02/28/2008

Tolak RUU Pelayaran

Siaran Pers
DEKLARASI KOMITE NASIONAL TOLAK LIBERALISASI PELABUHAN INDONESIA

Trend liberalisasi ekonomi yang membabi buta nampaknya juga masuk ke wilayah pelabuhan kita. Ditandai dengan rencana diundangkannya RUU Pelayaran yang saat ini sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), liberalisasi pelabuhan Indonesia akan terjadi tak terlalu lama lagi.
Rancangan Undang Undang Pelayaran memang diyakini sebagai “ baju legal “ liberalisasi pelabuhan Indonesia. Bahkan secara jelas RUU Pelayaran itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33, khususnya Ayat 3. Aturan itu berbunyi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Bila kelak RUU Pelayaran diundangkan maka pihak swasta maupun pihak asing bisa menyelenggarakan usaha kepelabuhan. Padahal pelabuhan merupakan cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Indikasi paling konkrit bahwa RUU Pelayaran adalah payung hukum liberalisasi pelabuhan adalah rencana dibentuknya Badan Pengatur Pelabuhan (BPP) dalam RUU tersebut. BPP direncanakan akan berfungsi sebagai regulator sekaligus operator usaha kepelabuhan. BPP akan mengambil-alih aset dan hak pengelolaan pelabuhan .
Pengambilalihan tersebut bisa berdampak pada pengavlingan pelabuhan yang merupakan aset nasional untuk dijual kepada asing atau swasta, tetapi disampaikan dengan alasan dalam rangka meningkatkan daya saing, menghilangkan monopoli, memisahkan fungsi regulator-operator.
MOGOK PEKERJA PELABUHAN JIKA RUU PELAYARAN TETAP DIUNDANGKAN
Penolakan RUU Pelayaran dan penolakan pembentukan BPP kian hari kian meluas. Tak hanya stake holder utama usaha pelabuhan yaitu pekerja pelabuhan yang gencar melakukan penolakan RUU pelayaran dan penolakan pembentukan BPP, namun Serikat Pekerja - Serikat Pekerja di luar pelabuhan juga menolak RUU Pelayaran dan pembentukan BPP.
Namun anehnya, Pemerintah dan DPR seakan menutup mata dan telinga terhadap besarnya penolakan terhadap RUU Pelayaran dan pembentukan BPP. Pemerintah seolah sudah menargetkan RUU Pelayaran agar diundangkan secepatnya.
Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu resah dengan keberadan RUU pelayaran. Dalam berbagai kesempatan pemerintah dan DPR mengatakan bahwa pembentukan BPP baru merupakan wacana. Begitupun juga

tentang pasal-pasal krusial dalam RUU Pelabuhan masih dalam tahap penggodokan di DPR.
Himbauan dari Pemerintah dan DPR agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan RUU Pelayaran ini cukup mencurigakan, karena disisi lain Pemerintah dan DPR juga sama sekali tidak mengakomodir penolakan pembentukan BPP dari masyarakat.
Secara konstitusi pembentukan UU memang wewenang DPR dan Pemerintah, namun DPR sebagai wakil rakyat dan Pemerintah sebagai penyelenggara negara haruslah mengakomodir aspirasi rakyat secara luas.
Yang sangat dikhawatirkan, Pemerintah dan DPR berusaha melakukan Buying Time sehingga masyarakat lengah dan tiba-tiba RUU Pelayaran diundangkan menjadi UU Pelayaran dengan draft yang masih belum dirubah. Jika hal ini terjadi maka akan sangat susah untuk mengkoreksi berbagai persoalan dalam UU tersebut.
Jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan diri mengundangkan RUU Pelayaran maka aspirasi masyarakat yang menolak RUU tersebut akan sangat sulit disalurkan lewat koridor hukum. Oleh karena itu untuk mumpung RUU Pelayaran belum diundangkan maka aksi menolak RUU Pelayaran dan menolak BPP akan kami lakukan secara kontinyu dan besar-besaran. Aksi tersebut akan melibatkan pekerja-pekerja di Pelabuhan serta komponen masyarakat lain yang menolak RUU Pelabuhan.
Pada awal Maret yang akan datang, seluruh pekerja di Pelabuhan di Seluruh Indonesia akan melakukan mogok dan unjuk rasa menolak RUU Pelabuhan dan pembentukan BPP.Aksi tersebut akan terus dilakukan sampai pemerintah dan DPR secara tegas membatalkan pembentukan BPP dan juga membatalkan pengundangan RUU Pelabuhan.
Untuk mensinergiskan aksi penolakan RUU Pelayaran dan pembentukan BPP maka segenap organisasi maupun individu yang menolak RUU Pelayaran dan pembentukan BPP dengan ini sepakat untuk membentuk Komite Nasional Tolak Liberalisasi Pelabuhan Indonesia.
Jakarta, 28 Februari 2008
Komite Nasional Tolak Liberalisasi Pelabuhan Indonesia
Koordinator,


(FX Arief Poyuono, SE)
HP. 0811996229

Comments

http://ruu-pelayaran.blogspot.com

media komunikasi pegawai pekerja pelabuhan indonesia i

trims

Posted by: suwito | 03/28/2008

The comments are closed.