03/06/2008
FSP BUMN Bersatu Tolak Sekongkol dengan Temasek
ARIEF Poyuono, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu membantah jika dirinya dianggap berada di balik massa yang menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Temasek. “Kami tidak ada hubungan dengan Temasek. Apalagi saya dituding berada di balik massa yang menolak putusan KPPU. Itu salah alamat,” katanya kepada Jurnal Nasional di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebaliknya dia menyatakan ada kemungkinan KPPU berpihak kepada perusahaan Rusia, Altimo Alfa Group. Dugaan Arif tersebut didasarkan atas adanya pendanaan penelitian-penelitian mengenai industri telekomunikasi Indonesia melalui PT Apco Indonesia, perusahaan Public Relations Altimo.
Arif mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan KPPU dengan menggunakan hasil penyelidikan LPEM UI. Padahal, LPEM UI tidak memiliki hak untuk dijadikan penyelidikan dalam perkara yang KPPU tangani. “Altimo memang sudah mengincar Indosat dan KPPU sudah terkontaminasi dari Altimo,” katanya.
Dia juga mencatat dugaan lima pelanggaran prosedur hukum yang KPPU lakukan selama proses pemeriksaan. Pertama, KPPU melanggar ketentuan yang mengatur soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap UU No 5 Tahun 1999.
Sebelumnya, pada 18 Oktober 2006, FSP BUMN Bersatu melaporkan dugaan pelanggaran UU tersebut. Setelah 163 hari laporan masuk, ternyata KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal, kata dia, dalam pasal 39 ayat 1 UU No 5 Tahun 1999 mengatur tentang KPPU yang wajib menetapkan perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 30 hari.
Pelanggaran kedua, KPPU memeriksa laporan yang sudah dicabut mengingat F-SP sudah mencabut laporan tentang dugaan monopoli Temasek tersebut pada 2 April 2007 yang diiringi pencabutan seluruh dalil, bukti dan argumentasi. Sedangkan KPPU baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada 9 April 2007. “KPPU memeriksa laporan yang sudah kedaluarsa,” ujarnya.
Ketiga, KPPU diduga melakukan penghakiman dini kepada Temasek. Hal itu bisa terlihat dari pendapat-pendapat pejabat KPPU di media. Keempat, ada kemungkinan KPPU berpihak kepada Altimo untuk membeli Indosat seperti yang sudah disebut di atas. Kelima, pelanggar ketentuan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU. Dalam melakukan pemeriksaan, KPPU menggunakan hasil penyelidikan LPEM UI.
16:35 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: satya wijyantara
03/04/2008
Protest rallies mark May Day around the world
各國工人趁勞動節示威 要求改善待遇
Hundreds of thousands of people took part in May Day rallies in Russia yesterday, as labour unions and workers across Europe held events to protest against unemployment, poor working conditions and low wages.
In other countries activists used the day to complain about their governments or the international situation.
Official events staged by the ruling pro-United Russia party overshadowed (蓋過) traditional protest marches by the opposition Communists in Russia.
In the capital Moscow, 25,000 people gathered opposite the mayor's office in the central Tverskaya Street to hear speeches from trade union leaders and the mayor and listen to a concert, the ITAR-Tass news agency reported.
The Communists, meanwhile, marched from a square where there is a statue of Lenin (列寧像) to their usual rallying spot opposite the Bolshoi Theater by a statue to Karl Marx, NTV television reported. Overall, 1.5 million people participated in May Day rallies in Russia.
In Germany, labour unions protested against the impact of globalisation (全球化的影響) on Europe's largest economy, accusing firms of sacrificing jobs for quick profit and urging the government to introduce a minimum wage.
Years of slow economic growth and massive job cuts by German firms have pushed up unemployment in Germany, it now stands at 11.5 per cent, undermining government finances and the country's generous welfare state.
In Manila, Philippines, police blocked thousands of May Day protesters who defied a ban (挑戰禁令) and marched to the Philippine presidential palace to demand a wage hike and President Gloria Macapagal Arroyo's ouster.
After holding May Day rallies in nearby Manila parks, about 7,000 left-wing labourers and followers of ousted President Joseph Estrada marched down a narrow avenue towards the historic Mendiola bridge near the palace, carrying a huge red streamer that read: "Down with Gloria!"
