<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" href="/rss20.xsl" media="screen"?>
<rss xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
<channel>
<atom:link href="http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/index.rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
<title>FEDERASI SERIKAT PEKERJA  BUMN BERSATU</title>
<description>Wahana Komunikasi Pekerja BUMN</description>
<link>http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/</link>
<lastBuildDate>Thu, 06 Mar 2008 16:35:52 +0100</lastBuildDate>
<generator>blogSpirit.com</generator>
<copyright>All Rights Reserved</copyright>
<item>
<guid isPermaLink="true">http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/fsp-bumn-bersatu-tolak-sekongkol-dengan-temasek.html</guid>
<title>FSP BUMN Bersatu Tolak Sekongkol dengan Temasek</title>
<link>http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/fsp-bumn-bersatu-tolak-sekongkol-dengan-temasek.html</link>
<author>noreply@blogspirit.com (State Own enterprise Union of Indonesia)</author>
<category>Labour Union News</category>
<pubDate>Thu, 06 Mar 2008 16:35:52 +0100</pubDate>
<description>
ARIEF Poyuono, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu membantah jika dirinya dianggap berada di balik massa yang menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Temasek. “Kami tidak ada hubungan dengan Temasek. Apalagi saya dituding berada di balik massa yang menolak putusan KPPU. Itu salah alamat,” katanya kepada Jurnal Nasional di Jakarta beberapa waktu lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya dia menyatakan ada kemungkinan KPPU berpihak kepada perusahaan Rusia, Altimo Alfa Group. Dugaan Arif tersebut didasarkan atas adanya pendanaan penelitian-penelitian mengenai industri telekomunikasi Indonesia melalui PT Apco Indonesia, perusahaan Public Relations Altimo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arif mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan KPPU dengan menggunakan hasil penyelidikan LPEM UI. Padahal, LPEM UI tidak memiliki hak untuk dijadikan penyelidikan dalam perkara yang KPPU tangani. “Altimo memang sudah mengincar Indosat dan KPPU sudah terkontaminasi dari Altimo,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mencatat dugaan lima pelanggaran prosedur hukum yang KPPU lakukan selama proses pemeriksaan. Pertama, KPPU melanggar ketentuan yang mengatur soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap UU No 5 Tahun 1999. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, pada 18 Oktober 2006, FSP BUMN Bersatu melaporkan dugaan pelanggaran UU tersebut. Setelah 163 hari laporan masuk, ternyata KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal, kata dia, dalam pasal 39 ayat 1 UU No 5 Tahun 1999 mengatur tentang KPPU yang wajib menetapkan perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 30 hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran kedua, KPPU memeriksa laporan yang sudah dicabut mengingat F-SP sudah mencabut laporan tentang dugaan monopoli Temasek tersebut pada 2 April 2007 yang diiringi pencabutan seluruh dalil, bukti dan argumentasi. Sedangkan KPPU baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada 9 April 2007. “KPPU memeriksa laporan yang sudah kedaluarsa,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, KPPU diduga melakukan penghakiman dini kepada Temasek. Hal itu bisa terlihat dari pendapat-pendapat pejabat KPPU di media. Keempat, ada kemungkinan KPPU berpihak kepada Altimo untuk membeli Indosat seperti yang sudah disebut di atas. Kelima, pelanggar ketentuan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU. Dalam melakukan pemeriksaan, KPPU menggunakan hasil penyelidikan LPEM UI.
