03/06/2008

Kasus Nelloe Bikin Direksi BUMN Takut Berinovasi

Kapanlagi.com - Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) menyatakan, kasus pengadilan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Nelloe membuat direksi BUMN takut berinovasi dan mengambil risiko, padahal kedua hal itu sangat berperan bagi kemajuan suatu bisnis.

"Tanpa keberanian mengambil risiko pengembangan bisnis tidak mungkin dilakukan. Tapi kalau perusahaan rugi lantas direksinya dijerat pasal korupsi, para direksi tentu akan cari selamat meski risikonya perusahaan akan stagnan," kata Direktur LBH BUMN FX Arief Poyuono di Jakarta, Kamis.


Arief menegaskan, pihaknya sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang dilancarkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun hendaknya dalam pemberantasan korupsi prinsip-prinsip dasar dari proses penegakan hukum juga harus bisa diterapkan secara konsekuen dan konsisten.


Prinsip-prinsip dasar itu pertama adalah asas universalitas, bahwa hukum itu berlaku sama untuk setiap orang, tanpa kecuali. Tidak ada unsur primordial, unsur pertemanan, apalagi warna kulit. Siapa saja yang melakukan korupsi harus menjalani proses hukum.


"Kasus BLBI kasat mata merugikan negara triliunan rupiah, tapi bagaimana para pelakunya diperlakukan pemerintah? Mereka bagai tamu terhormat," katanya.


Kedua adalah asas predictability yakni setiap kasus yang diangkat bisa diperkirakan hasilnya oleh masyarakat, apakah orang itu bersalah atau tidak bersalah. "Jangan seperti sekarang, orang yang tidak salah bisa menjadi bersalah, sementara orang yang jelas-jelas salah malah dinyatakan tidak bersalah," katanya.


Ketiga adalah asas yurisprudensi. Meskipun hakim di Indonesia mempunyai hak untuk menginterpretasikan hukum, namun tidak berarti hakim boleh secara bebas mutlak melakukannya sehingga bisa dihindarkan terjadinya vonis berbeda untuk kasus yang sama.


Dikatakannya, upaya pemberantasan korupsi tidaklah mungkin hanya diterapkan dari sisi legal formal semata, ada faktor lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yakni rasa keadilan, yang oleh sebagian masyarakat dianggap sudah tidak ada.


"Karena asas universalitas yang tidak diterapkan secara konsekuen, maka dengan mudah orang merasa bahwa hukum tidak adil. Mengapa si A yang harus dijadikan tersangka, tidak si B? Mengapa si C diberikan kelonggaran dan keringanan, sementara si D tidak mendapatkannya?" katanya.


Terkait tuntutan 20 tahun penjara bagi Nelloe, LBH BUMN menilai tuntutan itu tidak berdasar. Menurut Arief, dari berbagai jenis korupsi sebenarnya tak satupun yang dapat dikenakan padanya. Menurut dia, pemberian kredit yang dilakukan Nelloe sudah sesuai dengan aturan.


"Tapi kami yakin hakim mengerti sekali persoalan yang terjadi dalam dunia perbankan Indonesia yang sarat dengan kredit macet dan penyebabnya. Dalam memutuskan kasus ini kami berharap hakim tidak hanya berpijak pada UU Anti Korupsi tapi juga melihat UU Perbankan dan sistim auditing yang berlaku di Indonesia," katanya.


Ditanya tentang sikap LBH BUMN yang mendukung Nelloe, Arief menyatakan, Nelloe hanyalah kasuistik, kepedulian LBH BUMN lebih pada keberlangsungan dan perkembangan BUMN karena menyangkut kesejahteraan karyawannya.


"Jika BUMN tak berkembang karena direksinya ketakutan dalam menjalankan bisnis, maka ujung-ujungnya juga berdampak pada kesejahteraan karyawan," kata Arief yang juga Ketua Umum Forum Pegawai Merpati itu. (*/rit)

16:06 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: ecw nelloe

Temasek Minta Penundaan Sidang KPPU

Kapanlagi.com - Temasek Holdings melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menunda proses persidangan keberatan atas putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengenai kepemilikan silang Temasek pada Indosat dan Telkomsel.

"Kami mohon proses pemeriksaan ditunda untuk memberikan kesempatan yang fair dan adil. Kami mohon penundaan karena kami mohon penjelasan proses hukum keberatan ini (kepada MA)," kata Todung dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa.


Todung mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada MA pada Senin kemarin (11/2) agar MA dapat memberikan penjelasan dan fatwa mengenai beberapa permasalahan hukum terkait proses hukum keberatan Temasek Holdings terhadap keputusan KPPU.


Beberapa permasalahan hukum yang mereka tanyakan kepada MA tersebut, kata Todung, antara lain mengenai mekanisme pengajuan keberatan ke pengadilan negeri, 30 hari masa proses persidangan keberatan keputusan KPPU dan mengenai pemeriksaan tambahan.


Todung mengatakan pihaknya mempermasalahkan proses pengajuan keberatan ke pengadilan negeri karena sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka pelapor mengajukan ke pengadilan negeri dimana pelapor berdomisili.


Sedangkan semua kliennya yaitu Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte LTd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, dan Singapore Telecom Pte Ltd (terlapor IX), lanjut dia, tidak berdomisili di Indonesia.