In Jakarta, Indonesia, around 100,000 workers took to the streets across the country to demand better workers' benefits and urged the government not to change labour laws.
The May Day protesters hoped to pressure political leaders and businesses into providing health insurance, and paying higher wages and travel allowances to labourers, rally organiser Arief Poyuono said. (AP)
12:35 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: Satya Wijayantara
02/28/2008
Tolak RUU Pelayaran
Siaran Pers
DEKLARASI KOMITE NASIONAL TOLAK LIBERALISASI PELABUHAN INDONESIA
Trend liberalisasi ekonomi yang membabi buta nampaknya juga masuk ke wilayah pelabuhan kita. Ditandai dengan rencana diundangkannya RUU Pelayaran yang saat ini sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), liberalisasi pelabuhan Indonesia akan terjadi tak terlalu lama lagi.
Rancangan Undang Undang Pelayaran memang diyakini sebagai “ baju legal “ liberalisasi pelabuhan Indonesia. Bahkan secara jelas RUU Pelayaran itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33, khususnya Ayat 3. Aturan itu berbunyi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Bila kelak RUU Pelayaran diundangkan maka pihak swasta maupun pihak asing bisa menyelenggarakan usaha kepelabuhan. Padahal pelabuhan merupakan cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Indikasi paling konkrit bahwa RUU Pelayaran adalah payung hukum liberalisasi pelabuhan adalah rencana dibentuknya Badan Pengatur Pelabuhan (BPP) dalam RUU tersebut. BPP direncanakan akan berfungsi sebagai regulator sekaligus operator usaha kepelabuhan. BPP akan mengambil-alih aset dan hak pengelolaan pelabuhan .
Pengambilalihan tersebut bisa berdampak pada pengavlingan pelabuhan yang merupakan aset nasional untuk dijual kepada asing atau swasta, tetapi disampaikan dengan alasan dalam rangka meningkatkan daya saing, menghilangkan monopoli, memisahkan fungsi regulator-operator.
MOGOK PEKERJA PELABUHAN JIKA RUU PELAYARAN TETAP DIUNDANGKAN
Penolakan RUU Pelayaran dan penolakan pembentukan BPP kian hari kian meluas. Tak hanya stake holder utama usaha pelabuhan yaitu pekerja pelabuhan yang gencar melakukan penolakan RUU pelayaran dan penolakan pembentukan BPP, namun Serikat Pekerja - Serikat Pekerja di luar pelabuhan juga menolak RUU Pelayaran dan pembentukan BPP.
Namun anehnya, Pemerintah dan DPR seakan menutup mata dan telinga terhadap besarnya penolakan terhadap RUU Pelayaran dan pembentukan BPP. Pemerintah seolah sudah menargetkan RUU Pelayaran agar diundangkan secepatnya.
Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu resah dengan keberadan RUU pelayaran. Dalam berbagai kesempatan pemerintah dan DPR mengatakan bahwa pembentukan BPP baru merupakan wacana. Begitupun juga
tentang pasal-pasal krusial dalam RUU Pelabuhan masih dalam tahap penggodokan di DPR.
Himbauan dari Pemerintah dan DPR agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan RUU Pelayaran ini cukup mencurigakan, karena disisi lain Pemerintah dan DPR juga sama sekali tidak mengakomodir penolakan pembentukan BPP dari masyarakat.
Secara konstitusi pembentukan UU memang wewenang DPR dan Pemerintah, namun DPR sebagai wakil rakyat dan Pemerintah sebagai penyelenggara negara haruslah mengakomodir aspirasi rakyat secara luas.
Yang sangat dikhawatirkan, Pemerintah dan DPR berusaha melakukan Buying Time sehingga masyarakat lengah dan tiba-tiba RUU Pelayaran diundangkan menjadi UU Pelayaran dengan draft yang masih belum dirubah. Jika hal ini terjadi maka akan sangat susah untuk mengkoreksi berbagai persoalan dalam UU tersebut.
Jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan diri mengundangkan RUU Pelayaran maka aspirasi masyarakat yang menolak RUU tersebut akan sangat sulit disalurkan lewat koridor hukum. Oleh karena itu untuk mumpung RUU Pelayaran belum diundangkan maka aksi menolak RUU Pelayaran dan menolak BPP akan kami lakukan secara kontinyu dan besar-besaran. Aksi tersebut akan melibatkan pekerja-pekerja di Pelabuhan serta komponen masyarakat lain yang menolak RUU Pelabuhan.