</description>
</item>
<item>
<guid isPermaLink="true">http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/kasus-nelloe-bikin-direksi-bumn-takut-berinovasi.html</guid>
<title>Kasus Nelloe Bikin Direksi BUMN Takut Berinovasi</title>
<link>http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/kasus-nelloe-bikin-direksi-bumn-takut-berinovasi.html</link>
<author>noreply@blogspirit.com (State Own enterprise Union of Indonesia)</author>
<category>HUKUM BISNIS</category>
<pubDate>Thu, 06 Mar 2008 16:06:26 +0100</pubDate>
<description>
Kapanlagi.com - Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) menyatakan, kasus pengadilan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Nelloe membuat direksi BUMN takut berinovasi dan mengambil risiko, padahal kedua hal itu sangat berperan bagi kemajuan suatu bisnis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Tanpa keberanian mengambil risiko pengembangan bisnis tidak mungkin dilakukan. Tapi kalau perusahaan rugi lantas direksinya dijerat pasal korupsi, para direksi tentu akan cari selamat meski risikonya perusahaan akan stagnan,&quot; kata Direktur LBH BUMN FX Arief Poyuono di Jakarta, Kamis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arief menegaskan, pihaknya sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang dilancarkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun hendaknya dalam pemberantasan korupsi prinsip-prinsip dasar dari proses penegakan hukum juga harus bisa diterapkan secara konsekuen dan konsisten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip-prinsip dasar itu pertama adalah asas universalitas, bahwa hukum itu berlaku sama untuk setiap orang, tanpa kecuali. Tidak ada unsur primordial, unsur pertemanan, apalagi warna kulit. Siapa saja yang melakukan korupsi harus menjalani proses hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Kasus BLBI kasat mata merugikan negara triliunan rupiah, tapi bagaimana para pelakunya diperlakukan pemerintah? Mereka bagai tamu terhormat,&quot; katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua adalah asas predictability yakni setiap kasus yang diangkat bisa diperkirakan hasilnya oleh masyarakat, apakah orang itu bersalah atau tidak bersalah. &quot;Jangan seperti sekarang, orang yang tidak salah bisa menjadi bersalah, sementara orang yang jelas-jelas salah malah dinyatakan tidak bersalah,&quot; katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga adalah asas yurisprudensi. Meskipun hakim di Indonesia mempunyai hak untuk menginterpretasikan hukum, namun tidak berarti hakim boleh secara bebas mutlak melakukannya sehingga bisa dihindarkan terjadinya vonis berbeda untuk kasus yang sama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakannya, upaya pemberantasan korupsi tidaklah mungkin hanya diterapkan dari sisi legal formal semata, ada faktor lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yakni rasa keadilan, yang oleh sebagian masyarakat dianggap sudah tidak ada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Karena asas universalitas yang tidak diterapkan secara konsekuen, maka dengan mudah orang merasa bahwa hukum tidak adil. Mengapa si A yang harus dijadikan tersangka, tidak si B? Mengapa si C diberikan kelonggaran dan keringanan, sementara si D tidak mendapatkannya?&quot; katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait tuntutan 20 tahun penjara bagi Nelloe, LBH BUMN menilai tuntutan itu tidak berdasar. Menurut Arief, dari berbagai jenis korupsi sebenarnya tak satupun yang dapat dikenakan padanya. Menurut dia, pemberian kredit yang dilakukan Nelloe sudah sesuai dengan aturan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Tapi kami yakin hakim mengerti sekali persoalan yang terjadi dalam dunia perbankan Indonesia yang sarat dengan kredit macet dan penyebabnya. Dalam memutuskan kasus ini kami berharap hakim tidak hanya berpijak pada UU Anti Korupsi tapi juga melihat UU Perbankan dan sistim auditing yang berlaku di Indonesia,&quot; katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya tentang sikap LBH BUMN yang mendukung Nelloe, Arief menyatakan, Nelloe hanyalah kasuistik, kepedulian LBH BUMN lebih pada keberlangsungan dan perkembangan BUMN karena menyangkut kesejahteraan karyawannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Jika BUMN tak berkembang karena direksinya ketakutan dalam menjalankan bisnis, maka ujung-ujungnya juga berdampak pada kesejahteraan karyawan,&quot; kata Arief yang juga Ketua Umum Forum Pegawai Merpati itu. (*/rit)
</description>
</item>
<item>
<guid isPermaLink="true">http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/dpr-harus-dihukum-jika-interpelasi-blbi-untuk-kepentingan-pa.html</guid>
<title>DPR harus dihukum jika interpelasi BLBI untuk kepentingan partai</title>
