03/06/2008

FSP BUMN Bersatu & KPPU gagal optimalkan mediasi

6e058e2a66d9e33bafbdc870c337d34a.jpgFSP BUMN Bersatu & KPPU gagal optimalkan mediasi

JAKARTA: Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gagal mengoptimalkan upaya mediasi.
Salah satu kuasa hukum FSP BUMN Bersatu, Maulana Bungaran, mengakui selama proses mediasi, baik kliennya maupun KPPU, tidak pernah bertemu untuk membahas penyelesaian sengketa melalui jalan damai.

Padahal, majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang terdiri dari Makmun Masduki, Agung Raharjo, dan Lexsi Mamonto, memerintahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi selama 22 hari kerja-terhitung sejak sidang perdana pada 30 Januari 2008-dan menunjuk Dasniel, dari PN Jakpus, sebagai mediator.

"Proses mediasi tidak berjalan dengan baik sehingga proses persidangan akan diteruskan dan agenda sidang akan dilanjutkan pada 24 Maret, berupa pemberian jawaban secara tertulis dari KPPU," ujarnya, seusai persidangan, kepada Bisnis, pekan ini.

Kendati upaya mediasi yang ditawarkan majelis mengalami kegagalan, kata Maulana, majelis tetap berharap agar pada persidangan selanjutnya, FSP BUMN Bersatu dan KPPU tetap melanjutkan upaya mediasi di luar persidangan.

Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi membenarkan proses mediasi antara kedua pihak tidak berjalan lancar.

"Setelah perdamaian tidak ada, nanti bagian KPPU memberikan jawaban atas gugatan secara tertulis, pada persidangan 24 Maret mendatang," ujarnya.

Junaidi mengatakan hukum selanjutnya yang dipakai dalam persidangan adalah HIR (Herziene Indonesisch Reglement), yakni hukum acara perdata, yang biasa digunakan dalam sidang gugatan perdata. Hukum acara perdata tidak memiliki batas waktu, seperti halnya cara keberatan atas putusan KPPU.

Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuwono optimis pihaknya akan memenangi persidangan. Dia yakin majelis mengabulkan gugatannya, yakni pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dalam berkas perkara KPPU, dalam putusan lembaga itu mengenai Temasek Holdings Pte Ltd cs pada November 2007 dan gugatan ganti rugi Rp1 miliar.

Dia juga mengungkapkan FSP tengah menggodok rencana menggugat majelis komisi, yang memutuskan kasus Temasek, secara perorangan dan bukan sebagai badan atau lembaga, seperti gugatan yang dilayangkan saat ini. (03)

Bisnis Indonesia