Pada awal Maret yang akan datang, seluruh pekerja di Pelabuhan di Seluruh Indonesia akan melakukan mogok dan unjuk rasa menolak RUU Pelabuhan dan pembentukan BPP.Aksi tersebut akan terus dilakukan sampai pemerintah dan DPR secara tegas membatalkan pembentukan BPP dan juga membatalkan pengundangan RUU Pelabuhan.
Untuk mensinergiskan aksi penolakan RUU Pelayaran dan pembentukan BPP maka segenap organisasi maupun individu yang menolak RUU Pelayaran dan pembentukan BPP dengan ini sepakat untuk membentuk Komite Nasional Tolak Liberalisasi Pelabuhan Indonesia.
Jakarta, 28 Februari 2008
Komite Nasional Tolak Liberalisasi Pelabuhan Indonesia
Koordinator,
(FX Arief Poyuono, SE)
HP. 0811996229
09:45 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (1) | Email this
02/19/2008
Satya Wijayantara :Kajian Akademis Revisi UU Ketenagakerjaan Hanya Rekayasa Kapitalis
Jumat, 28 April 2006
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Sutrisno Sastromiharjo mengatakan, kajian akademis terhadap draf revisi Undang-undang nomor 13 tentang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh lima universitas hanya merupakan rekayasa kapitalis, yang hanya merugikan kaum buruh.
"Dalam sejarahnya kajian yang dilakukan oleh kalangan akademisi, juga banyak merugikan kaum buruh sehingga buruh akan semakin terpinggirkan," kata Sutrisno, di Jakarta, Jumat.
Pemerintah meminta lima Perguruan Tinggi (PT) yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Hasanuddin (Unhas), untuk melakukan penelitian atau pengkajian mengenai masalah ketenagakerjaan. Lima PT itu diharapkan memberikan masukan dalam penyusunan peraturan ketenagkerjaan yang adil, obyektif, dan menyeluruh.
Menakertrans Erman Soeparno mengatakan pembahasan tripartit terhadap penyusunan draf revisi RUU Ketenagakerjaan yang baru akan dilakukan setelah lima universitas tersebut menyelesaikan penelitian atau pengkajian.
Lebih lanjut Sutrisno mengatakan akan tetap melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan buruh untuk menolak draf revisi UU Ketenagakerjaan dan mencabut UU tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah.
"Kita tetap menolak draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut dan mencabut UU tersebut, karena UU tersebut sangat merugikan kaum buruh. Ini semua hanya rekayasa kaun kapitalis," tegasnya.
Sutrisno lebih lanjut mengatakan draf revisi UU tersebut secara substansial jelas-jelas mengabaikan tanggungjawab pemerintah terhadap perlindungan buruh.
Menurut dia, aksi unjuk rasa buruh akan terus dilakukan dan dia menyerukan segenap rakyat pekerja melakukan konsolidasi nasional melawan imperialisme dan meminta pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya.
Pendapat yang sama juga dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Atika Karwa. Ia mengatakan pesimis kajian akademis yang dilakukan lima universitas itu akan membawa keuntungan bagi kaum buruh.
Terlebih ketika hasil kajian oleh pihak akademisi itu dibawa ke Lembaga Tripartit, Atika semakin tidak yakin hasilnya akan membawa kabar "segar" bagi buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Satya Wijayantara juga mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan dengan melibatkan kalangan akademisi hanya titipan dari investor-investor dengan konsep kapitalisme.
Anggapan yang menyebutkan upah buruh di Indonesia itu mahal, salah besar karena yang membuat biaya investasi tinggi bukan disebabkan upah buruh.
Tetapi hal ini karena adanya praktek korupsi, birokrasi yang berkepanjangan, izin investasi berbelit-belit, praktek korupsi dan pungli di mana-mana. (Antara)
12:32 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: satya wijayantara
02/15/2008
Abdul Muis, Sekjen Serikat Pekerja Perum Bulog:
, Jakarta | Selasa, 05 Feb 2008
SELAMA lebih dari 30 tahun Bulog telah melaksanakan penugasan dari pemerintah untuk menangani bahan pangan pokok khususnya beras dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Terkait tuntutan perubahan pasca krisis ekonomi 2007, LPND Bulog resmi berubah menjadi Perum Bulog.
