02/28/2008
Tolak RUU Pelayaran
Siaran Pers
DEKLARASI KOMITE NASIONAL TOLAK LIBERALISASI PELABUHAN INDONESIA
Trend liberalisasi ekonomi yang membabi buta nampaknya juga masuk ke wilayah pelabuhan kita. Ditandai dengan rencana diundangkannya RUU Pelayaran yang saat ini sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), liberalisasi pelabuhan Indonesia akan terjadi tak terlalu lama lagi.
Rancangan Undang Undang Pelayaran memang diyakini sebagai “ baju legal “ liberalisasi pelabuhan Indonesia. Bahkan secara jelas RUU Pelayaran itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33, khususnya Ayat 3. Aturan itu berbunyi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Bila kelak RUU Pelayaran diundangkan maka pihak swasta maupun pihak asing bisa menyelenggarakan usaha kepelabuhan. Padahal pelabuhan merupakan cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Indikasi paling konkrit bahwa RUU Pelayaran adalah payung hukum liberalisasi pelabuhan adalah rencana dibentuknya Badan Pengatur Pelabuhan (BPP) dalam RUU tersebut. BPP direncanakan akan berfungsi sebagai regulator sekaligus operator usaha kepelabuhan. BPP akan mengambil-alih aset dan hak pengelolaan pelabuhan .
Pengambilalihan tersebut bisa berdampak pada pengavlingan pelabuhan yang merupakan aset nasional untuk dijual kepada asing atau swasta, tetapi disampaikan dengan alasan dalam rangka meningkatkan daya saing, menghilangkan monopoli, memisahkan fungsi regulator-operator.
MOGOK PEKERJA PELABUHAN JIKA RUU PELAYARAN TETAP DIUNDANGKAN
Penolakan RUU Pelayaran dan penolakan pembentukan BPP kian hari kian meluas. Tak hanya stake holder utama usaha pelabuhan yaitu pekerja pelabuhan yang gencar melakukan penolakan RUU pelayaran dan penolakan pembentukan BPP, namun Serikat Pekerja - Serikat Pekerja di luar pelabuhan juga menolak RUU Pelayaran dan pembentukan BPP.
Namun anehnya, Pemerintah dan DPR seakan menutup mata dan telinga terhadap besarnya penolakan terhadap RUU Pelayaran dan pembentukan BPP. Pemerintah seolah sudah menargetkan RUU Pelayaran agar diundangkan secepatnya.
Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu resah dengan keberadan RUU pelayaran. Dalam berbagai kesempatan pemerintah dan DPR mengatakan bahwa pembentukan BPP baru merupakan wacana. Begitupun juga
tentang pasal-pasal krusial dalam RUU Pelabuhan masih dalam tahap penggodokan di DPR.
Himbauan dari Pemerintah dan DPR agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan RUU Pelayaran ini cukup mencurigakan, karena disisi lain Pemerintah dan DPR juga sama sekali tidak mengakomodir penolakan pembentukan BPP dari masyarakat.
Secara konstitusi pembentukan UU memang wewenang DPR dan Pemerintah, namun DPR sebagai wakil rakyat dan Pemerintah sebagai penyelenggara negara haruslah mengakomodir aspirasi rakyat secara luas.
Yang sangat dikhawatirkan, Pemerintah dan DPR berusaha melakukan Buying Time sehingga masyarakat lengah dan tiba-tiba RUU Pelayaran diundangkan menjadi UU Pelayaran dengan draft yang masih belum dirubah. Jika hal ini terjadi maka akan sangat susah untuk mengkoreksi berbagai persoalan dalam UU tersebut.
Jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan diri mengundangkan RUU Pelayaran maka aspirasi masyarakat yang menolak RUU tersebut akan sangat sulit disalurkan lewat koridor hukum. Oleh karena itu untuk mumpung RUU Pelayaran belum diundangkan maka aksi menolak RUU Pelayaran dan menolak BPP akan kami lakukan secara kontinyu dan besar-besaran. Aksi tersebut akan melibatkan pekerja-pekerja di Pelabuhan serta komponen masyarakat lain yang menolak RUU Pelabuhan.
Pada awal Maret yang akan datang, seluruh pekerja di Pelabuhan di Seluruh Indonesia akan melakukan mogok dan unjuk rasa menolak RUU Pelabuhan dan pembentukan BPP.Aksi tersebut akan terus dilakukan sampai pemerintah dan DPR secara tegas membatalkan pembentukan BPP dan juga membatalkan pengundangan RUU Pelabuhan.
Untuk mensinergiskan aksi penolakan RUU Pelayaran dan pembentukan BPP maka segenap organisasi maupun individu yang menolak RUU Pelayaran dan pembentukan BPP dengan ini sepakat untuk membentuk Komite Nasional Tolak Liberalisasi Pelabuhan Indonesia.
Jakarta, 28 Februari 2008
Komite Nasional Tolak Liberalisasi Pelabuhan Indonesia
Koordinator,
(FX Arief Poyuono, SE)
HP. 0811996229
09:45 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (1) | Email this
02/26/2008
Serikat Pekerja BUMN Notifikasi Perkara Telkomsel dan Temasek
Serikat Pekerja BUMN Notifikasi Perkara Telkomsel dan Temasek
Senin, 25-02-2008
MedanBisnis – Jakarta
Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyampaikan notifikasi kepada Majelis Hakim perkara Telkomsel/Temasek dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan kesalahan prosedur pemeriksaan KPPU di Jakarta, Senin (25/2).
Ketua Presidium FSP BUMN FX Arief Poyuono, SE kepada pers di Jakarta, Minggu, mengatakan, sebagai mantan pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek, FSP BUMN Bersatu mempunyai tanggung jawab moril untuk memberikan masukan kepada Majelis Hakim PN Jakpus agar majelis bisa memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya KPPU optimis memenangkan sidang kasus perkara Temasek menyusul keputusan PN Jakarta Pusat menolak intervensi empat pihak atas putusan itu sebagaimana A Junaidi, seorang direkturnya.
KPPU pada Desember 2007 memutuskan Temasek Holding melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena terbukti memiliki kepemilikan silang (cross ownership) dengan operator lain di Indonesia. Atas putusan itu pula, Temasek mengajukan gugatan, selain juga empat pihak melakukan intervensi a.l. PT Telkom Indonesia dan pemegang saham PT Indosat Tbk.
Arif Poyuono Dasar dari penyampaian Notifikasi itu, katanya, adalah pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Perma itu secara jelas diatur bahwa KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada PN yang memeriksa perkara keberatan.
“Baik atau buruknya putusan yang akan dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakpus sangat tergantung dari berkas yang diperiksa oleh majelis hakim. FSP BUMN Bersatu tidak yakin apakah KPPU sudah menyerahkan seluruh berkas perkara No 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel,” katanya.