<link>http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/dpr-harus-dihukum-jika-interpelasi-blbi-untuk-kepentingan-pa.html</link>
<author>noreply@blogspirit.com (State Own enterprise Union of Indonesia)</author>
<pubDate>Thu, 06 Mar 2008 16:02:11 +0100</pubDate>
<description>
DPR harus dihukum jika interpelasi BLBI untuk kepentingan partai&lt;br /&gt;Kamis, 17 Januari 08&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Koran Internet - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana mengingatkan kalangan anggota DPR untuk bersiap-siap menerima hukuman rakyat dalam Pemilu 2009, apabila mereka terbukti memanfaatkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai sarana mengumpulkan uang bagi partainya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada pers di Jakarta, Kamis (17/1), dengan tegas Denny mengatakan bahwa selama ini masyarakat telah curiga terhadap kinerja DPR dalam hal penggunaan hak interpelasi untuk kasus BLBI. Kasus BLBI ini, katanya, selalu muncul karena memang DPR tak pernah berniat menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya dan semua terputus di tengah jalan. &quot;Memang untuk membuktikan bahwa DPR memanfaatkan kasus BLBI ini susah untuk dibuktikan. Tapi aromanya sudah tercium,&quot; katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Denny melihat adanya keanehan jika DPR menggunakan hak interpelasi untuk menyelesaikan kasus BLBI. Masalah BLBI itu seharusnya diselesaikan secara hukum dan DPR hanya mendorong dari segi politis, termasuk dengan menggunakan hak interpelasi yang diteruskan dengan hak angket. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun yang pasti, ujarnya, kalau memang DPR memanfaatkan kasus itu untuk kepentingan mereka, maka mereka harus bersiap-siap untuk tidak didukung rakyat lagi dalam Pemilu mendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengungkapkan kecurigaannya atas adanya konspirasi antara obligor BLBI dengan DPR dan juga dengan pemerintah. &quot;Saya melihat didorongnya BLBI sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya anggota DPR mencari uang menjelang Pemilu 2009. Ini bagian dari pemerasan terhadap obligor BLBI,&quot; tegasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arief berpendapat, selama ini kasus BLBI itu tidak pernah mendapat penanganan yang serius. Begitu juga yang ditangani di Kejaksaan Agung juga tidak pernah ditindaklanjuti. &quot;Lantas kalau sekarang ini DPR ikut bermain dengan menggunakan hak interpelasi, itu juga takkan bisa selesai. Ujung-ujungnya diselesaikan di belakang meja,&quot; tuturnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi III DPR (bidang hukum) Benny K Harman di tempat terpisah, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan saja penyelidikan kasus BLBI jika pada akhirnya tidak menemukan data atau bukti-bukti penyimpangan yang dibutuhkan demi tegaknya kepastian hukum di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Kalau tidak menemukan bukti dan untuk kepastian hukum, maka Kejagung harus mengeluarkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara,&quot; ujar Benny kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Jumat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, penghentian itu harus dilakukan karena kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu hingga kini ternyata masih dalam tahap penyelidikan kembali yang dilakukan Kejagung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bagi para obligor BLBI yang selama ini kooperatif dan bahkan sudah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL), maka menurut Benny Harman, Kejagung tidak perlu mengungkitnya kembali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benny berpendapat, obligor BLBI yang kooperatif seperti Salim Group, pada dasarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pemerintah karena sudah mengantongi SKL sehingga perlu adanya ketegasan untuk memberikan kepastian hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Jadi buat apa diungkit lagi, tinggal bagaimana kepastian hukum itu diberikan bagi mereka yang kooperatif dan telah mengantongi SKL,&quot; ujar Benny Harman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, DPR telah membentuk tim untuk menyempurnakan materi interpelasi menyangkut BLBI/KLBI. Kesepakatan dalam rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR memutuskan tim beranggotakan 13 anggota dan dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi IX DPR yang juga masuk dalam Tim 13 Interpelasi BLBI di DPR Andi Rahmat, mendesak adanya konsistensi dari Pemerintahan Yudhoyono terhadap payung hukum yang sudah ada dalam penyelesaian BLBI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Hal ini menjadi penting guna memberikan iklim yang baik dalam berusaha di Indonesia,&quot; kata politisi muda PKS itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya sejumlah