"Ada mekanismenya pengajuan keberatan melalui Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri yang berwenang adalah pengadilan dimana pemohon itu berdomisili. Tapi bila pemohon tidak punya domisili, maka kita semua ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Todung.


Todung mengatakan hukum acara Undang-undang mengenai KPPU tidak menjelaskan apabila pemohon keberatan tidak berdomisili di Jakarta, maka bagaimana mengajukan keberatan terhadap keputusan KPPU.


Dia juga mempermasalahkan mengenai jangka waktu proses persidangan keberatan terhadap keputusan KPPU yang berdasarkan UU adalah 30 hari.


"30 hari itu terhitung mulai sidang tanggal 14 Januari atau sidang (sidang kedua) tanggal 21 Januari ?," tanya Todung.


Sedangkan mengenai pemeriksaan tambahan pada proses hukum sidang keberatan keputusan KPPU, Todung mempertanyakan kenapa hanya KPPU yang punya hak untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan bukti baru.


"Saya sudah tanya ke majelis hakim, apakah adil bahwa pihak yang berperkara yaitu KPPU yang melakukan pemeriksaan tambahan ?," kata Todung.


Dia mempertanyakan apakah pihaknya mendapatkan hak untuk melakukan pemeriksaan tambahan karena kliennya akan mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti baru.


Todung melihat banyak kelemahan hukum acara perdata KPPU yang terdapat pada Peraturan KPPU nomor 1/2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, Peraturan Mahkamah Agung No.3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Todung mengatakan pada Perma No.3/2005 menyebutkan bahwa bila tidak ada hukum yang mengatur hukum acara perdata proses keberatan keputusan KPPU secara jelas, maka proses hukum mengacu kembali kepada hukum acara perdata biasa.


"Bila mengacu kepada hukum acara perdata, maka kami berhak mengajukan bukti-bukti dan saksi baru dalam persidangan. Akan tetapi apakah waktu 30 hari itu cukup ?," kata Todung mempertanyakan.


Selain itu, permintaan penundaan proses sidang keberatan keputusan KPPU terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membatalkan keputusan KPPU tentang kepemilikan silang Temasek.


Todung mengharapkan MA menjawab surat permohonan mereka hari ini atau besok pada sidang lanjutan keberatan Temasek Holdings terhadap KPPU. (*/rsd)

FSP BUMN Bersatu & KPPU gagal optimalkan mediasi

6e058e2a66d9e33bafbdc870c337d34a.jpgFSP BUMN Bersatu & KPPU gagal optimalkan mediasi

JAKARTA: Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gagal mengoptimalkan upaya mediasi.
Salah satu kuasa hukum FSP BUMN Bersatu, Maulana Bungaran, mengakui selama proses mediasi, baik kliennya maupun KPPU, tidak pernah bertemu untuk membahas penyelesaian sengketa melalui jalan damai.

Padahal, majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang terdiri dari Makmun Masduki, Agung Raharjo, dan Lexsi Mamonto, memerintahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi selama 22 hari kerja-terhitung sejak sidang perdana pada 30 Januari 2008-dan menunjuk Dasniel, dari PN Jakpus, sebagai mediator.

"Proses mediasi tidak berjalan dengan baik sehingga proses persidangan akan diteruskan dan agenda sidang akan dilanjutkan pada 24 Maret, berupa pemberian jawaban secara tertulis dari KPPU," ujarnya, seusai persidangan, kepada Bisnis, pekan ini.

Kendati upaya mediasi yang ditawarkan majelis mengalami kegagalan, kata Maulana, majelis tetap berharap agar pada persidangan selanjutnya, FSP BUMN Bersatu dan KPPU tetap melanjutkan upaya mediasi di luar persidangan.

Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi membenarkan proses mediasi antara kedua pihak tidak berjalan lancar.

"Setelah perdamaian tidak ada, nanti bagian KPPU memberikan jawaban atas gugatan secara tertulis, pada persidangan 24 Maret mendatang," ujarnya.

Junaidi mengatakan hukum selanjutnya yang dipakai dalam persidangan adalah HIR (Herziene Indonesisch Reglement), yakni hukum acara perdata, yang biasa digunakan dalam sidang gugatan perdata. Hukum acara perdata tidak memiliki batas waktu, seperti halnya cara keberatan atas putusan KPPU.

Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuwono optimis pihaknya akan memenangi persidangan. Dia yakin majelis mengabulkan gugatannya, yakni pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dalam berkas perkara KPPU, dalam putusan lembaga itu mengenai Temasek Holdings Pte Ltd cs pada November 2007 dan gugatan ganti rugi Rp1 miliar.