Arief mengutarakan, berkas yang dikhawatirkan tidak disampaikan oleh KPPU adalah berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 dan Berkas Pencabutan Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007. “Padahal dua berkas tersebut sangat penting bagi majelis hakim untuk membuat putusan dalam perkara keberatan,” ujarnya.
Menurut dia, berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 menunjukkan bahwa KPPU telah melampaui batas waktu pemeriksan yang dialokasikan oleh UU No 5/1999 karena KPPU baru membuat putusan pada tanggal 19 November 2007.
Sementara berkas pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007 menunjukkan KPPU telah menyalahi prosedur pemeriksan karena KPPU justru baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007.
Dalam penegakan hukum, pemenuhan prosedur formil sangatlah penting untuk menjamin terpenuhinya azas kepastian hukum dalam penyelesaian suatu sengketa hukum. Pelanggaran prosedur formil jelas berakibat cacatnya putusan yang dibuat dalam perkara tersebut.
Arief menegaskan, notifikasi yang dilakukan oleh FSP BUMN Bersatu adalah bentuk dukungan konkrit agar majelis hakim PN Jakpus bisa bekerja dengan tenang dan dapat menghasilkan putusan yang adil dan bermutu sehingga industri tekomunikasi selular bisa berkembang lebih baik.
“Persoalan monopoli dan persaingan usaha merupakan hal yang sangat sensitif yang yang harus disikapi secara sangat hati-hati. Kita harus tegas terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan pelarangan UU persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli diatur UU No 5/1999,” katanya.
FSP BUMN Bersatu, katanya, tidak ingin perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek ditunggangi pelaku usaha telekomunikasi lain yang secara culas dan pragmatis ingin mengambil keuntungan bisnis dari dihukumnya Telkomsel dan Temasek. “Untuk mencegah hal tersebut maka harus dipastikan proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” demikian FX Arief Poyuono
15:33 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: FSP BUMN bersatu, KPPU
02/24/2008
Title: Anti-trust ruling against Temasek 'could be flawed'
Anti-trust ruling against Temasek 'could be flawed'
Source: Straits Times
Author: Salim Osman, Indonesia Correspondent
Legal News Archive
JAKARTA - THE trade union which triggered the case against Temasek's stakes in Indonesia's two biggest mobile telcos has filed a billion-rupiah suit against the country's anti-monopoly watchdog.
The watchdog agency, the KPPU, ruled on Nov 19 last year that Temasek had contravened anti-trust laws.
But the union, the Federation of State-Owned Enterprises Employees Union (FSP BUMN), is now saying that the KPPU acted illegally by proceeding with the case against Temasek even after the union had withdrawn its initial complaint.
The president of the 150,000-strong union, Mr Arief Poyuono, had previously said that he withdrew the complaint due to a lack of evidence and because he felt the union was being 'used by certain parties' to attack Temasek.
Yesterday, the Singapore investment company's lawyers said that if the union wins its suit against KPPU, the ruling against Temasek would have to be declared invalid.
The latest twist in the controversial case was revealed yesterday, as Temasek's lawyers asked the Supreme Court to postpone the hearing of their appeal.
The Central Jakarta District court is scheduled today to begin hearing the appeal against the KPPU ruling that Temasek violated anti-trust laws through its stakes in Indonesian mobile telcos, Telkomsel and Indosat.
Among other arguments for the postponement of the appeal, the lawyers pointed out that the FSP BUMN had withdrawn its initial complaint against Temasek even before the case began.
The KPPU had said in its ruling that the case was based upon the FSP BUMN complaint. But the union now wants its name deleted from the Nov 19 judgement.
Yesterday, Temasek lawyer Todung Mulya Lubis said: 'If the district court were to rule in the union's favour, the consequence is that the KPPU ruling would appear to be legally flawed.'
Therefore, he said, it would be logical to postpone Temasek's appeal until the union's suit against the anti-monopoly watchdog was settled.
Mr Todung, who revealed yesterday that he had written to the Supreme Court to request a postponement on this basis, said he had also raised several other legal issues with a critical bearing on the case.
Among them, he pointed out that the state-owned company PT Telkomunikasi Indonesia, which owns 65 per cent of Telkomsel, had made an unprecedented application for 'intervention' in the case.
It wants the appeal to hear its evidence backing up claims that the KPPU acted beyond the limits of its legal authority and that its judgment should be overturned.
'We want the Supreme Court to consider the issue of 'intervention' in this case so that we as appellant would know our rights too,' said the lawyer.
He also told the Supreme Court the KPPU did not examine two expert witnesses produced by Temasek who could testify that the Singapore company was not guilty of all the charges levelled against it.
Temasek now wants to be granted the opportunity to present them at its appeal.
'We were also not given the opportunity to cross-examine witnesses called by the KPPU and this raises questions over the accuracy of their testimony,' he added.
And finally, adding yet another layer of confusion to the case, it remains unclear even which law the appeal will be judged by.
There was no certainty, Mr Todung said, 'on whether the trial will be based on the civil code or the anti-monopoly law'.
salim@sph.com.sg
Source: Straits Times © Singapore Press Holdings Ltd. Permission required for reproduction.
19:16 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: unions BUMN
02/22/2008
Aparat Hukum Minta Dikeluarkan SOP Potongan Pokok Piutang
[JAKARTA] Aparat penegak hukum tetap bersikukuh memeriksa para bankir jika melakukan pemotongan pokok piutang terhadap nasabah dalam merestrukturisasi kredit bermasalah. Sikap penegak hukum ini didasarkan pada pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan setiap kekayaan negara yang ditempatkan di mana pun adalah keuangan negara.
Karena itu, jika bank-bank BUMN kesulitan menerapkan ketentuan itu, maka pemerintah disarankan menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) lintas sektoral dan mengikat para pihak terkait seperti Departemen Keuangan, Kementerian BUMN, BPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
Demikian kesimpulan diskusi panel bertajuk Implementasi PP 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Pembangunan (PSHP) di Jakarta, Kamis (27/9).
Hadir dalam diskusi itu, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Pengkaji Jampidsus Kejagung Soegiyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad dan Ketua PSHM Ade Komaruddin.
Dalam diskusi sehari sebelumnya, juga menghadirkan, wakil dari BPK dan Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo.
Menurut Bambang, SOP bagi bank BUMN yang memberikan kewenangan direksi bank BUMN memotong pokok kredit bermasalah hanya bersifat sementara dan khusus bagi kredit usaha kecil dan menengah (UKM) di bawah Rp 50 miliar.