media juga mewartakan bahwa Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan penyelidikan BLBI karena tidak menemukan data atau bukti-bukti. Bahkan, kejaksaan juga tidak menemukan bukti penyimpangan penyerahan aset Salim Group ke BPPN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, Kemas telah berjanji tetap akan mengeluarkan kesimpulan atas hasil penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan pertama, kata Kemas, jika kasus tersebut memiliki bukti kuat statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua, jika hasil penyidikan tidak terindikasi pidana atau kasusnya dikategorikan kasus perdata akan dilimpahkan ke bagian perdata dan tata usaha negara Kejagung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kesulitan mencari data asli penyerahan aset obligor BLBI dan tidak memiliki bukti, kasusnya akan dihentikan.(Mnr/Ken/Ant)
</description>
</item>
<item>
<guid isPermaLink="true">http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/temasek-minta-penundaan-sidang-kppu.html</guid>
<title>Temasek Minta Penundaan Sidang KPPU</title>
<link>http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/temasek-minta-penundaan-sidang-kppu.html</link>
<author>noreply@blogspirit.com (State Own enterprise Union of Indonesia)</author>
<category>HUKUM BISNIS</category>
<pubDate>Thu, 06 Mar 2008 15:57:22 +0100</pubDate>
<description>
Kapanlagi.com - Temasek Holdings melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menunda proses persidangan keberatan atas putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengenai kepemilikan silang Temasek pada Indosat dan Telkomsel. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Kami mohon proses pemeriksaan ditunda untuk memberikan kesempatan yang fair dan adil. Kami mohon penundaan karena kami mohon penjelasan proses hukum keberatan ini (kepada MA),&quot; kata Todung dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Todung mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada MA pada Senin kemarin (11/2) agar MA dapat memberikan penjelasan dan fatwa mengenai beberapa permasalahan hukum terkait proses hukum keberatan Temasek Holdings terhadap keputusan KPPU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa permasalahan hukum yang mereka tanyakan kepada MA tersebut, kata Todung, antara lain mengenai mekanisme pengajuan keberatan ke pengadilan negeri, 30 hari masa proses persidangan keberatan keputusan KPPU dan mengenai pemeriksaan tambahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Todung mengatakan pihaknya mempermasalahkan proses pengajuan keberatan ke pengadilan negeri karena sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka pelapor mengajukan ke pengadilan negeri dimana pelapor berdomisili. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan semua kliennya yaitu Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte LTd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, dan Singapore Telecom Pte Ltd (terlapor IX), lanjut dia, tidak berdomisili di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Ada mekanismenya pengajuan keberatan melalui Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri yang berwenang adalah pengadilan dimana pemohon itu berdomisili. Tapi bila pemohon tidak punya domisili, maka kita semua ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&quot; kata Todung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Todung mengatakan hukum acara Undang-undang mengenai KPPU tidak menjelaskan apabila pemohon keberatan tidak berdomisili di Jakarta, maka bagaimana mengajukan keberatan terhadap keputusan KPPU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mempermasalahkan mengenai jangka waktu proses persidangan keberatan terhadap keputusan KPPU yang berdasarkan UU adalah 30 hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;30 hari itu terhitung mulai sidang tanggal 14 Januari atau sidang (sidang kedua) tanggal 21 Januari ?,&quot; tanya Todung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan mengenai pemeriksaan tambahan pada proses hukum sidang keberatan keputusan KPPU, Todung mempertanyakan kenapa hanya KPPU yang punya hak untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan bukti baru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Saya sudah tanya ke majelis hakim, apakah adil bahwa pihak yang berperkara yaitu KPPU yang melakukan pemeriksaan tambahan ?,&quot; kata Todung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mempertanyakan apakah pihaknya mendapatkan hak untuk melakukan pemeriksaan tambahan karena kliennya akan mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti baru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Todung melihat banyak kelemahan hukum acara perdata KPPU yang terdapat pada Peraturan KPPU nomor 1/2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, Peraturan