Ketika masih berstatus badan hukum LPND, Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia atau disingkat Korpri menjadi wadah tunggal bagi pegawai negeri sipil (PNS) Bulog. Akan tetapi menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja (SP) Bulog Abdul Muis, seharusnya Korpri ikut lengser seiring berubahnya status badan hukum Bulog. “Ketika berubah menjadi Perum, organisasi di luar kedinasan ini harusnya berubah,” katanya ketika dihubungi Jurnal Nasional pekan lalu.
Dia mengakui, Korpri tidak terlepas dari lamanya para karyawan dibawah status LPND sehingga mereka masih merasa dibawah wadah Korpri. Selama itu juga sekitar 6400 karyawannya tidak mengerti apa itu serikat pekerja (SP).
Menurut dia, pimpinan serta karyawan sendiri kurang memahami tujuan mendirikan SP. Padahal, esensi pentingnya pembentukan SP oleh buruh atau pekerja sesuai Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Secara eksplisit UU tersebut menyebutkan SP merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. “Sedangkan pembentukan Korpri hanya Instruksi Presiden,” ujarnya.
Namun karena budaya menjadi PNS sudah mendarah daging selama lebih dari 30 tahun, peran Korpri di Bulog masih dipertahankan dan menjadi lebih dominan daripada SP. Apalagi ditambah dengan adanya pihak-pihak yang tidak nyaman dengan keberadaan SP. SP masih dianggap sebagai ancaman, bukan peluang untuk mendorong Bulog agar mengikuti Good Corporate Governance (GCG).
Padahal, SP bisa menjadi fungsi kontrol terhadap manajemen dan kinerja perusahaan yang selama ini mendapat stigma tidak transparan. “Karena tidak satupun SP yang ingin melihat perusahaan merugi. Semua berharap perusahaan menjadi lebih baik,” katanya.
Terkait GCG, dia mengatakan, Bulog harus terus meningkatkan transparansi, mandiri dan efisiensi. Selain itu GCG harus diterapkan top down. “Supaya bisa menjadi panutan dibawah,” ujarnya.
Dengan bergantinya direksi baru, dia melihat banyak perubahan budaya di tubuh Bulog. “Direktur Utama (Dirut) yang baru berani tidak popular dan bekerja sesuai aturan sehingga harus menolak hal-hal tidak sesuai,” kata dia menjelaskan.
Menurut dia, Bulog kini sudah mulai menuju perusahaan mandiri yang menjalankan visi dan misinya sehingga keberadaannya dirasakan masyarakat. “Paradigma Bulog sudah berubah sehingga timbul kepercayaan pada Bulog,” ujar dia.
Ketika ditanya aspek apa lagi yang harus diperbaiki dalam tubuh Bulog agar kinerjanya lebih cemerlang, dia mengatakan, bukan membangun sistem akan tetapi moral. Dengan begitu, sumber daya manusia (SDM) Bulog akan mampu mengikis hal-hal yang selama ini menjadi benalu.
Dari segi sistem, dia berharap adanya peningkatan kualitas SDM dan pola karir yang jelas. “Ketiga, bagaimana fungsi Bulog benar-benar bisa dirasakan masyarakat secara langsung,” demikian ungkapnya.
Januarti Sinarra Tjajadi
16:21 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: abdul muis, Sekar BULOG
Itje Yulinar, Ketua SP PT Angkasa Pura I:
Jakarta | Selasa, 18 Des 2007
SEJAK dipisah tahun 1985 silam, dengan caranya masing-masing, kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelayanan dan pengelolaan bandar udara (bandara) itu berusaha sendiri dalam memajukan perusahaan dan karyawan. Namun seiring berjalannya waktu, ketidaksempurnaan dalam menjalankan roda usaha, tentu selalu ada. Serikat Pekerja Angkasa Pura (Sekarpura) I pun angkat bicara.