Sedangkan, dalam jangka panjang DPR atau pemerintah harus merevisi UU yang mengatur tentang Kekayaan Negara dan Keuangan Negara. Perlunya aturan-aturan itu, papar Bambang, agar masalah restrukturisasi kredit di bank dengan memotong pokok kredit bisa diterima aparat sebagai salah satu strategi bank mengurangi potensi kerugian dan bukan dianggap tindakan pidana karena merugikan keuangan negara.
" SOP bisa dibicarakan dalam Oversight Committee yang didalamnya terdapat unsur BPK, Kejaksaan, Kepolisian, Depkeu, dan Kementerian BUMN untuk membuat rumusan yang tidak lagi mengundang perdebatan," katanya.
Restrukturisasi
Sementara itu, Pengkaji Jampidsus Kejagung Soegiyanto mengatakan SOP itu dibutuhkan agar bank BUMN tidak merasa gamang melakukan restrukturisasi kredit yang SOP-nya juga dipahami aparat hukum.
SOP ini akan menjembatani beda pandang yang melihat kredit atau piutang bank BUMN sebagai piutang negara seperti tertera dalam UU Nomor 49 Tahun 1960 atau pemisahan piutang BUMN dari piutang negara seperti yang tercantum dalam PP Nomor 33 tahun 2006.
"Sepanjang suatu aset disebut keuangan negara ada di mana pun itu tetap keuangan negara. Jika ada tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara, maka itu masuk tindak pidana," kata Soegiyanto.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menilai, sesuai PP 33/2006, seharusnya piutang BUMN tidak termasuk piutang negara dan memberikan kewenangan kepada bank BUMN menyelesaikan kredit bermasalah. Agar pandangan aparat hukum sepakat, perlu SOP yang disusun bersama.
"Parameter untuk melakukan discount (pengurangan), hair cut (pemotongan pokok dan bunga-red) perlu kesepahaman atau SOP," kata Aziz. [B-15]
________________________________________
Last modified: 28/9/07 , halaman 9
14:57 Posted in Web | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: ecw nelloe
Nelloe korban politisasi pembrantasan korupsi
Republika - Aparat Minta SOP Tangani NPL
Aparat Minta SOP Tangani NPL JAKARTA -- Kepolisian dan Kejaksaan meminta agar segera diterbitkan prosedur standar pelaksanaan (SOP) bagi bank BUMN untuk melakukan restrukturisasi kredit bermasalah (NPL). Hal itu diperlukan agar ada kesepahaman antara aparat hukum dengan berbagai pihak terkait terutama bagi direksi Bank BUMN yang saat ini masih ragu melakukan restrukturisasi NPL. Demikian kesimpulan yang muncul dalam diskusi panel Implementasi PP 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, yang digelar Pusat Studi Hukum dan Pembangunan (PSHP), Jumat (28/9). Kabareskrim Polri Komjen Bambang Hendarso Daruri dalam kesempatan itu mengatakan mendukung adanya PP 33/2006 dan peraturan pelaksananya yang diatur dalam PMK 87/2007 bisa diterapkan oleh bank BUMN. "Namun untuk pelaksanaannya perlu ada sinkronisasi karena masih ada UU lain yang mengatur persoalan ini.
Solusinya perlu disusun SOP yang tidak lagi diperdebatkan, sehingga bank BUMN tidak ragu lagi untuk melangkah," katanya. SOP bisa dibicarakan dalam Oversight Commitee yang didalamnya terdapat unsur Kejaksaan, Kepolisian, Depkeu dan Kementerian BUMN untuk membuat rumusan yang tidak lagi mengundang perdebatan. Sementara itu, Staf ahli Jampidsus Kejagung RI Soegiyanto mengatakan SOP itu dibutuhkan agar bank BUMN tidak merasa gamang melakukan restrukturisasi kredit yang SOP-nya juga dipahami oleh aparat hukum. SOP ini, lanjutnya, akan menjembatani antara beda pandang yang melihat kredit atau piutang bank BUMN sebagai piutang negara seperti tertera dalam UU 49/1960 atau bukan piutang negara seperti yang tercantum dalam PP 33/2006. "
Dalam pandangan kami sepanjang suatu aset disebut keuangan negara ada dimanapun itu tetap keuangan negara. Sehingga jika ada tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara maka itu masuk tindak pidana," katanya. Soegiyanto mencontohkan kasus mantan Dirut Bank Mandiri ECW Nelloe yang dianggap merugikan negara dan divonis penjara 10 tahun karena memutuskan restrukturisasi kredit bermasalah sebuah perusahaan. Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menilai sesuai PP 33/2006 seharusnya piutang BUMN tidak termasuk piutang negara dan memberikan kewenangan kepada bank BUMN untuk menyelesaikan NPL. Namun, agar ada kesepahaman dengan aparat hukum yang mengambil pandangan berbeda maka perlu ada SOP yang disusun bersama Kejaksaan, Kepolisian dan sejumlah departemen terkait. "Parameter untuk melakukan diskon, haircut perlu kesepahaman atau SOP karena menurut Kejaksaan kekayaan negara tetap kekayaan negara yang pelanggarannya bisa dikenai tindak pidana," katanya. ant ( ) [RepublikaIndeks][home - Infoanda] [Random News] [Calendar] [This News]
14:52 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this
KORUPSI BANK MANDIRI Kejagung Optimis Tiga Direksi PT CGN Divonis Berat
Kamis, 23 Februari 2006
JAKARTA (Suara Karya): Kendati mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe telah divonis bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak yakin tiga terdakwa direksi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) - penerima kredit Bank Mandiri - akan mendapat vonis serupa. Malah, Kejagung optimis tiga terdakwa tersebut akan divonis berat oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan, Rabu (22/2), terkait akan dijatuhkannya vonis terhadap tiga terdakwa tersebut Kamis (23/2) hari ini. Tiga terdakwa PT CGN adalah Dirut Edyson, Direktur Operasional Diman Ponijan dan Komisaris Saiful Anwar.
Ditanya alasan kenapa ketiga terdakwa kemungkinan dihukum berat, Masyhudi memaparkan keyakinannya berdasarkan pada vonis Dirut PT Siak Zamrud Pusaka, Nader Taher yang dihukum 14 tahun penjara. Perusahaan yang beroperasi di Riau itu juga menerima kucuran kredit dari Bank Mandiri. "CGN belum tentu bebas. Majelis hakim kan merdeka. Tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan keputusannya. Ini pendapat, tapi kita lihat faktanya di pengadilan," ujar dia.
Menurut dia, unsur dapat merugikan negara yang merupakan dasar dibebaskannya Neloe Cs merupakan delik formil. Sehingga jika terdapat tindakan yang 'dapat menyebabkan kerugian negara' sudah bisa dikatakan bersalah. "Jadi tidak harus merugikan negara. Dapat merugikan negara saja sudah dapat dihukum," jelas Masyhudi.
