunakan dalil, bukti dan argumentasi Federasi sebagaimana terdapat laporan tersebut.

“Kami khawatir jika pihak Temasek dan Telkomsel menang di tingkat kasasi, Federasi bisa digugat karena memasukkan laporan palsu ke KPPU karena laporan Federasi dipakai KPPU di dalam memutus perkara ini,” paparnya. “Kalau itu yang terjadi, Federasi sangat dirugikan. KPPU sendiri bisa lepas tangan karena mereka hanya bertindak sebagai juri,” tambahnya.

Arief membantah jika laporan Federasi ini dianggap sebagai produk milik publik sebagaimana didengungkan oleh Ketua KPPU Muhammad Iqbal. “Itu jelas tidak benar. Laporan itu beserta dalil, bukti dan argumentasinya absolut milik Federasi. Siapa pun tidak diperkenankan menggunakan laporan beserta seluruh bukti, dalil dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut untuk kepentingan apa pun tanpa perkenan dari FSP BUMN Bersatu,” tuturnya. “Juga merupakan hak absolut Federasi untuk mencabut laporan beserta seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut,” tandasnya


Pada kesempatan itu, baik Arief maupun Maulana menegaskan bahwa Federasi tidak akan mencampuri hasil putusan KPPU lewat gugatan ini. Seperti diakui Arief, Federasi hanya memperjuangakn hak perdata Federasi yang telah diabaikan KPPU. Meski apa yang dialami Federasi atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya. Namun, kata Arief, jika dinilai dalam bentuk uang maka kerugian itu adalah setara dengan Rp 1 miliar.


Lain halnya, lanjut Arief, jika majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Federasi maka secara otomatis putusan KPPU terhadap Temasek dan Telkomsel batal demi hukum. Namun, “Bukan itu yang kami kejar. Target kami agar hak perdata Federasi bisa pulih kembali,” ujar Arief sambil tersenyum penuh arti.

(Lut)

16:20 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: KPPU

02/12/2008

FSP BUMN BERSATU DUKUNG INTERVENSI HUKUM TELKOM DALAM VONIS KPPU TERHADAP TEMASEK

5d2d3f483473addb674f48d7392eb5ce.jpgINTERVENSI PT TELKOM DALAM PERSIDANGAN KEBERATAN KASUS TEMASEK HARUS DITERIMA OLEH MAJELIS HAKIM
PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk. mengajukan permohonan intervensi dalam perkara keberatan Temasek cs melawan keputusan KPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Telkom menuntut agar KPPU dinyatakan telah melakukan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dalam menjatuhkan putusan kepada Temasek cs. Selain itu, Telkom juga menuntut agar putusan KPPU itu dinyatakan batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Upaya intervensi termasuk ” barang baru ” dalam penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. Selama ini praktis hanya KPPU dan pihak terhukum yang sengit berhadapan di persidangan keberatan di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Sedangkan pihak lain, walaupun merasa mempunyai kepentingan hukum dengan perkara tersebut, lebih memilih untuk bersikap pasrah terhadap hasil persidangan.

Keengganan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan vonis KPPU untuk mengajukan permohonan intervensi di Persidangan Keberatan disebabkan belum difahaminya ketentuan mengenai hukum persaingan usaha dan anti monopoli oleh sebagaian besar masyarakat kita. Sebagian besar masyarakat belum memahami UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahkan sebagian besar masyarakat belum memahami apa itu KPPU dan apapula wewenangnya.

Secara prinsip pengajuan permohonan intervensi yang diajukan Telkom adalah hal yang sangat positip. Upaya Telkom tersebut bisa memotivasi semua pihak untuk sama-sama berpartisipasi dalam penegakan hukum anti monopoli dan persaingan usaha.


INTERVENSI TELKOM DAPAT DIBENARKAN KARENA KPPU BUKAN LEMBAGA PERADILAN DAN PEMERIKSAAN KEBERATAN TIDAKLAH SAMA DENGAN BANDING

Sebagian pakar hukum sempat mengatakan bahwa intervensi Telkom di persidangan KPPU tidak bisa dilakukan karena berdasarkan RV (Reglement of de Burgerlijke Rechtsvordering, red) upaya intervensi hanya bisa dilakukan di pengadilan tingkat pertama, sedangkan perkara tersebut sudah berada pada tingkat pemeriksaan keberatan atau banding.

Para pakar tersebut secara pragmatis mempersamakan putusan KPPU dengan putusan pengadilan tingkat pertama, mereka juga mempersamakan persidangan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan persidangan banding.


Persepsi para pakar tersebut jelas tidak tepat karena persidangan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak bisa disamakan dengan Persidangan Banding.

Dalam Pasal 30 ayat (1) diatur bahwa untuk mengawasi Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lalu dalam ayat (2) dinyatakan bahwa “KPPU adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain”. Selanjutnya dalam ayat (3) diatur bahwa “KPPU bertanggung-jawab kepada Presiden.

Dari ketentuan di atas terungkap fakta bahwa ”KPPU adalah Badan Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintah dalam pengawasan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 yang bertanggung-jawab kepada Presiden”. Maka akan sangat sulit untuk mengkategorikan KPPU sebagai salah satu peradilan dalam sistem peradilan Indonesia.

Ketentuan bahwa KPPU bertanggung-jawab kepada Presiden menunjukkan bahwa KPPU adalah salah satu Komisi Negara yang jelas merupakan lembaga administratif.

Fakta bahwa KPPU bukanlah lembaga peradilan dapat dilihat dalam UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Secara detail diatur dalam Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2004 bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya Pasal 15 dan penjelasannya menyatakan adanya pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan Peradilan Umum, dan Pengadilan Pajak di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Karena KPPU bukanlah lembaga peradilan, maka keputusan KPPU tidak dapat dipersamakan dengan vonis pengadilan. Begitu pula upaya keberatan atas keputusan KPPU tidak dapat dipersamakan dengan upaya banding terhadap putusan pengadilan.

Dapat disimpulkan bahwa persidangan keberatan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah persidangan tingkat pertama. Oleh karena itu permohonan intervensi yang diajukan Telkom sudah tepat dan memenuhi ketentuan


UPAYA INTERVENSI TELKOM HARUS DIDUKUNG

Upaya intervensi Telkom dalam persidangan perkara Temasek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus didukung karena Telkom adalah BUMN yang 51 % sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia. Secara tak langsung kerugian yang diderita oleh Telkom terkait putusan KPPU dalam kasus Temasek juga merupakan kerugian negara.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Telkom adalah salah satu dari sedikit BUMN ”kakap” yang memberikan pemasukan finansial berupa Dividen, Pajak maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari tahun ke tahun kontribusi Telkom bagi keuangan negara cenderung makin besar seiring dengan meningkatnya kebutuhan pemerintah untuk menutupi defisit APBN. Hal itu terefleksi dari terus meningkatnya porsi dividen yang dibayarkan ke pemerintah.

10:25 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: KPPU