Itje Yulinar, Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Angkasa Pura I, mengatakan, beberapa tahun belakangan ini manajemen tempat mereka bernaung cenderung mengabaikan hak-hak karyawan. Padahal ketika SP didirikan, ada semacam komitmen di dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. “Tetapi kenapa selama satu tahun kemarin kami terus saja unjuk rasa, itu merupakan tuntutan terhadap hak-hak kami yang tidak terpenuhi,” kata Itje kepada Jurnal Nasional di Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun hak-hak yang belum terpenuhi yakni terkait masalah kesejahteraan karyawan. Ia menyebutkan selama ini ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum di jajaran Direksi Angkasa Pura I, sehingga kesejahteraan yang diimpikan karyawan semakin jauh dari kenyataan.
Disamping itu Itje juga menyoroti beberapa kebijakan perusahaan yang dinilai tidak wajar yaitu ketika beberapa tahun lalu manajemen memutuskan untuk membuka penerimaan karyawan sebanyak 200 orang. Namun dari jumlah karyawan sebanyak itu, tidak ada yang sesuai dengan analisa kebutuhan pegawai. “Waktu itu yang sempat kami permasalahakan adalah saat kami kekurangan tenaga operasional untuk menjamin keselamatan penerbangan, tetapi justru yang ditambah pegawai dari latar belakang yang tidak kami inginkan,” kata dia menegaskan.

Dengan kebijakan tersebut, SDM di bidang teknis atau lapangan yang memang sudah minim, menjadi semakin mengkhawatirkan. Tidak heran menurutnya jika sampai saat ini masih banyak karyawan seperti petugas bandara dan sebagainya yang bekerja diatas jam normal, karena perusahaan lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan SDM yang bersifat lebih administratif.
Tentu sebagai karyawan yang melihat langsung kondisi ini, Itje dan teman-teman di Angkasa Pura I tidak tinggal diam. Beberapa waktu lalu ia sempat membeberkan masalah ini ke publik, namun langsung dibantah keras oleh perusahaan dengan alasan untuk petugas bandara itu didapat dari Dirjen Perhubungan Udara, bukan kewenangan dari Angkasa Pura I. “Jadi memang benar mereka (petugas bandara) harus bertugas melampaui jam kerjanya,” ujarnya.
Untuk kasus korupsi, Itje menerangkan bahwa pihaknya juga sudah mengadukan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan kasus ini menurutnya juga sudah ia sosialisasikan dengan sejumlah media dimana SP Angkasa Pura I meminta salah seorang direktur untuk turun karena tidak mendukung implementasi dari PKB. Namun sialnya aksi Itje dan kawan-kawan ini malah diadukan lagi oleh yang bersangkutan atas tuduhan pencemaran nama baik. “Lucunya dari Kementerian BUMN bukannya mendukung kami malah bilang akan menunggu aksi lapor melapor ini,” katanya.
Dengan kondisi ini, Itje dan kawan-kawan mengaku sangat kecewa. Untuk itu ia menegaskan jika sampai akhir tahun ini tidak ada perubahan yang signifikan dari perusahaan, maka ia mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar dan kontinu dilakukan. “Karena ini adalah upaya kami untuk mencegah teman-teman melakukan tindakan sendiri-sendiri di kantor cabang, sehingga akan mengurangi bahkan mengancam keselamatan penumpang. Jadi kami akan terus melakukan tuntutan yang terorganisir agar manajemen melihat bahwa ini adalah aspirasi dari kita semua,” ucapnya..
Wahyu Utomo
16:16 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: Angkasa Pura 1
Satya wijayantara :FSP BUMN BERSATU Dukung mogok Buruh pelabuhan
sysadmin, 04 Februari 2008, 17:25:30

Jakarta, Sinar Harapan: Pekerja pelabuhan mengancam akan melakukan mogok kerja di seluruh Pelabuhan Indonesia apabila Departemen Perhubungan (Dephub) memaksakan rencana pengambilalihan aset dan pengelolaan pelabuhan yang selama ini dilakukan PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV.
Mereka mendesak supaya rencana tersebut dibatalkan. “Jika Dephub memaksakan rencananya tersebut, ratusan ribu pekerja pelabuhan akan mogok kerja,” tegas Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo I, II, III, IV, dan Rukindo, Sujarwo menegaskan rencana itu saat dihubungi SH, pada Jumat (1/2) pagi.
