03/06/2008
DPR harus dihukum jika interpelasi BLBI untuk kepentingan partai
DPR harus dihukum jika interpelasi BLBI untuk kepentingan partai
Kamis, 17 Januari 08
Jakarta, Koran Internet - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana mengingatkan kalangan anggota DPR untuk bersiap-siap menerima hukuman rakyat dalam Pemilu 2009, apabila mereka terbukti memanfaatkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai sarana mengumpulkan uang bagi partainya.
Kepada pers di Jakarta, Kamis (17/1), dengan tegas Denny mengatakan bahwa selama ini masyarakat telah curiga terhadap kinerja DPR dalam hal penggunaan hak interpelasi untuk kasus BLBI. Kasus BLBI ini, katanya, selalu muncul karena memang DPR tak pernah berniat menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya dan semua terputus di tengah jalan. "Memang untuk membuktikan bahwa DPR memanfaatkan kasus BLBI ini susah untuk dibuktikan. Tapi aromanya sudah tercium," katanya.
Denny melihat adanya keanehan jika DPR menggunakan hak interpelasi untuk menyelesaikan kasus BLBI. Masalah BLBI itu seharusnya diselesaikan secara hukum dan DPR hanya mendorong dari segi politis, termasuk dengan menggunakan hak interpelasi yang diteruskan dengan hak angket.
Namun yang pasti, ujarnya, kalau memang DPR memanfaatkan kasus itu untuk kepentingan mereka, maka mereka harus bersiap-siap untuk tidak didukung rakyat lagi dalam Pemilu mendatang.
Sementara itu Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengungkapkan kecurigaannya atas adanya konspirasi antara obligor BLBI dengan DPR dan juga dengan pemerintah. "Saya melihat didorongnya BLBI sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya anggota DPR mencari uang menjelang Pemilu 2009. Ini bagian dari pemerasan terhadap obligor BLBI," tegasnya.
Arief berpendapat, selama ini kasus BLBI itu tidak pernah mendapat penanganan yang serius. Begitu juga yang ditangani di Kejaksaan Agung juga tidak pernah ditindaklanjuti. "Lantas kalau sekarang ini DPR ikut bermain dengan menggunakan hak interpelasi, itu juga takkan bisa selesai. Ujung-ujungnya diselesaikan di belakang meja," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR (bidang hukum) Benny K Harman di tempat terpisah, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan saja penyelidikan kasus BLBI jika pada akhirnya tidak menemukan data atau bukti-bukti penyimpangan yang dibutuhkan demi tegaknya kepastian hukum di Indonesia.
"Kalau tidak menemukan bukti dan untuk kepastian hukum, maka Kejagung harus mengeluarkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara," ujar Benny kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penghentian itu harus dilakukan karena kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu hingga kini ternyata masih dalam tahap penyelidikan kembali yang dilakukan Kejagung.
Sedangkan bagi para obligor BLBI yang selama ini kooperatif dan bahkan sudah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL), maka menurut Benny Harman, Kejagung tidak perlu mengungkitnya kembali.
Benny berpendapat, obligor BLBI yang kooperatif seperti Salim Group, pada dasarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pemerintah karena sudah mengantongi SKL sehingga perlu adanya ketegasan untuk memberikan kepastian hukum.
"Jadi buat apa diungkit lagi, tinggal bagaimana kepastian hukum itu diberikan bagi mereka yang kooperatif dan telah mengantongi SKL," ujar Benny Harman.
Sementara itu, DPR telah membentuk tim untuk menyempurnakan materi interpelasi menyangkut BLBI/KLBI. Kesepakatan dalam rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR memutuskan tim beranggotakan 13 anggota dan dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono.
Anggota Komisi IX DPR yang juga masuk dalam Tim 13 Interpelasi BLBI di DPR Andi Rahmat, mendesak adanya konsistensi dari Pemerintahan Yudhoyono terhadap payung hukum yang sudah ada dalam penyelesaian BLBI.
"Hal ini menjadi penting guna memberikan iklim yang baik dalam berusaha di Indonesia," kata politisi muda PKS itu.
Sebelumnya sejumlah media juga mewartakan bahwa Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan penyelidikan BLBI karena tidak menemukan data atau bukti-bukti. Bahkan, kejaksaan juga tidak menemukan bukti penyimpangan penyerahan aset Salim Group ke BPPN.
Kendati demikian, Kemas telah berjanji tetap akan mengeluarkan kesimpulan atas hasil penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI tersebut.
Kesimpulan pertama, kata Kemas, jika kasus tersebut memiliki bukti kuat statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua, jika hasil penyidikan tidak terindikasi pidana atau kasusnya dikategorikan kasus perdata akan dilimpahkan ke bagian perdata dan tata usaha negara Kejagung.
Ketiga, kesulitan mencari data asli penyerahan aset obligor BLBI dan tidak memiliki bukti, kasusnya akan dihentikan.(Mnr/Ken/Ant)
16:02 Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: poyuono, BLBI


The comments are closed.