Dia juga mengungkapkan FSP tengah menggodok rencana menggugat majelis komisi, yang memutuskan kasus Temasek, secara perorangan dan bukan sebagai badan atau lembaga, seperti gugatan yang dilayangkan saat ini. (03)

Bisnis Indonesia

03/03/2008

商情本文:

資料來源及時間:Antara News, Jakarta Post, 星洲日報 2007.11.21-23
日期:96年12月4日 文號:經(96)第961203號

商情本文:

印尼蘇西洛總統認為,營業競爭監管委員會(KPPU)指出淡馬錫集團同時擁有印尼兩家電信公司股份觸犯反壟斷法令一事,不致影響到投資氣氛。總統指出,政府尊重KPPU決定,因為該機構係依相關法令遂行任務。根據法律規定,淡馬錫集團仍可提出上訴。總統發言人Andi指出,KPPU做出判決,政府並未干涉,並尊重該機構之職權。副總統卡拉亦表示,淡馬錫集團須遵守印尼法規。他指出,包括印尼在內的各國業務競爭法令或壟斷禁令,都是為了維護健全的企業競爭環境,此並非說明政府支持營業競爭監管委員會(KPPU)的判決與否,而是為樹立法制,使印尼企業競爭環境健全。商業部長馮慧蘭也表示,在每ㄧ個國家,營業監督機構做出判決是正常的事。她表示,印尼KPPU的判決,是商務監管過程,不致于影響投資氣氛。

與此同時,印尼國營企業職工聯合總會總主席Arief Poyuono認為,KPPU委員欠缺專業能力,對某些國營企業業務經常做出令人爭議的決定,損及民眾及政府的利益,不利於創造就業機會。

Telkomsel總經理Kiskenda Suriahardja則說,該公司並未收取高費率,對KPPU指示該公司降低費率至15%乙節,將針對KPPU的判決提出上訴。

Temasek於1974年由新加坡政府所成立,目前總資產超過1,000億美元,股權涵蓋多數亞洲知名公司,包括新加坡航空公司。據悉,淡馬錫集團將循法律途徑提出上訴,甚至會把事件提交國際仲裁機構審理。ST Telemedia總裁兼執行長Lee Theng Kiat則表示,KPPU之判決,對上述法律之適用和外國投資者是否能安全地在印尼投資有深遠之影響。

Seaport workers reject bill

6d8273e8f4df495ade92fc25cbe72f59.jpgSeaport workers reject bill
JAKARTA: Seaport workers are threatening to hold a series of rallies to reject a new bill on shipping, which they say will allow for seaport liberalization at their expense.

"If this bill goes through, then the private sector and foreign companies could take over the control of our ports," said Arief Poyuono, coordinator for the National Committee Against the Liberalization of Indonesian Seaports.

Arief said if passed, the bill would allow private and foreign companies to divide the seaport businesses between them.

"The bill threatens the livelihood of numerous seaport workers," he said.

He said the seaport workers planned successive rallies and would go on strike in the coming week to oppose the bill, which is being deliberated at the House of Representatives. -- JP

12:55 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: SEAPORT, poyuono

02/26/2008

Serikat Pekerja BUMN Notifikasi Perkara Telkomsel dan Temasek

Serikat Pekerja BUMN Notifikasi Perkara Telkomsel dan Temasek
Senin, 25-02-2008
MedanBisnis – Jakarta
Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyampaikan notifikasi kepada Majelis Hakim perkara Telkomsel/Temasek dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan kesalahan prosedur pemeriksaan KPPU di Jakarta, Senin (25/2).

Ketua Presidium FSP BUMN FX Arief Poyuono, SE kepada pers di Jakarta, Minggu, mengatakan, sebagai mantan pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek, FSP BUMN Bersatu mempunyai tanggung jawab moril untuk memberikan masukan kepada Majelis Hakim PN Jakpus agar majelis bisa memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya KPPU optimis memenangkan sidang kasus perkara Temasek menyusul keputusan PN Jakarta Pusat menolak intervensi empat pihak atas putusan itu sebagaimana A Junaidi, seorang direkturnya.
KPPU pada Desember 2007 memutuskan Temasek Holding melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena terbukti memiliki kepemilikan silang (cross ownership) dengan operator lain di Indonesia. Atas putusan itu pula, Temasek mengajukan gugatan, selain juga empat pihak melakukan intervensi a.l. PT Telkom Indonesia dan pemegang saham PT Indosat Tbk.
Arif Poyuono Dasar dari penyampaian Notifikasi itu, katanya, adalah pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Perma itu secara jelas diatur bahwa KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada PN yang memeriksa perkara keberatan.
“Baik atau buruknya putusan yang akan dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakpus sangat tergantung dari berkas yang diperiksa oleh majelis hakim. FSP BUMN Bersatu tidak yakin apakah KPPU sudah menyerahkan seluruh berkas perkara No 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel,” katanya.
Arief mengutarakan, berkas yang dikhawatirkan tidak disampaikan oleh KPPU adalah berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 dan Berkas Pencabutan Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007. “Padahal dua berkas tersebut sangat penting bagi majelis hakim untuk membuat putusan dalam perkara keberatan,” ujarnya.
Menurut dia, berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 menunjukkan bahwa KPPU telah melampaui batas waktu pemeriksan yang dialokasikan oleh UU No 5/1999 karena KPPU baru membuat putusan pada tanggal 19 November 2007.
Sementara berkas pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007 menunjukkan KPPU telah menyalahi prosedur pemeriksan karena KPPU justru baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007.
Dalam penegakan hukum, pemenuhan prosedur formil sangatlah penting untuk menjamin terpenuhinya azas kepastian hukum dalam penyelesaian suatu sengketa hukum. Pelanggaran prosedur formil jelas berakibat cacatnya putusan yang dibuat dalam perkara tersebut.
Arief menegaskan, notifikasi yang dilakukan oleh FSP BUMN Bersatu adalah bentuk dukungan konkrit agar majelis hakim PN Jakpus bisa bekerja dengan tenang dan dapat menghasilkan putusan yang adil dan bermutu sehingga industri tekomunikasi selular bisa berkembang lebih baik.
“Persoalan monopoli dan persaingan usaha merupakan hal yang sangat sensitif yang yang harus disikapi secara sangat hati-hati. Kita harus tegas terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan pelarangan UU persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli diatur UU No 5/1999,” katanya.
FSP BUMN Bersatu, katanya, tidak ingin perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek ditunggangi pelaku usaha telekomunikasi lain yang secara culas dan pragmatis ingin mengambil keuntungan bisnis dari dihukumnya Telkomsel dan Temasek. “Untuk mencegah hal tersebut maka harus dipastikan proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” demikian FX Arief Poyuono