Mahkamah Agung No.3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Todung mengatakan pada Perma No.3/2005 menyebutkan bahwa bila tidak ada hukum yang mengatur hukum acara perdata proses keberatan keputusan KPPU secara jelas, maka proses hukum mengacu kembali kepada hukum acara perdata biasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Bila mengacu kepada hukum acara perdata, maka kami berhak mengajukan bukti-bukti dan saksi baru dalam persidangan. Akan tetapi apakah waktu 30 hari itu cukup ?,&quot; kata Todung mempertanyakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, permintaan penundaan proses sidang keberatan keputusan KPPU terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membatalkan keputusan KPPU tentang kepemilikan silang Temasek. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Todung mengharapkan MA menjawab surat permohonan mereka hari ini atau besok pada sidang lanjutan keberatan Temasek Holdings terhadap KPPU. (*/rsd)
</description>
</item>
<item>
<guid isPermaLink="true">http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/fsp-bumn-bersatu-kppu-gagal-optimalkan-mediasi.html</guid>
<title>FSP BUMN  Bersatu &amp; KPPU gagal optimalkan mediasi</title>
<link>http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/06/fsp-bumn-bersatu-kppu-gagal-optimalkan-mediasi.html</link>
<author>noreply@blogspirit.com (State Own enterprise Union of Indonesia)</author>
<category>HUKUM BISNIS</category>
<pubDate>Thu, 06 Mar 2008 15:56:05 +0100</pubDate>
<description>
&lt;img src=&quot;http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/media/00/02/c163cd3f57110ae2276cf052925545fc.jpg&quot; id=&quot;media-150048&quot; title=&quot; kppu &quot; alt=&quot;6e058e2a66d9e33bafbdc870c337d34a.jpg&quot; style=&quot;border-width: 0; float: left; margin: 0.2em 1.4em 0.7em 0;&quot; /&gt;FSP BUMN  Bersatu &amp; KPPU gagal optimalkan mediasi  &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt; JAKARTA: Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gagal mengoptimalkan upaya mediasi. &lt;br /&gt;Salah satu kuasa hukum FSP BUMN Bersatu, Maulana Bungaran, mengakui selama proses mediasi, baik kliennya maupun KPPU, tidak pernah bertemu untuk membahas penyelesaian sengketa melalui jalan damai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang terdiri dari Makmun Masduki, Agung Raharjo, dan Lexsi Mamonto, memerintahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi selama 22 hari kerja-terhitung sejak sidang perdana pada 30 Januari 2008-dan menunjuk Dasniel, dari PN Jakpus, sebagai mediator. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Proses mediasi tidak berjalan dengan baik sehingga proses persidangan akan diteruskan dan agenda sidang akan dilanjutkan pada 24 Maret, berupa pemberian jawaban secara tertulis dari KPPU,&quot; ujarnya, seusai persidangan, kepada Bisnis, pekan ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati upaya mediasi yang ditawarkan majelis mengalami kegagalan, kata Maulana, majelis tetap berharap agar pada persidangan selanjutnya, FSP BUMN Bersatu dan KPPU tetap melanjutkan upaya mediasi di luar persidangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi membenarkan proses mediasi antara kedua pihak tidak berjalan lancar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Setelah perdamaian tidak ada, nanti bagian KPPU memberikan jawaban atas gugatan secara tertulis, pada persidangan 24 Maret mendatang,&quot; ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Junaidi mengatakan hukum selanjutnya yang dipakai dalam persidangan adalah HIR (Herziene Indonesisch Reglement), yakni hukum acara perdata, yang biasa digunakan dalam sidang gugatan perdata. Hukum acara perdata tidak memiliki batas waktu, seperti halnya cara keberatan atas putusan KPPU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuwono optimis pihaknya akan memenangi persidangan. Dia yakin majelis mengabulkan gugatannya, yakni pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dalam berkas perkara KPPU, dalam putusan lembaga itu mengenai Temasek Holdings Pte Ltd cs pada November 2007 dan gugatan ganti rugi Rp1 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengungkapkan FSP tengah menggodok rencana menggugat majelis komisi, yang memutuskan kasus Temasek, secara perorangan dan bukan sebagai badan atau lembaga, seperti gugatan yang dilayangkan saat ini. (03) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisnis Indonesia
</description>
</item>
<item>
<guid isPermaLink="true">http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/04/protest-rallies-mark-may-day-around-the-world.html</guid>
<title>Protest rallies mark May Day around the world</title>
<link>http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/04/protest-rallies-mark-may-day-around-the-world.html</link>