Selain itu, dia mengatakan dirinya akan berusaha menghubungi Jaksa Agung supaya dapat menghadiri vonis CGN, meski hal itu baru sebatas wacana.
"Nanti saya konsultasikan ke Jaksa Agung. Semoga beliau berkenan," ujarnya. Namun buru-buru ditambahkan, jika Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh datang ke sidang CGN berarti akan ada anggapan diskriminatif.
Seperti diberitakan, ketiga terdakwa mengajukan permohonan kredit investasi untuk pengembangan usaha di bidang perhotelan kepada Bank Mandiri sebesar 18,5 juta dolar AS. Kredit itu kemudian disetujui, padahal aset PT CGN hanya Rp 600 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli aset PT Tahta Medan. Namun PT CGN tidak bisa mengembalikan kredit talangan sebesar Rp 160 miliar pada Bank Mandiri sehingga menjadi kredit macet.
Pada bagian lain keterangannya, Masyhudi kembali menegaskan keinginan pihaknya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) kendati salinan putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan hingga kini belum diterima.
"Salinan dari majelis hakim belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga untuk sementara jaksa masih pikir-pikir. Tapi nanti kita akan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari. Kalau dalam 14 hari belum juga diterima kita akan tetap kasasi," tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) FX Arief Poyuono menyatakan, putusan pengadilan yang membebaskan ECW Neloe Cs merupakan produk hukum yang sangat baik bagi sistem peradilan di Indonesia.
"Karena pengujian seseorang dikatakan salah atau benar, dikatakan koruptor atau tidak koruptor, dibuktikan dalam peradilan. Ini bukan hanya kemenangan Neloe dan kawan-kawan sekeluarga, tetapi juga kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia," kata FX Arief Poyuono.
Menurut Arief, proses peradilan terhadap Neloe berjalan sangat transparan dan dapat dijadikan langkah awal yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Di lihat dari sisi ekonomi dapat memberikan kepercayaan pada sistem hukum yang diterapkan di dunia bisnis Indonesia.
LBH BUMN sebelumnya menilai Neloe tidak bersalah. Terjadinya kredit macet dalam pinjaman yang dikeluarkan merupakan peristiwa yang biasa dalam dunia perbankan dan merupakan suatu risiko. Jika setiap BUMN merugi pimpinannya dianggap korupsi dan harus diadili, maka LBH BUMN khawatir direksi BUMN tidak ada yang berani melakukan inovasi karena takut risiko.
Mengenai pernyataan Jaksa Agung yang kecewa dengan vonis itu, Arief menilainya sebagai pernyataan yang terkesan emosional. Namun, ia menilai hal itu sebagai sikap yang wajar karena Jaksa Agung pun ingin menyumbangkan pikiran dan tenaganya bagi tegaknya hukum di Indonesia. (Jimmy Radjah/Lerman S)
14:40 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this
02/19/2008
Satya Wijayantara :Kajian Akademis Revisi UU Ketenagakerjaan Hanya Rekayasa Kapitalis
Jumat, 28 April 2006
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Sutrisno Sastromiharjo mengatakan, kajian akademis terhadap draf revisi Undang-undang nomor 13 tentang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh lima universitas hanya merupakan rekayasa kapitalis, yang hanya merugikan kaum buruh.
"Dalam sejarahnya kajian yang dilakukan oleh kalangan akademisi, juga banyak merugikan kaum buruh sehingga buruh akan semakin terpinggirkan," kata Sutrisno, di Jakarta, Jumat.
Pemerintah meminta lima Perguruan Tinggi (PT) yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Hasanuddin (Unhas), untuk melakukan penelitian atau pengkajian mengenai masalah ketenagakerjaan. Lima PT itu diharapkan memberikan masukan dalam penyusunan peraturan ketenagkerjaan yang adil, obyektif, dan menyeluruh.
Menakertrans Erman Soeparno mengatakan pembahasan tripartit terhadap penyusunan draf revisi RUU Ketenagakerjaan yang baru akan dilakukan setelah lima universitas tersebut menyelesaikan penelitian atau pengkajian.
Lebih lanjut Sutrisno mengatakan akan tetap melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan buruh untuk menolak draf revisi UU Ketenagakerjaan dan mencabut UU tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah.
"Kita tetap menolak draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut dan mencabut UU tersebut, karena UU tersebut sangat merugikan kaum buruh. Ini semua hanya rekayasa kaun kapitalis," tegasnya.
Sutrisno lebih lanjut mengatakan draf revisi UU tersebut secara substansial jelas-jelas mengabaikan tanggungjawab pemerintah terhadap perlindungan buruh.
Menurut dia, aksi unjuk rasa buruh akan terus dilakukan dan dia menyerukan segenap rakyat pekerja melakukan konsolidasi nasional melawan imperialisme dan meminta pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya.
Pendapat yang sama juga dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Atika Karwa. Ia mengatakan pesimis kajian akademis yang dilakukan lima universitas itu akan membawa keuntungan bagi kaum buruh.
Terlebih ketika hasil kajian oleh pihak akademisi itu dibawa ke Lembaga Tripartit, Atika semakin tidak yakin hasilnya akan membawa kabar "segar" bagi buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Satya Wijayantara juga mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan dengan melibatkan kalangan akademisi hanya titipan dari investor-investor dengan konsep kapitalisme.
Anggapan yang menyebutkan upah buruh di Indonesia itu mahal, salah besar karena yang membuat biaya investasi tinggi bukan disebabkan upah buruh.
Tetapi hal ini karena adanya praktek korupsi, birokrasi yang berkepanjangan, izin investasi berbelit-belit, praktek korupsi dan pungli di mana-mana. (Antara)
12:32 Posted in Labour Union News | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: satya wijayantara
Merpati Airlines Doing it Tough: Jakarta
An article in the business section of the Jakarta Post doesn’t paint a rosy picture for Merpati airlines, the once popular domestic airline in Indonesia.
Workers begin to feel the pinch of Merpati’s hardship
Alvin Darlanika Soedarjo, The Jakarta Post, Jakarta
Dediyana, 32, a native of Yogyakarta, has to face most of his days being idle despite his career at Merpati Nusantara Airlines as a first officer.
The co-pilot and father of two has been working there for 12 years. The past two years he has specialized in flying the Boeing 737-300.
He said that there used to be two Boeing 737-300s in the fleet. Now there are none.
“I have not flown for two months. This has hurt my skills and bonus income from flying hours,” he told The Jakarta
Post last week.
A 50-year old pilot, Captain Wahyudi, and many other pilots and cabin crew members also shared Dediyana’s concern. The airline’s board of directors has promised them that they will get more aircraft so that they could work. But that promise has not been fulfilled.