02/24/2008

Title: Anti-trust ruling against Temasek 'could be flawed'

fbcf1d26a6bf633a144a06e7e0b11e48.jpg Anti-trust ruling against Temasek 'could be flawed'
Source: Straits Times
Author: Salim Osman, Indonesia Correspondent




Legal News Archive

JAKARTA - THE trade union which triggered the case against Temasek's stakes in Indonesia's two biggest mobile telcos has filed a billion-rupiah suit against the country's anti-monopoly watchdog.

The watchdog agency, the KPPU, ruled on Nov 19 last year that Temasek had contravened anti-trust laws.

But the union, the Federation of State-Owned Enterprises Employees Union (FSP BUMN), is now saying that the KPPU acted illegally by proceeding with the case against Temasek even after the union had withdrawn its initial complaint.

The president of the 150,000-strong union, Mr Arief Poyuono, had previously said that he withdrew the complaint due to a lack of evidence and because he felt the union was being 'used by certain parties' to attack Temasek.

Yesterday, the Singapore investment company's lawyers said that if the union wins its suit against KPPU, the ruling against Temasek would have to be declared invalid.

The latest twist in the controversial case was revealed yesterday, as Temasek's lawyers asked the Supreme Court to postpone the hearing of their appeal.

The Central Jakarta District court is scheduled today to begin hearing the appeal against the KPPU ruling that Temasek violated anti-trust laws through its stakes in Indonesian mobile telcos, Telkomsel and Indosat.

Among other arguments for the postponement of the appeal, the lawyers pointed out that the FSP BUMN had withdrawn its initial complaint against Temasek even before the case began.

The KPPU had said in its ruling that the case was based upon the FSP BUMN complaint. But the union now wants its name deleted from the Nov 19 judgement.

Yesterday, Temasek lawyer Todung Mulya Lubis said: 'If the district court were to rule in the union's favour, the consequence is that the KPPU ruling would appear to be legally flawed.'

Therefore, he said, it would be logical to postpone Temasek's appeal until the union's suit against the anti-monopoly watchdog was settled.

Mr Todung, who revealed yesterday that he had written to the Supreme Court to request a postponement on this basis, said he had also raised several other legal issues with a critical bearing on the case.

Among them, he pointed out that the state-owned company PT Telkomunikasi Indonesia, which owns 65 per cent of Telkomsel, had made an unprecedented application for 'intervention' in the case.

It wants the appeal to hear its evidence backing up claims that the KPPU acted beyond the limits of its legal authority and that its judgment should be overturned.

'We want the Supreme Court to consider the issue of 'intervention' in this case so that we as appellant would know our rights too,' said the lawyer.

He also told the Supreme Court the KPPU did not examine two expert witnesses produced by Temasek who could testify that the Singapore company was not guilty of all the charges levelled against it.

Temasek now wants to be granted the opportunity to present them at its appeal.

'We were also not given the opportunity to cross-examine witnesses called by the KPPU and this raises questions over the accuracy of their testimony,' he added.

And finally, adding yet another layer of confusion to the case, it remains unclear even which law the appeal will be judged by.

There was no certainty, Mr Todung said, 'on whether the trial will be based on the civil code or the anti-monopoly law'.

salim@sph.com.sg


Source: Straits Times © Singapore Press Holdings Ltd. Permission required for reproduction.