Namun, Sujarwo belum memastikan kapan aksi mogok itu akan dilakukan. Saat ini, kata dia para pekerja masih menunggu kepastian dari Dephub. “Rencana tersebut harus dilawan, karena bukan tidak mungkin aset dan pengelolaan pelabuhan akan dijual kepada asing,” sambungnya.
Sujarwo menjelaskan pengambilalihan aset serta pengelolaan pelabuhan tersebut bukan solusi jitu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi jika keputusan itu hanya mengalihkan wewenang dari Pelindo ke badan usaha baru bentukan Dephub. “Banyaknya instansi dengan kewenangan berbeda yang membuat pelabuhan menjadi in-efisiensi dari sisi pelayanan,” tuturnya.
Apalagi, setelah itu ada rencana untuk menjual pengelolaan serta aset pelabuhan pada asing dengan alasan peningkatan daya saing, menghilangkan monopoli dan memisahkan fungsi regulator-operator. “Rencana tersebut merupakan liberalisasi pengelolaan Pelabuhan dan merupakan incaran pemodal asing untuk dapat menguasai pelabuhan di Indonesia.
Permasalahan lain yang akan timbul adalah status dari BUMN pengelola pelabuhan saat ini yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV, yang antara lain akan mengakibatkan status hukum dari kerja sama dengan pihak lain, investasi yang telah dilaksanakan, pengembangan dan pembangunan terminal/ pelabuhan yang selama ini dilakukan oleh BUMN bersangkutan.
Di samping nasib para pekerja pelabuhan seluruh Indonesia yang berjumlah 10.000 orang, yang tentunya akan memiliki permasalahan tersendiri dan menimbulkan gejolak sosial berupa penolakan melalui mogok/demo yang akan berakibat pada terhentinya operasional pelabuhan secara nasional.
Sementara itu Satya Wijayantara,Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyatakan akan ikut mendukung aksi mogok yang akan dilakukan pekerja Pelindo apabila RUU pelayaran diundang undagkan , ini jelas akan merugikan rakyat Indonesia sebagai stake holder pelabuhan ,dan Satya menduga adanya agenda tersembunyi dari pemerintah SBY/JK untuk menjual aset negara yang berbentuk pelabuhan kepada negara asing
dan apabila pemerintah SBY/JK memaksa jangan harap akan menang dalam pemilu 2009 , seluruh pekerja BUMn akan di instruksikan untuk memboikot SBY atupun JK dalam PILPRES
Mengenai rencana pengambilalihan itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan menegaskan, pembentukan badan pengelola pelabuhan jangan diartikan langsung mengambil alih aset dan pengelolaan pelabuhan. “Dephub tidak akan mengambil alih aset dan pengelolaan pelabuhan, tetapi itu merupakan payung hukum untuk memisahkan regulator dan operator,” kata Bambang Ervan, pada Jumat (1/2) pagi.
16:11 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (0) | Email this
02/13/2008
Divided unions lose their bite


By Bruce Gale, Senior Writer
TALK to Indonesian trade unionists these days and you could be forgiven for thinking that the entire labour movement is flexing its muscles for yet another showdown with the government in Jakarta.
'The workers will come out onto the streets,' said Mr Arief Poyuono, president of the 500,000-strong Federation of State-Owned Enterprises Employees' Union (BUMN) when I asked him how his members would react if Jakarta pressed ahead with proposed changes to severance pay regulations.
Other union leaders I spoke to agreed. 'At the end of the day, we may have to go on strike,' said Mr Saepul Tarip of theOrganisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).
But will the unions be able to force the government of President Susilo Bambang Yudhoyono into another embarrassing climb-down in its attempt to make employment conditions more investor-friendly? A closer look suggests they may not.
The latest dispute arises from yet another effort by the government to roll back the effects of a 2003 labour law, seen by observers as an obstacle to new investment. The legislation, passed during Ms Megawati Sukarnoputri's presidency, sets out detailed rules on housing and medical allowances, industrial action, contract work, sabbatical leave and dismissal.
But it is chapter 156 of the law, which mandates severance payments according to a set formula based on length of service with a company, that has been the most controversial. These payments have reportedly discouraged businessmen from responding to market forces by hiring new workers because of the heavy
costs involved in dismissing them should market conditions change.