“We have been promised by the management that the company will be serving more destinations, but nothing has happened yet,” he said.
Unlike Dediyana and Wahyudi, many Merpati pilots and crew members could no longer tolerate the difficulties encountered by the airline. They have moved to other airlines, such as Singapore Airlines, Cathay Pacific, Air Asia, Batavia Air, Lion Air, Sriwijaya Airways and Adam Air.
“Merpati has lost many of its pilots over the last few months, and a few of us resigned for various reasons,”
Dediyana noted that he would rather stay with Merpati because he had adapted to the company’s environment.
At present, there are about 3,200 employees working for state-owned Merpati, which operates 26 aircraft mostly serving destinations in central and eastern parts of Indonesia.
The financial problems have not only affected pilots and other crew members, but also the airline’s ground staff. In the days before the financial problems, they received bonuses and other allowances in addition to their salary. Now, such allowances are a thing of the past.
“The money for family allowances and production bonuses are no longer paid,” Arief Poyuono, 34, the head of Merpati Employees Forum (FPM) told the Post.
He added that the monthly salary is now paid in two payments; half in the first week of the month and another half in the middle of the month as the airline’s cashflow struggles continue to worsen.
Arief, a steward with 16 years of experience, also criticized the airline’s Voluntary Career Change Program (VCCP), which was carried out between 2003 and 2004. Merpati spent at least Rp 70 billion to compensate about 700 employees during the course of the VCCP, a kind of early pension program.
“Merpati should have allocated that cash for operating expenses and maintaining more aircraft, rather than spending it on such a program,” he surmised.
Meanwhile, the head of the Merpati Employee’s Union, Aries Munandar, said that Merpati needed to get more financial aid and aircraft to keep the company afloat.
“The current management is not competent or capable enough to bring the airline out of the trouble,” he claimed.
Merpati used to operate 32 planes and now that number is down to 26, said Arief, while adding that there were only two outbound routes from Soekarno-Hatta airport in Jakarta.
“There used to be about 60 to 100 destinations from Jakarta,” he added.
Merpati is still worth operating as a national airline company, Arief stated. The airline’s success in getting an award as the safest airline in Indonesia for the past five years from the International Civil Aviation Organization (ICAO) is proof that Merpati remains one of the best airlines in the country despite its financial problems.
“The government should listen to us and take care of the company better,” Arief said.
Meanwhile, Merpati’s corporate secretary Jaka Pujiyono said the airline’s board of directors had done everything possible to save the company both through a restructuring program and financial injections.
“The management is doing its best to restructure the company,” Jaka said.
The result has been encouraging, but it would take time to bring back the business to the level it enjoyed during the early 1990s, he added. The number of pilots has decreased from 600 in 2001 to about 300 now. The number of employees has also dropped from 4,200 in 2002 to 3,200.
“We are in the process of reopening 40 routes, but it will take about two to three months for repairing the aircraft,” Jaka said.
Merpati, the country’s second largest airline after national flag carrier Garuda Indonesia, controlled the domestic routes until the government allowed more private airlines in early 2000s. The entry of the new airlines, which mostly operate the latest version of Airbus or Boeing airplanes have eaten up much of Merpati’s market shares.
As a result of the sharp competition from the new airlines, Merpati continues to suffer a negative cash flow. With its huge workforce, competing with the new airlines is certainly an uphill battle for Merpati
The sharp depreciation of the rupiah against the U.S. dollar during the peak of the financial crisis during late 1990s severely hurt Merpati’s balance sheet as most of its debt was in foreign currency. At present, Merpati has an outstanding debt of about Rp 1.5 trillion (about US$157.9 million) The company had asked the government last year to inject Rp 450 billion in fresh money to solve the financial problem, but it received only Rp 75 billion.
Jaka noted that Merpati would use the Rp 75 billion to get 11 more aircraft operational soon, while adding that the Boeing 737-300 and 737-400 aircraft were in the process of replacing the Boeing 737-200 planes.
The company’s corporate planners are also in the process of selecting national and international companies to forge joint partnerships with. At least 10 parties — seven domestic and three foreign — have shown interests to cooperate with Merpati in serving its domestic, regional and international routes by using its traffic rights to tap the growing market.
Category: Indonesian News, Daily
12:20 Posted in Info BUMN | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: arief poyuono
Solidarity For Union Chairman In Indonesia
I. STATE OWNED ENTERPRISES STRATEGIC POSITION IN INDONESIA
As we know that economically and politically, State-Owned Enterprises (BUMN) has very strategic position in
Indonesia. With hundreds trillions rupiah-valued assets, and extremely variable business fields then State-Owned Enterprises is one of the main drivers of Indonesian economy.Taking into account the importance of State-Owned Enterprises, at the end of his power, former President Soeharto had ever said that besides the abundant natural resources, State-Owned Enterprises are the most important asset of
Indonesia. Furthermore, at that time, Soeharto said that
Indonesia could easily settle its entire debts, by selling all existing State-Owned Enterprises.In the course of history, we observe that State-Owned Enterprises which gradually pull
Indonesia out of super severe economic crisis at the end of 1990s. At the time many private companies divert their capitals overseas and leave plentiful debts which should be settled by the Government, the State-Owned Enterprises perseveringly perform their functions in their own fields while running their mission of public service obligations. The beginning of movement (even little) of Indonesian economy starting with the success of Bank Mandiri under the leadership of ECW Neloe conducted Initial Public Offering (IPO) in the year 2002. This process was continued by the re-acceptance of Letter of Credit (LC) of Bank Mandiri in Community of International economic agents. It is undoubtedly that such facts stimulated the improvement domestic economy at that time.