19:16 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: unions BUMN

02/22/2008

Nelloe korban politisasi pembrantasan korupsi

Republika - Aparat Minta SOP Tangani NPL

Aparat Minta SOP Tangani NPL JAKARTA -- Kepolisian dan Kejaksaan meminta agar segera diterbitkan prosedur standar pelaksanaan (SOP) bagi bank BUMN untuk melakukan restrukturisasi kredit bermasalah (NPL). Hal itu diperlukan agar ada kesepahaman antara aparat hukum dengan berbagai pihak terkait terutama bagi direksi Bank BUMN yang saat ini masih ragu melakukan restrukturisasi NPL. Demikian kesimpulan yang muncul dalam diskusi panel Implementasi PP 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, yang digelar Pusat Studi Hukum dan Pembangunan (PSHP), Jumat (28/9). Kabareskrim Polri Komjen Bambang Hendarso Daruri dalam kesempatan itu mengatakan mendukung adanya PP 33/2006 dan peraturan pelaksananya yang diatur dalam PMK 87/2007 bisa diterapkan oleh bank BUMN. "Namun untuk pelaksanaannya perlu ada sinkronisasi karena masih ada UU lain yang mengatur persoalan ini.
Solusinya perlu disusun SOP yang tidak lagi diperdebatkan, sehingga bank BUMN tidak ragu lagi untuk melangkah," katanya. SOP bisa dibicarakan dalam Oversight Commitee yang didalamnya terdapat unsur Kejaksaan, Kepolisian, Depkeu dan Kementerian BUMN untuk membuat rumusan yang tidak lagi mengundang perdebatan. Sementara itu, Staf ahli Jampidsus Kejagung RI Soegiyanto mengatakan SOP itu dibutuhkan agar bank BUMN tidak merasa gamang melakukan restrukturisasi kredit yang SOP-nya juga dipahami oleh aparat hukum. SOP ini, lanjutnya, akan menjembatani antara beda pandang yang melihat kredit atau piutang bank BUMN sebagai piutang negara seperti tertera dalam UU 49/1960 atau bukan piutang negara seperti yang tercantum dalam PP 33/2006. "
Dalam pandangan kami sepanjang suatu aset disebut keuangan negara ada dimanapun itu tetap keuangan negara. Sehingga jika ada tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara maka itu masuk tindak pidana," katanya. Soegiyanto mencontohkan kasus mantan Dirut Bank Mandiri ECW Nelloe yang dianggap merugikan negara dan divonis penjara 10 tahun karena memutuskan restrukturisasi kredit bermasalah sebuah perusahaan. Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menilai sesuai PP 33/2006 seharusnya piutang BUMN tidak termasuk piutang negara dan memberikan kewenangan kepada bank BUMN untuk menyelesaikan NPL. Namun, agar ada kesepahaman dengan aparat hukum yang mengambil pandangan berbeda maka perlu ada SOP yang disusun bersama Kejaksaan, Kepolisian dan sejumlah departemen terkait. "Parameter untuk melakukan diskon, haircut perlu kesepahaman atau SOP karena menurut Kejaksaan kekayaan negara tetap kekayaan negara yang pelanggarannya bisa dikenai tindak pidana," katanya. ant ( ) [RepublikaIndeks][home - Infoanda] [Random News] [Calendar] [This News]

KORUPSI BANK MANDIRI Kejagung Optimis Tiga Direksi PT CGN Divonis Berat

44e5623924db701075aaa24f72569b1b.jpgKamis, 23 Februari 2006
JAKARTA (Suara Karya): Kendati mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe telah divonis bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak yakin tiga terdakwa direksi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) - penerima kredit Bank Mandiri - akan mendapat vonis serupa. Malah, Kejagung optimis tiga terdakwa tersebut akan divonis berat oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan, Rabu (22/2), terkait akan dijatuhkannya vonis terhadap tiga terdakwa tersebut Kamis (23/2) hari ini. Tiga terdakwa PT CGN adalah Dirut Edyson, Direktur Operasional Diman Ponijan dan Komisaris Saiful Anwar.

Ditanya alasan kenapa ketiga terdakwa kemungkinan dihukum berat, Masyhudi memaparkan keyakinannya berdasarkan pada vonis Dirut PT Siak Zamrud Pusaka, Nader Taher yang dihukum 14 tahun penjara. Perusahaan yang beroperasi di Riau itu juga menerima kucuran kredit dari Bank Mandiri. "CGN belum tentu bebas. Majelis hakim kan merdeka. Tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan keputusannya. Ini pendapat, tapi kita lihat faktanya di pengadilan," ujar dia.

Menurut dia, unsur dapat merugikan negara yang merupakan dasar dibebaskannya Neloe Cs merupakan delik formil. Sehingga jika terdapat tindakan yang 'dapat menyebabkan kerugian negara' sudah bisa dikatakan bersalah. "Jadi tidak harus merugikan negara. Dapat merugikan negara saja sudah dapat dihukum," jelas Masyhudi.

Selain itu, dia mengatakan dirinya akan berusaha menghubungi Jaksa Agung supaya dapat menghadiri vonis CGN, meski hal itu baru sebatas wacana.

"Nanti saya konsultasikan ke Jaksa Agung. Semoga beliau berkenan," ujarnya. Namun buru-buru ditambahkan, jika Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh datang ke sidang CGN berarti akan ada anggapan diskriminatif.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa mengajukan permohonan kredit investasi untuk pengembangan usaha di bidang perhotelan kepada Bank Mandiri sebesar 18,5 juta dolar AS. Kredit itu kemudian disetujui, padahal aset PT CGN hanya Rp 600 juta.

Uang tersebut digunakan untuk membeli aset PT Tahta Medan. Namun PT CGN tidak bisa mengembalikan kredit talangan sebesar Rp 160 miliar pada Bank Mandiri sehingga menjadi kredit macet.

Pada bagian lain keterangannya, Masyhudi kembali menegaskan keinginan pihaknya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) kendati salinan putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan hingga kini belum diterima.

"Salinan dari majelis hakim belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga untuk sementara jaksa masih pikir-pikir. Tapi nanti kita akan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari. Kalau dalam 14 hari belum juga diterima kita akan tetap kasasi," tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) FX Arief Poyuono menyatakan, putusan pengadilan yang membebaskan ECW Neloe Cs merupakan produk hukum yang sangat baik bagi sistem peradilan di Indonesia.

"Karena pengujian seseorang dikatakan salah atau benar, dikatakan koruptor atau tidak koruptor, dibuktikan dalam peradilan. Ini bukan hanya kemenangan Neloe dan kawan-kawan sekeluarga, tetapi juga kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia," kata FX Arief Poyuono.