Employers also say they want greater outsourcing flexibility and the ability to sack workers taking part in illegal strikes without having to fork out severance pay.
The severance payments - among the highest in the region - can amount to 30 times a worker's monthly wage. And they are payable even if an employee has been dismissed for criminal conduct. Not
surprisingly, employment growth in the manufacturing and service sectors has been especially sluggish in recent years despite continued economic expansion.
The overall cost to the economy is difficult to calculate, but Indonesia may be losing the chance to lure foreign manufacturers away from China, where wage costs are rising. Already, investors seem to be opting for countries like Vietnam, where wages are lower, productivity is high and the labour market is more flexible.
Changing the law, however, has been politically difficult. Trade unions staged mass demonstrations in Jakarta in May last year when the government announced its intention to revise the legislation. The proposed reforms were later dropped.
This time around, the government has decided to address the severance pay issue by introducing special regulations setting up an insurance system. Employers are to pay 3 per cent of the gross monthly salaries of their workers into a labour dismissal benefits fund to be managed by organisations such as state-owned
insurance company PT Jamsostek. The regulation will apply to workers with monthly incomes of up to 5.5 million rupiah (S$895).
Employers must now pay 11 per cent of their workers' monthly salaries for social, health and pension plans to Jamsostek.
The objective of the new scheme is to find a compromise between the needs of employers to reduce the cost of severance and thedemand by unions to maintain income security for dismissed workers. In the past, some financially strapped companies have simply refused to pay up, prompting unions to accuse the government of lax law enforcement.
The main beneficiaries of the proposed change are workers in the textile, garment and leather manufacturing sectors, where monthly salaries are rarely higher than one million to two million rupiah a month.
But blue-collar unions have given the scheme a lukewarm reception, worrying that by making dismissal easier, the new system could result in widespread layoffs. They also question the ability of Jamsostek to handle the funds properly, citing the history of mismanagement in state-owned firms.
The most vocal opposition, however, has come from white-collar unions such as BUMN and OPSI. These unions, which represent higher-income workers, resent the fact that severance pay under
the new arrangements would be calculated based on a monthly maximum of 5.5 million rupiah.
'The new system is discriminatory,' says OPSI's Mr Tavip. OPSI represents banking and other service sector employees.
But Manpower and Transmigration Minister Erman Suparno is unmoved. 'It's unfair to provide protection for white-collar workers, particularly managers who are well-paid and can save part of their income,' he told the Jakarta Post.
Employers would 'face a financial crisis' if forced to hand out high severance payments.
Last month, 13 trade unions sent letters to the government threatening to take action if the proposed regulations were implemented. But it is doubtful if they will be able to take on the government successfully.
The number of trade union members has plunged in recent years. From an estimated 8.3 million unionised workers in 2002, the country had little more than 2.2 million in 2005. One reason for
the decline in membership among white-collar workers has been the closure or merger of banks in the wake of government efforts to strengthen the financial sector.
Meanwhile, unions representing low-skilled workers in the textile and garment sector have felt the impact of the trend towards subcontracting as private-sector labour agencies supply short-term workers to factory owners trying to avoid the onerous provisions of the labour law. A case in point is the Syarikat Perkerjaan Nasional, one of the largest unions in the garment and textile sector, which has lost 40 per cent of its membership over the past three years.
At the same time, squabbles within the labour movement have resulted in the number of unions rising from 45 to more than100. So, while there are fewer members to mobilise, there are now more organisations to coordinate.
Admittedly, the unions do have important allies, particularly among political parties eyeing the impact of the government's actions on the 2009 elections. Commission IX chairman Ribka Tjiptaning of the PDI-P has been particularly vocal in supporting trade union claims. But unlike last year, when Jakarta tried to change the law, President Yudhoyono now does not need the support of Parliament to introduce new regulations.
And despite the claims of white-collar unionists, blue-collar unions may not be willing to join the protests. Ms Rita Olivia, executive secretary of the Jakarta-based Trade Union Rights Centre, doubts the implementation of new regulations will trigger demonstrations as large as last year's.
'This is not an issue for all workers,' she says. 'It is only an issue for workers with higher salaries.'
The Straits Times (Singapore)
October 5, 2007
bru-@sph.com.sg
16:35 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: Union news