II. THE STRUGGLE OF State-Owned Enterprises BOARD OF DIRECTORS POSITION EXPLOITS THE GOVERNMENT CORRUPTION ERADICATION MOVEMENT
The strategic position of State-Owned Enterprises in economic and political system of Indonesian people, has made State-Owned Enterprises’ board of Directors positions as the management of State-Owned Enterprises becoming very important. It is unsurprisingly if there are political elites trying as maximal as possible to assign “their men” in State-Owned Enterprises’ Board of Directors.As a result, the replacement model of State-Owned Enterprises’ Board of Directors has become critical and draws attention of all parties. Initially, the State Minister of State-Owned Enterprises under General Meeting of Shareholders (as regulated in Law Number 19 Year 2003 regarding State-Owned Enterprises) has full authority to appoint State-Owned Enterprises Board of Directors. But after the unceasing criticisms regarding the replacement some prominent State-Owned Enterprises’ Board of Directors, the government issued Presidential Decree Number 8 and 9 year 2003 regulating formation of Final Assessment Team (FAT) which has authority to appoint State-Owned Enterprises Board of Directors.Yet, even though there has been a FAT which is aimed at blockage interference of political interest in the replacement of State-Owned Enterprises Board of Directors, various ways have been done by certain parties to compete and dominate State-Owned Enterprises Board of Directors positions.The most common model used is by means of kicking out the incumbent Board of Directors is by whistling issues of criminal act of corruption. The certain parties freely exploit the movement of corruption eradication which is being performed by the Government.Based on Law No. 19 year 2003, State-Owned Enterprises Board of Directors can be dismissed prior to the end of their tenure if it is proved that they committed criminal acts by the rules of Court which has permanent legal power. In fact, from numerous existing cases, the Board of Directors who newly confirmed as the suspect (far from to be called being guilty to have committed criminal act by the Court which have permanent legal power) dismissed from their positions.Even the reported cases, seemed that they are forced. Many company’s legal problems which includes in scope of civil law is deemed as criminal act.One of groups is allegedly quite deep involved in employing the corruption eradication in State-Owned Enterprises is Prosperous Justice Party (PKS). PKS is urban intellectuals based Islamic party which gained quite significant votes at 2004 Election. PKS Cadres occupy some prominent position in Cabinet of SBY-JK Administration.They are among others are, Anton Apriyantono as the Minister of Agriculture, Adhyaksa Dault as State Minister for Youth and Sports Affairs and Sugiharto who occupies strategic position as State Minister of State-Owned Enterprises. Sugiharto’s position as a State Minister for State-Owned Enterprises brings the consequences the incoming the people with PKS background to be assigned to various State-Owned Enterprises. There is an issue mentioning that at least 200 PKS cadres have occupied the Board of Directors positions on a number of State-Owned Enterprises
.III. ROLE OF Worker Union Federation of United BUMN IN STRAIGHTENing CORRUPTION ERADICATION MOVEMENT IN BUMN
As an organization of gathering of BUMN Unions, Worker Union Federation of United BUMN is very persevering in criticizing corruption eradication model in BUMN which is allegedly being exploited by the interest of certain political interest. Worker Union Federation of United BUMN has repeatedly conduct mass actions to oppose the exploitation corruption eradication movement by a certain political party. In addition to, Worker Union Federation of United BUMN also campaign the rejection the exploitation of corruption eradication in BUMN by sending statement to numerous competent officials.Critical attitude of Worker Union Federation of United BUMN has got reactive responses from State Minister for Stated Owned Enterprises and his close companions. One of the strictest responses from the State Minister of Stated owned Enterprises by reprimanding/summoning Presidium Chair of Worker Union Federation of United BUMN, Arief Poyuono by one of special staffs of State Minister for State Owned Enterprises namely, Lendo Novo. FX Arief Poyuono has been indicted to have defamed Lendo Novo who is claimed as a state official.So far, Lendo Novo is known as a cadre of PKS as well as the Chairmen of ad Hoc team of BUMN Corruption Eradication. But in performing his duty, there is an allegation that Lendo Novo exactly utilizes his position to extort BUMN’s Board of Directors who is indicted to have committed corruption. Such reprimand/ summon is delivered relating to FX Arief Poyuono‘s statement in Daily Investor Newspaper on May 5, 2006 stating that Lendo Novo is “unclean’ and “commit” extortions against BUMN’s Board of Directors who is allegedly committed corruption.It is clear that such reprimand is serious, since the threat of criminal sentence for the person who defames the state official is 7-year imprisonment. The process of detention can be conducted before the proceeding is started.In addition to, even Irfan Melayu, the lawyer of Lendo Novo is given the right to conduct conservatory sequestration. In Indonesian judicial practices, usually the reprimand/summon is continued by suit to the court accompanied by the confiscation against the residence of person whom is given the reprimand. Such confiscation can be conducted even prior to the start of proceeding. Apart from it is right or wrong, the residence of the person to whom is given the reprimand can also be seized by the court.Currently, the house of Arief Poyuono in Perumnas Harapan Indah Jalan Salak No.1 Blok RK No. 14, Bekasi,
West Java, is in danger to be confiscated. He bought such house with many efforts through installment for teens of year from his salary as an employee of PT. Merpati Nusantara Airlines.Prior to the reprimand officially delivered, repeatedly the staff of the State Minister of BUMN threatened Arief Poyuono to stop his activities for criticizing the State Ministry of BUMN if Arief Poyuono failed to do it he would be “finished”
IV. INTERNATIONAL SOLIDARITY FOR ARIEF POYUONO
What has been experienced by FX Arief Poyuono is really ironic. As a party who sincerely express criticism in order that corruption eradication really works on the its track and not diverted, FX Arief Poyuono exactly faces encounter threat of imprisonment and the confiscation his one and only private asset, his house.Now, Arief Poyuono is accompanied by public lawyer teamed up in Arief Poyuono Advocay Team (TAAP). Such lawyers work voluntarily chaired by Habiburrrokhman, Director of BUMN State Owned Enterprise Legal Aid Association (LBH).There is possibility the side of State Ministry of Stated-owned Enterprises will employ its political and money power and to influence the proceeding. If so, it can be ensured that in the near future, FX Arief Poyuono will immediately sent to the prison and his house will be confiscated.At present, FX Arief Poyuono desperately needs supports and solidarity from his fellow employees all over the world. Only support and solidarity of employees which can balance the power of money and political pressure in order that proceeding against FX Arief Poyuono can run justly and in accordance with the prevailing legal provisions.
12:19 Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: arief poyuono
Kepastian Hukum Pada Regulasi Tarif Telepon Selular di Indonesia
Kepastian Hukum Pada Regulasi Tarif Telepon Selular di Indonesia
Oleh: Jani Purnawanty Jasfin, S.H., S.S., LL.M *)
[11/2/08]
Industri telekomunikasi merupakan sektor strategis dengan magnitude bisnis luar biasa. Pertumbuhan pasar di sektor ini progresif, baik dari ragam layanan, jumlah penyedia jasa, dan pengguna jasa.
Jenis jasa telekomunikasi yang saat ini tersedia adalah telepon tetap, telepon mobilitas terbatas, dan telepon selular. Di antara ketiganya, pertumbuhan pangsa pasar telepon selularlah yang terus bergerak naik dari tahun 2004 hingga 2006 beranjak dari angka 74,51% hingga 81,15%. Sampai dengan 2006, pelaku usaha pada industri telekomunikasi selular adalah Telkomsel menguasai pasar sebanyak 55,79%, Indosat sebanyak 26,18%, Excelkomindo (XL) sebanyak 14,93%, Mobile-8 (Fren) sebanyak 2,86%, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia sebanyak 0,21%, dan Natrindo Telepon Selular (NTS) sebanyak 0,02%. Figur di atas menunjukkan betapa marak dan dinamisnya pasar industri telekomunikasi di Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945 menjadi justifikasi konstitusional bagi negara untuk menguasai sektor yang “penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”. Meskipun terminologi Pasal 33 UUD 1945 berpeluang untuk terus diperdebatkan mengingat Pemerintah sendiri tidak pernah menetapkan secara definitif dan eksplisit sektor mana saja yang akan dikuasai oleh negara dan --yang lebih krusial-- dalam bentuk apa “penguasaan” dilakukan oleh negara terhadap sektor-sektor yang dikuasainya.