Menurut Arief, proses peradilan terhadap Neloe berjalan sangat transparan dan dapat dijadikan langkah awal yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Di lihat dari sisi ekonomi dapat memberikan kepercayaan pada sistem hukum yang diterapkan di dunia bisnis Indonesia.

LBH BUMN sebelumnya menilai Neloe tidak bersalah. Terjadinya kredit macet dalam pinjaman yang dikeluarkan merupakan peristiwa yang biasa dalam dunia perbankan dan merupakan suatu risiko. Jika setiap BUMN merugi pimpinannya dianggap korupsi dan harus diadili, maka LBH BUMN khawatir direksi BUMN tidak ada yang berani melakukan inovasi karena takut risiko.

Mengenai pernyataan Jaksa Agung yang kecewa dengan vonis itu, Arief menilainya sebagai pernyataan yang terkesan emosional. Namun, ia menilai hal itu sebagai sikap yang wajar karena Jaksa Agung pun ingin menyumbangkan pikiran dan tenaganya bagi tegaknya hukum di Indonesia. (Jimmy Radjah/Lerman S)

02/19/2008

Kepastian Hukum Pada Regulasi Tarif Telepon Selular di Indonesia

Kepastian Hukum Pada Regulasi Tarif Telepon Selular di Indonesia
Oleh: Jani Purnawanty Jasfin, S.H., S.S., LL.M *)
[11/2/08]
Industri telekomunikasi merupakan sektor strategis dengan magnitude bisnis luar biasa. Pertumbuhan pasar di sektor ini progresif, baik dari ragam layanan, jumlah penyedia jasa, dan pengguna jasa.


Jenis jasa telekomunikasi yang saat ini tersedia adalah telepon tetap, telepon mobilitas terbatas, dan telepon selular. Di antara ketiganya, pertumbuhan pangsa pasar telepon selularlah yang terus bergerak naik dari tahun 2004 hingga 2006 beranjak dari angka 74,51% hingga 81,15%. Sampai dengan 2006, pelaku usaha pada industri telekomunikasi selular adalah Telkomsel menguasai pasar sebanyak 55,79%, Indosat sebanyak 26,18%, Excelkomindo (XL) sebanyak 14,93%, Mobile-8 (Fren) sebanyak 2,86%, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia sebanyak 0,21%, dan Natrindo Telepon Selular (NTS) sebanyak 0,02%. Figur di atas menunjukkan betapa marak dan dinamisnya pasar industri telekomunikasi di Indonesia.



Pasal 33 UUD 1945 menjadi justifikasi konstitusional bagi negara untuk menguasai sektor yang “penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”. Meskipun terminologi Pasal 33 UUD 1945 berpeluang untuk terus diperdebatkan mengingat Pemerintah sendiri tidak pernah menetapkan secara definitif dan eksplisit sektor mana saja yang akan dikuasai oleh negara dan --yang lebih krusial-- dalam bentuk apa “penguasaan” dilakukan oleh negara terhadap sektor-sektor yang dikuasainya.



Tepat dikatakan bahwa sektor telekomunikasi selular merupakan sektor penting bagi negara dan “menguasai hajat hidup orang banyak”. Betapa tidak, sampai dengan 2006, total pengguna untuk semua jenis telepon mencapai angka 78.623.748 orang, 63.803.015 orang diantaranya adalah pengguna telepon selular untuk jenis pra bayar dan pasca bayar. Komposisi ini dapat dijadikan alasan kuat bagi Pemerintah untuk menguasai sektor telekomunikasi serta tidak melepaskan sektor strategis ini sepenuhnya pada swasta dan mekanisme pasar. Karenanya, meskipun Indonesia telah berada dalam era pasar bebas, sektor telekomunikasi tampaknya akan tetap dikuasai oleh negara.



Kebutuhan untuk meregulasi sektor telekomunikasi ini tidak sekedar disandarkan pada dalil “menguasai hajat hidup orang banyak” dan potensi ekonomis yang diperoleh Pemerintah, tetapi sesungguhnya lebih didorong pada kebutuhan pragmatis untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang berada dan terkait dengan sektor ini. Justru karena sektor telekomunikasi ini bergerak sangat progresif dan dinamis dengan penguasaan pasar yang luas maka diperlukan “legal support”. Dukungan hukum ini bertujuan untuk menjamin eksistensi pasar, melindungi pelaku usaha dan pengguna jasa, dan semakin menguatkan posisi sektor telekomunikasi dalam bangun perekonomian Indonesia.



Sektor telekomunikasi mulai menggeliat dengan berdirinya PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) pada 1993. Sebelumnya untuk penyediaan jasa layanan telekomunikasi domestik dikuasai sepenuhnya oleh PT Telkom, Tbk dan PT Indosat, Tbk untuk telekomunikasi internasional. Satelindo mendapatkan lisensi SLI, telepon selular, dan penguasaan eksklusif atas beberapa satelit komunikasi. Telepon selular diperkenalkan Satelindo pada 1994. Setelahnya, berturut-turut pada 1995 Telkomsel berdiri, pada 1996 XL berdiri, pada 2001 IM3 berdiri. Sampai dengan 2006 pelaku usaha untuk sektor telekomunikasi selular adalah Telkom, Telkomsel, Indosat, XL, ESIA, Mobile-8, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, dan NTS. Hingga 2007, Hutchinson dan Sinar Mas muncul sebagai pelaku usaha baru di sektor ini.