<author>noreply@blogspirit.com (State Own enterprise Union of Indonesia)</author>
<category>Labour Union News</category>
<pubDate>Tue, 04 Mar 2008 12:35:00 +0100</pubDate>
<description>
&lt;img src=&quot;http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/media/02/00/46d390f9a21cfe73dc34a35ae536a671.gif&quot; id=&quot;media-148497&quot; title=&quot;metroHK&quot; alt=&quot;8f5262773a5ae2b6702d3b658b572a06.gif&quot; style=&quot;border-width: 0; float: left; margin: 0.2em 1.4em 0.7em 0;&quot; /&gt;各國工人趁勞動節示威　要求改善待遇&lt;br /&gt;Hundreds of thousands of people took part in May Day rallies in Russia yesterday, as labour unions and workers across Europe held events to protest against unemployment, poor working conditions and low wages. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In other countries activists used the day to complain about their governments or the international situation. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Official events staged by the ruling pro-United Russia party overshadowed (蓋過) traditional protest marches by the opposition Communists in Russia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In the capital Moscow, 25,000 people gathered opposite the mayor's office in the central Tverskaya Street to hear speeches from trade union leaders and the mayor and listen to a concert, the ITAR-Tass news agency reported. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Communists, meanwhile, marched from a square where there is a statue of Lenin (列寧像) to their usual rallying spot opposite the Bolshoi Theater by a statue to Karl Marx, NTV television reported. Overall, 1.5 million people participated in May Day rallies in Russia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In Germany, labour unions protested against the impact of globalisation (全球化的影響) on Europe's largest economy, accusing firms of sacrificing jobs for quick profit and urging the government to introduce a minimum wage. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Years of slow economic growth and massive job cuts by German firms have pushed up unemployment in Germany, it now stands at 11.5 per cent, undermining government finances and the country's generous welfare state. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In Manila, Philippines, police blocked thousands of May Day protesters who defied a ban (挑戰禁令) and marched to the Philippine presidential palace to demand a wage hike and President Gloria Macapagal Arroyo's ouster. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;After holding May Day rallies in nearby Manila parks, about 7,000 left-wing labourers and followers of ousted President Joseph Estrada marched down a narrow avenue towards the historic Mendiola bridge near the palace, carrying a huge red streamer that read: &quot;Down with Gloria!&quot; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In Jakarta, Indonesia, around 100,000 workers took to the streets across the country to demand better workers' benefits and urged the government not to change labour laws. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The May Day protesters hoped to pressure political leaders and businesses into providing health insurance, and paying higher wages and travel allowances to labourers, rally organiser Arief Poyuono said. (AP)
</description>
</item>
<item>
<guid isPermaLink="true">http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/03/商情本文.html</guid>
<title>商情本文:</title>
<link>http://federasispbumnbersatu.blogspirit.com/archive/2008/03/03/商情本文.html</link>
<author>noreply@blogspirit.com (State Own enterprise Union of Indonesia)</author>
<category>HUKUM BISNIS</category>
<pubDate>Mon, 03 Mar 2008 13:04:07 +0100</pubDate>
<description>
資料來源及時間:Antara News, Jakarta Post, 星洲日報 2007.11.21-23 &lt;br /&gt;日期:96年12月4日 文號:經(96)第961203號 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;商情本文: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;印尼蘇西洛總統認為，營業競爭監管委員會(KPPU)指出淡馬錫集團同時擁有印尼兩家電信公司股份觸犯反壟斷法令一事，不致影響到投資氣氛。總統指出，政府尊重KPPU決定，因為該機構係依相關法令遂行任務。根據法律規定，淡馬錫集團仍可提出上訴。總統發言人Andi指出，KPPU做出判決，政府並未干涉，並尊重該機構之職權。副總統卡拉亦表示，淡馬錫集團須遵守印尼法規。他指出，包括印尼在內的各國業務競爭法令或壟斷禁令，都是為了維護健全的企業競爭環境，此並非說明政府支持營業競爭監管委員會(KPPU)的判決與否，而是為樹立法制，使印尼企業競爭環境健全。商業部長馮慧蘭也表示，在每ㄧ個國家，營業監督機構做出判決是正常的事。她表示，印尼KPPU的判決，是商務監管過程，不致于影響投資氣氛。 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;與此同時，印尼國營企業職工聯合總會總主席Arief Poyuono認為，KPPU委員欠缺專業能力，對某些國營企業業務經常做出令人爭議的決定，損及民眾及政府的利益，不利於創造就業機會。 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telkomsel總經理Kiskenda Suriahardja則說，該公司並未收取高費率，對KPPU指示該公司降低費率至15%乙節，將針對KPPU的判決提出上訴。 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temasek於1974年由新加坡政府所成立，目前總資產超過1,000億美元，股權涵蓋多數亞洲知名公司，包括新加坡航空公司。據悉，淡馬錫集團將循法律途徑提出上訴，甚至會把事件提交國際仲裁機構審理。ST Telemedia總裁兼執行長Lee Theng Kiat則表示，KPPU之判決，對上述法律之適用和外國投資者是否能安全地在印尼投資有深遠之影響。
</description>
</item>
</channel>
</rss>