Tepat dikatakan bahwa sektor telekomunikasi selular merupakan sektor penting bagi negara dan “menguasai hajat hidup orang banyak”. Betapa tidak, sampai dengan 2006, total pengguna untuk semua jenis telepon mencapai angka 78.623.748 orang, 63.803.015 orang diantaranya adalah pengguna telepon selular untuk jenis pra bayar dan pasca bayar. Komposisi ini dapat dijadikan alasan kuat bagi Pemerintah untuk menguasai sektor telekomunikasi serta tidak melepaskan sektor strategis ini sepenuhnya pada swasta dan mekanisme pasar. Karenanya, meskipun Indonesia telah berada dalam era pasar bebas, sektor telekomunikasi tampaknya akan tetap dikuasai oleh negara.
Kebutuhan untuk meregulasi sektor telekomunikasi ini tidak sekedar disandarkan pada dalil “menguasai hajat hidup orang banyak” dan potensi ekonomis yang diperoleh Pemerintah, tetapi sesungguhnya lebih didorong pada kebutuhan pragmatis untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang berada dan terkait dengan sektor ini. Justru karena sektor telekomunikasi ini bergerak sangat progresif dan dinamis dengan penguasaan pasar yang luas maka diperlukan “legal support”. Dukungan hukum ini bertujuan untuk menjamin eksistensi pasar, melindungi pelaku usaha dan pengguna jasa, dan semakin menguatkan posisi sektor telekomunikasi dalam bangun perekonomian Indonesia.
Sektor telekomunikasi mulai menggeliat dengan berdirinya PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) pada 1993. Sebelumnya untuk penyediaan jasa layanan telekomunikasi domestik dikuasai sepenuhnya oleh PT Telkom, Tbk dan PT Indosat, Tbk untuk telekomunikasi internasional. Satelindo mendapatkan lisensi SLI, telepon selular, dan penguasaan eksklusif atas beberapa satelit komunikasi. Telepon selular diperkenalkan Satelindo pada 1994. Setelahnya, berturut-turut pada 1995 Telkomsel berdiri, pada 1996 XL berdiri, pada 2001 IM3 berdiri. Sampai dengan 2006 pelaku usaha untuk sektor telekomunikasi selular adalah Telkom, Telkomsel, Indosat, XL, ESIA, Mobile-8, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, dan NTS. Hingga 2007, Hutchinson dan Sinar Mas muncul sebagai pelaku usaha baru di sektor ini.
Sebelum sektor telekomunikasi demikian marak, regulasi di sektor ini adalah UU No. 3/1989 tentang Telekomunikasi jo. PP No. 8/1993 (“UU Telekomunikasi Lama”). Oleh karena pada saat diundangkan, penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara eksluksif diselenggarakan oleh Telkom dan Indosat, maka UU Telekomunikasi Lama lebih mencerminkan “spirit monopolistik” (lebih tepatnya duopolistik) yang di dalamnya tentu saja tidak mengatur tentang persaingan usaha, karena sektor telekomunikasi saat itu sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah, dalam hal ini Telkom dan Indosat.
UU Telekomunikasi Lama selanjutnya dicabut dan diganti dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi Baru”). Spirit kompetisi terkandung dalam UU Telekomunikasi Baru. Berdasarkan Pasal 8 & 11 UU Telekomunikasi Baru penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak saja dapat dilakukan oleh Pemerintah, melainkan juga oleh setiap badan hukum yang didirikan untuk keperluan tersebut serta telah memenuhi syarat dan tata cara perijinan yang ditentukan oleh Pemerintah.
Pasal 8 dan 11 UU Telekomunikasi Baru ini laksana “undangan” bagi pelaku usaha swasta untuk turut berkiprah di sektor industri telekomunikasi di Indonesia. Tentu saja, dengan hadirnya lebih dari satu penyedia layanan telekomunikasi, diharapkan konsumen lebih diuntungkan karena tentu saja para pelaku usaha akan berkompetisi ketat untuk memenangkan pasar dengan menawarkan fitur yang beragam, lengkap, mudah, dan murah biaya aksesnya.
Lebih lanjut, wujud intervensi Pemerintah pada sektor telekomunikasi selular ini berupa penetapan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi. Adapun dalam Regim Telekomunikasi Baru, hukum positif terkait dengan tarif telepon seluler secara umum adalah (i) pasal 27 & 28 UU Telekomunikasi Baru, (ii) PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, (iii) Keputusan Menteri (KM) No. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, (iv) Peraturan Menteri (PM) No. 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tarif Interkoneksi (PM 8/2006), dan (v) PM No. 12/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak (PM 12/2006). Serangkaian regulasi di atas mengatur bahwa besaran tarif telekomunikasi seluler diserahkan sepenuhnya kepada operator dengan mengacu pada formula dan susunan tarif yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 UU Telekomunikasi Baru.
Dalam Rezim Telekomunikasi Lama, Pemerintah menetapkan tarif telepon selular melalui KM Parpostel No. 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Seluler (KM 27/1998) dan KM Menteri Perhubungan No. 79 Th. 98 tentang Tarif Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler (STBS) Pra-Bayar (KM 79/1998). Kedua KM tersebut menetapkan “batas atas tarif” (Ceiling Price) yang berlaku di Indonesia. Artinya, para operator telepon selular diperbolehkan menetapkan tarif telepon selular pada angka berapa pun asalkan tidak melebihi pagu atas yang ditetapkan Pemerintah.
Sebenarnya, dalam Rezim Telekomunikasi Baru, PM No. 12/2006 diterbitkan sebagai pengganti KM No. 27/1998 dan KM No. 79/1998. Namun, Pemerintah sendiri menyatakan bahwa PM 12/2006 ini merupakan “regulasi masa transisi” senyampang Pemerintah menyusun revisinya. Untuk itu, sampai saat ini semua operator selular tengah menunggu peraturan lebih lanjut sebagai dasar perhitungan tarif baru. Atas dasar inilah, secara operasional, dasar hukum yang dipergunakan operator selular dalam menetapkan tarif telepon selular adalah KM No. 27/1998 dan KM No. 79/1998.