Sebelum sektor telekomunikasi demikian marak, regulasi di sektor ini adalah UU No. 3/1989 tentang Telekomunikasi jo. PP No. 8/1993 (“UU Telekomunikasi Lama”). Oleh karena pada saat diundangkan, penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara eksluksif diselenggarakan oleh Telkom dan Indosat, maka UU Telekomunikasi Lama lebih mencerminkan “spirit monopolistik” (lebih tepatnya duopolistik) yang di dalamnya tentu saja tidak mengatur tentang persaingan usaha, karena sektor telekomunikasi saat itu sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah, dalam hal ini Telkom dan Indosat.



UU Telekomunikasi Lama selanjutnya dicabut dan diganti dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi Baru”). Spirit kompetisi terkandung dalam UU Telekomunikasi Baru. Berdasarkan Pasal 8 & 11 UU Telekomunikasi Baru penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak saja dapat dilakukan oleh Pemerintah, melainkan juga oleh setiap badan hukum yang didirikan untuk keperluan tersebut serta telah memenuhi syarat dan tata cara perijinan yang ditentukan oleh Pemerintah.



Pasal 8 dan 11 UU Telekomunikasi Baru ini laksana “undangan” bagi pelaku usaha swasta untuk turut berkiprah di sektor industri telekomunikasi di Indonesia. Tentu saja, dengan hadirnya lebih dari satu penyedia layanan telekomunikasi, diharapkan konsumen lebih diuntungkan karena tentu saja para pelaku usaha akan berkompetisi ketat untuk memenangkan pasar dengan menawarkan fitur yang beragam, lengkap, mudah, dan murah biaya aksesnya.



Lebih lanjut, wujud intervensi Pemerintah pada sektor telekomunikasi selular ini berupa penetapan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi. Adapun dalam Regim Telekomunikasi Baru, hukum positif terkait dengan tarif telepon seluler secara umum adalah (i) pasal 27 & 28 UU Telekomunikasi Baru, (ii) PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, (iii) Keputusan Menteri (KM) No. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, (iv) Peraturan Menteri (PM) No. 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tarif Interkoneksi (PM 8/2006), dan (v) PM No. 12/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak (PM 12/2006). Serangkaian regulasi di atas mengatur bahwa besaran tarif telekomunikasi seluler diserahkan sepenuhnya kepada operator dengan mengacu pada formula dan susunan tarif yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 UU Telekomunikasi Baru.



Dalam Rezim Telekomunikasi Lama, Pemerintah menetapkan tarif telepon selular melalui KM Parpostel No. 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Seluler (KM 27/1998) dan KM Menteri Perhubungan No. 79 Th. 98 tentang Tarif Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler (STBS) Pra-Bayar (KM 79/1998). Kedua KM tersebut menetapkan “batas atas tarif” (Ceiling Price) yang berlaku di Indonesia. Artinya, para operator telepon selular diperbolehkan menetapkan tarif telepon selular pada angka berapa pun asalkan tidak melebihi pagu atas yang ditetapkan Pemerintah.



Sebenarnya, dalam Rezim Telekomunikasi Baru, PM No. 12/2006 diterbitkan sebagai pengganti KM No. 27/1998 dan KM No. 79/1998. Namun, Pemerintah sendiri menyatakan bahwa PM 12/2006 ini merupakan “regulasi masa transisi” senyampang Pemerintah menyusun revisinya. Untuk itu, sampai saat ini semua operator selular tengah menunggu peraturan lebih lanjut sebagai dasar perhitungan tarif baru. Atas dasar inilah, secara operasional, dasar hukum yang dipergunakan operator selular dalam menetapkan tarif telepon selular adalah KM No. 27/1998 dan KM No. 79/1998.



Penting dicatat, bahwa KM 27 dan KM 79 tasi diterbitkan sebelum UU Telekomunikasi Baru diundangkan. Kedua KM tersebut masih merupakan rangkaian regulasi telekomunikasi lama yang bersifat duopolistik. Tetap dipergunakannya kedua KM ini disebabkan karena sampai dengan akhir Desember 2006 belum terdapat regulasi turunan atas UU Telekomunikasi Baru yang mengatur besaran tarif telepon seluler pengganti KM 27 dan KM 79 tahun 1998.



Pada pokoknya, terdapat perbedaan penentuan pengenaan tarif telepon selular dalam Rezim Telekomunikasi Lama yang secara de jure telah digantikan dengan Rezim Telekomunikasi baru, akan tetapi secara de facto Regim Telekomunikasi Lama masih tetap dijadikan acuan pada tataran operasional. KM 27 dan KM 79 (Rezim Telekomunikasi Lama) menetapkan “batas atas” tarif telepon selular, sedangkan berdasarkan pasal 4 ayat (1) PM 12/2006 (Rezim Telekomunikasi Baru), penetapan tarif telepon selular ditentukan dengan menggunakan dasar dengan penetapkan ”batas bawah” (floor price).



