03/06/2008
FSP BUMN Bersatu & KPPU gagal optimalkan mediasi
FSP BUMN Bersatu & KPPU gagal optimalkan mediasi
JAKARTA: Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gagal mengoptimalkan upaya mediasi.
Salah satu kuasa hukum FSP BUMN Bersatu, Maulana Bungaran, mengakui selama proses mediasi, baik kliennya maupun KPPU, tidak pernah bertemu untuk membahas penyelesaian sengketa melalui jalan damai.
Padahal, majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang terdiri dari Makmun Masduki, Agung Raharjo, dan Lexsi Mamonto, memerintahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi selama 22 hari kerja-terhitung sejak sidang perdana pada 30 Januari 2008-dan menunjuk Dasniel, dari PN Jakpus, sebagai mediator.
"Proses mediasi tidak berjalan dengan baik sehingga proses persidangan akan diteruskan dan agenda sidang akan dilanjutkan pada 24 Maret, berupa pemberian jawaban secara tertulis dari KPPU," ujarnya, seusai persidangan, kepada Bisnis, pekan ini.
Kendati upaya mediasi yang ditawarkan majelis mengalami kegagalan, kata Maulana, majelis tetap berharap agar pada persidangan selanjutnya, FSP BUMN Bersatu dan KPPU tetap melanjutkan upaya mediasi di luar persidangan.
Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi membenarkan proses mediasi antara kedua pihak tidak berjalan lancar.
"Setelah perdamaian tidak ada, nanti bagian KPPU memberikan jawaban atas gugatan secara tertulis, pada persidangan 24 Maret mendatang," ujarnya.
Junaidi mengatakan hukum selanjutnya yang dipakai dalam persidangan adalah HIR (Herziene Indonesisch Reglement), yakni hukum acara perdata, yang biasa digunakan dalam sidang gugatan perdata. Hukum acara perdata tidak memiliki batas waktu, seperti halnya cara keberatan atas putusan KPPU.
Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuwono optimis pihaknya akan memenangi persidangan. Dia yakin majelis mengabulkan gugatannya, yakni pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dalam berkas perkara KPPU, dalam putusan lembaga itu mengenai Temasek Holdings Pte Ltd cs pada November 2007 dan gugatan ganti rugi Rp1 miliar.
Dia juga mengungkapkan FSP tengah menggodok rencana menggugat majelis komisi, yang memutuskan kasus Temasek, secara perorangan dan bukan sebagai badan atau lembaga, seperti gugatan yang dilayangkan saat ini. (03)
Bisnis Indonesia
15:56 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: FSP BUMN Bersatu
02/26/2008
Serikat Pekerja BUMN Notifikasi Perkara Telkomsel dan Temasek
Serikat Pekerja BUMN Notifikasi Perkara Telkomsel dan Temasek
Senin, 25-02-2008
MedanBisnis – Jakarta
Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyampaikan notifikasi kepada Majelis Hakim perkara Telkomsel/Temasek dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan kesalahan prosedur pemeriksaan KPPU di Jakarta, Senin (25/2).
Ketua Presidium FSP BUMN FX Arief Poyuono, SE kepada pers di Jakarta, Minggu, mengatakan, sebagai mantan pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek, FSP BUMN Bersatu mempunyai tanggung jawab moril untuk memberikan masukan kepada Majelis Hakim PN Jakpus agar majelis bisa memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya KPPU optimis memenangkan sidang kasus perkara Temasek menyusul keputusan PN Jakarta Pusat menolak intervensi empat pihak atas putusan itu sebagaimana A Junaidi, seorang direkturnya.
KPPU pada Desember 2007 memutuskan Temasek Holding melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena terbukti memiliki kepemilikan silang (cross ownership) dengan operator lain di Indonesia. Atas putusan itu pula, Temasek mengajukan gugatan, selain juga empat pihak melakukan intervensi a.l. PT Telkom Indonesia dan pemegang saham PT Indosat Tbk.
Arif Poyuono Dasar dari penyampaian Notifikasi itu, katanya, adalah pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Perma itu secara jelas diatur bahwa KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada PN yang memeriksa perkara keberatan.
“Baik atau buruknya putusan yang akan dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakpus sangat tergantung dari berkas yang diperiksa oleh majelis hakim. FSP BUMN Bersatu tidak yakin apakah KPPU sudah menyerahkan seluruh berkas perkara No 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel,” katanya.
Arief mengutarakan, berkas yang dikhawatirkan tidak disampaikan oleh KPPU adalah berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 dan Berkas Pencabutan Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007. “Padahal dua berkas tersebut sangat penting bagi majelis hakim untuk membuat putusan dalam perkara keberatan,” ujarnya.
Menurut dia, berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 menunjukkan bahwa KPPU telah melampaui batas waktu pemeriksan yang dialokasikan oleh UU No 5/1999 karena KPPU baru membuat putusan pada tanggal 19 November 2007.
Sementara berkas pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007 menunjukkan KPPU telah menyalahi prosedur pemeriksan karena KPPU justru baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007.
Dalam penegakan hukum, pemenuhan prosedur formil sangatlah penting untuk menjamin terpenuhinya azas kepastian hukum dalam penyelesaian suatu sengketa hukum. Pelanggaran prosedur formil jelas berakibat cacatnya putusan yang dibuat dalam perkara tersebut.
Arief menegaskan, notifikasi yang dilakukan oleh FSP BUMN Bersatu adalah bentuk dukungan konkrit agar majelis hakim PN Jakpus bisa bekerja dengan tenang dan dapat menghasilkan putusan yang adil dan bermutu sehingga industri tekomunikasi selular bisa berkembang lebih baik.
“Persoalan monopoli dan persaingan usaha merupakan hal yang sangat sensitif yang yang harus disikapi secara sangat hati-hati. Kita harus tegas terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan pelarangan UU persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli diatur UU No 5/1999,” katanya.
FSP BUMN Bersatu, katanya, tidak ingin perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek ditunggangi pelaku usaha telekomunikasi lain yang secara culas dan pragmatis ingin mengambil keuntungan bisnis dari dihukumnya Telkomsel dan Temasek. “Untuk mencegah hal tersebut maka harus dipastikan proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” demikian FX Arief Poyuono
15:33 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: FSP BUMN bersatu, KPPU