Penting dicatat, bahwa KM 27 dan KM 79 tasi diterbitkan sebelum UU Telekomunikasi Baru diundangkan. Kedua KM tersebut masih merupakan rangkaian regulasi telekomunikasi lama yang bersifat duopolistik. Tetap dipergunakannya kedua KM ini disebabkan karena sampai dengan akhir Desember 2006 belum terdapat regulasi turunan atas UU Telekomunikasi Baru yang mengatur besaran tarif telepon seluler pengganti KM 27 dan KM 79 tahun 1998.
Pada pokoknya, terdapat perbedaan penentuan pengenaan tarif telepon selular dalam Rezim Telekomunikasi Lama yang secara de jure telah digantikan dengan Rezim Telekomunikasi baru, akan tetapi secara de facto Regim Telekomunikasi Lama masih tetap dijadikan acuan pada tataran operasional. KM 27 dan KM 79 (Rezim Telekomunikasi Lama) menetapkan “batas atas” tarif telepon selular, sedangkan berdasarkan pasal 4 ayat (1) PM 12/2006 (Rezim Telekomunikasi Baru), penetapan tarif telepon selular ditentukan dengan menggunakan dasar dengan penetapkan ”batas bawah” (floor price).
Dalam atmosfer regulasi yang “ambigu” inilah, pada Putusan Perkara No. 07/KPPU-L/2007 (Putusan KPPU 07/2007), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menyatakan Telkomsel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Ps. 17 ayat (1) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) karena mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Untuk itu, KPPU memerintahkan Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15% dari tarif yang berlaku pada saat putusan dibacakan serta menghukum Telkomsel membayar denda sebesar Rp25 milyar.
Tentu saja, jika tarif telepon selular akan turun setidaknya 15% dari tarif yang sekarang diberlakukan, hal ini merupakan fenomena menggembirakan bagi para pengguna telepon selular. Akan tetapi, apabila menelaah substansi Putusan KPPU 07/2007, timbul pertanyaan yuridis sangat mendasar, yaitu “bagaimana mungkin Telkomsel yang sama sekali tidak melakukan pelanggaran regulasi penetapan tarif telepon selular sebagaimana ditentukan pada KM 27/1998 dan KM 79/1998 dinyatakan bersalah?” Putusan KPPU semacam ini wajib dikritisi karena menyangkut isu hukum yang paling hakiki, yaitu kepastian hukum. Hukum harus menjamin, siapa pun subyek hukum yang telah tunduk dan patuh pada hukum positif, wajib mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk dari perlindungan hukum adalah diperkenankannya subyek hukum tersebut memperoleh hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Jika KM 27/1998 dan KM 79/1998 secara konsisten diterapkan, tuduhan “tarif eksesif” sebenarnya sama sekali tidak akan pernah dapat dituduhkan pada Telkomsel. Ingat, kedua KM di atas menetapkan “batas atas” tarif. Logikanya, Telkomsel baru dapat dinyatakan bersalah telah mengenakan tarif eksesif jika –dan hanya jika-- Telkomsel menetapkan tarifnya lebih tinggi dari pagu yang ditetapkan oleh kedua KM di atas. Di sini, Telkomsel tidak pernah melampaui pagu atas yang ditetapkan oleh KM 27 dan KM 79 tersebut.
KPPU mendalilkan bahwa kedua KM yang masih dijadikan acuan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah adalah batasan harga maksimum. Batasan harga yang demikian hanya menghalangi naiknya harga melewati batasan tersebut, namun tidak dimaksudkan untuk mencegah turunnya harga melalui mekanisme pasar. Argumentasi ini secara hukum potensial menyebabkan “kepastian hukum” menjadi kabur, bahkan musnah. Dalam negara hukum, cukup “hukum” saja yang dijadikan parameter dalam menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran. Janganlah parameter hukum ini disisihkan dan “mekanisme pasar” selanjutnya digunakan sebagai pengantinya. Jika ini terjadi, pelaku bisnis tidak akan pernah mendapatkan perlindungan hukum yang sepantasnya jika dengan mematuhi regulasi pun tidak cukup menjadikan dirinya aman dan selamat dari tuduhan pelanggaran hukum semata karena banyak parameter lain yang dapat dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan pelanggaran.
Selanjutnya, kalau pun benar terjadi pelanggaran regulasi berkenaan dengan pengenaan tarif telepon selular yang melampaui pagu atas sebagaimana ditegaskan pada KM 27/1998 dan KM 79/1998, sebenarnya berdasarkan UU Telekomunikasi Baru otoritas yang berwenang untuk melaksanakan pembinaan sesungguhnya adalah Pemerintah c.q. Menkominfo. Berdasarkan Penjelasan Ps. 4 (2) UU Telekomunikasi Baru, kewenangan pembinaan secara lebih khusus dilimpahkan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagaimana tertuang dalam KM 31/2003. Fungsi Pengawasan yang dilimpahkan Pemerintah c.q. Menkominfo kepada BRTI diatur dalam Ps. 6 huruf (b) KM 31/2003 jo. KM 67/2003 meliputi meliputi (i) mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan Telekomunikasi yang dikompetisikan, (ii) mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan Telekomunikasi yang dikompetisikan dan (iii) mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan Telekomunikasi yang dikompetisikan. Dengan ini jelas, dalam hal menyatakan Telkomsel melakukan pelanggaran karena telah menerapkan tarif eksesif, KPPU tidak mempunyai kewenangan. Terlebih, Telkomsel bahkan tidak sekalipun melakukan tarif eksesif.
Perhitungan besaran tarif yang masih mungkin diturunkan sebagaimana secara komprehensif dipaparkan KPPU dalam putusannya, sangat tepat dan akan sangat bermanfaat jika disampaikan kepada Pemerintah sebagai masukan. Terutama untuk merevisi regulasi penetapan tarif guna menentukan berapa besaran yang “wajar” dan “tidak eksesif” pada tarif telepon selular yang akan diberlakukan. Apabila Pemerintah mengindahkan rekomendasi besaran tarif sebagaimana tertuang dalam Putusan KPPU, hal ini akan menguntungkan seluruh pengguna telepon selular. Tentu saja regulasi ini wajib ditunduki, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh seluruh operator telepon selular, tanpa terkecuali. Pula, yang paling esensial, rekomendasi KPPU yang seandainya diwujudkan Pemerintah dalam bentuk regulasi ini kembali akan menempatkan hukum sebagai sumber kepastian hukum karena penentuan tarif yang “wajar” dan “eksesif” telah ditetapkan secara “firmed and legal”.
---------
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dan pemerhati UU Persaingan Usaha.
12:10 Posted in HUKUM BISNIS | Permalink | Comments (0) | Email this | Tags: telekomunikasi