Dalam atmosfer regulasi yang “ambigu” inilah, pada Putusan Perkara No. 07/KPPU-L/2007 (Putusan KPPU 07/2007), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menyatakan Telkomsel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Ps. 17 ayat (1) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) karena mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Untuk itu, KPPU memerintahkan Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15% dari tarif yang berlaku pada saat putusan dibacakan serta menghukum Telkomsel membayar denda sebesar Rp25 milyar.



Tentu saja, jika tarif telepon selular akan turun setidaknya 15% dari tarif yang sekarang diberlakukan, hal ini merupakan fenomena menggembirakan bagi para pengguna telepon selular. Akan tetapi, apabila menelaah substansi Putusan KPPU 07/2007, timbul pertanyaan yuridis sangat mendasar, yaitu “bagaimana mungkin Telkomsel yang sama sekali tidak melakukan pelanggaran regulasi penetapan tarif telepon selular sebagaimana ditentukan pada KM 27/1998 dan KM 79/1998 dinyatakan bersalah?” Putusan KPPU semacam ini wajib dikritisi karena menyangkut isu hukum yang paling hakiki, yaitu kepastian hukum. Hukum harus menjamin, siapa pun subyek hukum yang telah tunduk dan patuh pada hukum positif, wajib mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk dari perlindungan hukum adalah diperkenankannya subyek hukum tersebut memperoleh hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.



Jika KM 27/1998 dan KM 79/1998 secara konsisten diterapkan, tuduhan “tarif eksesif” sebenarnya sama sekali tidak akan pernah dapat dituduhkan pada Telkomsel. Ingat, kedua KM di atas menetapkan “batas atas” tarif. Logikanya, Telkomsel baru dapat dinyatakan bersalah telah mengenakan tarif eksesif jika –dan hanya jika-- Telkomsel menetapkan tarifnya lebih tinggi dari pagu yang ditetapkan oleh kedua KM di atas. Di sini, Telkomsel tidak pernah melampaui pagu atas yang ditetapkan oleh KM 27 dan KM 79 tersebut.



KPPU mendalilkan bahwa kedua KM yang masih dijadikan acuan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah adalah batasan harga maksimum. Batasan harga yang demikian hanya menghalangi naiknya harga melewati batasan tersebut, namun tidak dimaksudkan untuk mencegah turunnya harga melalui mekanisme pasar. Argumentasi ini secara hukum potensial menyebabkan “kepastian hukum” menjadi kabur, bahkan musnah. Dalam negara hukum, cukup “hukum” saja yang dijadikan parameter dalam menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran. Janganlah parameter hukum ini disisihkan dan “mekanisme pasar” selanjutnya digunakan sebagai pengantinya. Jika ini terjadi, pelaku bisnis tidak akan pernah mendapatkan perlindungan hukum yang sepantasnya jika dengan mematuhi regulasi pun tidak cukup menjadikan dirinya aman dan selamat dari tuduhan pelanggaran hukum semata karena banyak parameter lain yang dapat dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan pelanggaran.



Selanjutnya, kalau pun benar terjadi pelanggaran regulasi berkenaan dengan pengenaan tarif telepon selular yang melampaui pagu atas sebagaimana ditegaskan pada KM 27/1998 dan KM 79/1998, sebenarnya berdasarkan UU Telekomunikasi Baru otoritas yang berwenang untuk melaksanakan pembinaan sesungguhnya adalah Pemerintah c.q. Menkominfo. Berdasarkan Penjelasan Ps. 4 (2) UU Telekomunikasi Baru, kewenangan pembinaan secara lebih khusus dilimpahkan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagaimana tertuang dalam KM 31/2003. Fungsi Pengawasan yang dilimpahkan Pemerintah c.q. Menkominfo kepada BRTI diatur dalam Ps. 6 huruf (b) KM 31/2003 jo. KM 67/2003 meliputi meliputi (i) mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan Telekomunikasi yang dikompetisikan, (ii) mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan Telekomunikasi yang dikompetisikan dan (iii) mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan Telekomunikasi yang dikompetisikan. Dengan ini jelas, dalam hal menyatakan Telkomsel melakukan pelanggaran karena telah menerapkan tarif eksesif, KPPU tidak mempunyai kewenangan. Terlebih, Telkomsel bahkan tidak sekalipun melakukan tarif eksesif.



Perhitungan besaran tarif yang masih mungkin diturunkan sebagaimana secara komprehensif dipaparkan KPPU dalam putusannya, sangat tepat dan akan sangat bermanfaat jika disampaikan kepada Pemerintah sebagai masukan. Terutama untuk merevisi regulasi penetapan tarif guna menentukan berapa besaran yang “wajar” dan “tidak eksesif” pada tarif telepon selular yang akan diberlakukan. Apabila Pemerintah mengindahkan rekomendasi besaran tarif sebagaimana tertuang dalam Putusan KPPU, hal ini akan menguntungkan seluruh pengguna telepon selular. Tentu saja regulasi ini wajib ditunduki, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh seluruh operator telepon selular, tanpa terkecuali. Pula, yang paling esensial, rekomendasi KPPU yang seandainya diwujudkan Pemerintah dalam bentuk regulasi ini kembali akan menempatkan hukum sebagai sumber kepastian hukum karena penentuan tarif yang “wajar” dan “eksesif” telah ditetapkan secara “firmed and legal”.



---------

*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dan pemerhati UU Persaingan Usaha.

All the posts