03/06/2008

FSP BUMN Bersatu Tolak Sekongkol dengan Temasek

ARIEF Poyuono, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu membantah jika dirinya dianggap berada di balik massa yang menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Temasek. “Kami tidak ada hubungan dengan Temasek. Apalagi saya dituding berada di balik massa yang menolak putusan KPPU. Itu salah alamat,” katanya kepada Jurnal Nasional di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebaliknya dia menyatakan ada kemungkinan KPPU berpihak kepada perusahaan Rusia, Altimo Alfa Group. Dugaan Arif tersebut didasarkan atas adanya pendanaan penelitian-penelitian mengenai industri telekomunikasi Indonesia melalui PT Apco Indonesia, perusahaan Public Relations Altimo.

Arif mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan KPPU dengan menggunakan hasil penyelidikan LPEM UI. Padahal, LPEM UI tidak memiliki hak untuk dijadikan penyelidikan dalam perkara yang KPPU tangani. “Altimo memang sudah mengincar Indosat dan KPPU sudah terkontaminasi dari Altimo,” katanya.

Dia juga mencatat dugaan lima pelanggaran prosedur hukum yang KPPU lakukan selama proses pemeriksaan. Pertama, KPPU melanggar ketentuan yang mengatur soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap UU No 5 Tahun 1999.

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2006, FSP BUMN Bersatu melaporkan dugaan pelanggaran UU tersebut. Setelah 163 hari laporan masuk, ternyata KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal, kata dia, dalam pasal 39 ayat 1 UU No 5 Tahun 1999 mengatur tentang KPPU yang wajib menetapkan perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 30 hari.

Pelanggaran kedua, KPPU memeriksa laporan yang sudah dicabut mengingat F-SP sudah mencabut laporan tentang dugaan monopoli Temasek tersebut pada 2 April 2007 yang diiringi pencabutan seluruh dalil, bukti dan argumentasi. Sedangkan KPPU baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada 9 April 2007. “KPPU memeriksa laporan yang sudah kedaluarsa,” ujarnya.

Ketiga, KPPU diduga melakukan penghakiman dini kepada Temasek. Hal itu bisa terlihat dari pendapat-pendapat pejabat KPPU di media. Keempat, ada kemungkinan KPPU berpihak kepada Altimo untuk membeli Indosat seperti yang sudah disebut di atas. Kelima, pelanggar ketentuan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU. Dalam melakukan pemeriksaan, KPPU menggunakan hasil penyelidikan LPEM UI.

1 2 3 4 5 6 7 8 Next